Pengertian Fikih Sosial
Thursday, 30 March 2017
SUDUT HUKUM | Secara definitif fikih sosial terdiri dari dua kata yaitu fikih dan sosial. Secara etimologi pengertian fikih adalah al-fahmu. Sedangkan secara terminology fikih adalah:
Di dalam ilmu fikih terdapat tiga factor yang sangat yang sangat esensial. Pertama ilmu fikih merupakan ilmu yang paling dinamis, karena ia menjadi petunjuk moral bagi dinamika sosial yang selalu berubah dan kompetitif. Kedua, ilmu fikih sangat rasional, karena fikih merupakan ilmu ikhtisabi (ilmu hasil kajian, analisi dan penelitian). Ketiga, fikih adalah ilmu yang menekankan pada aktualisasi atau biasa disebut dengan amaliyah yang bersifat praktissehari-hari.
Dengan demikian dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pada zaman yang serba modern ini umat islam dituntut untuk mengimplementasikan huku-hukum islam dengan realitas sosial, karena fikih sosial tidak hanya bersifat deskriftif atau kekinian tetapi juga bersifat prospektif yang berorientasi pada masa depan.
علم بالأحكام الشـرعـية العمـليـة المكتـسـب من ادلـتها التـفصـيـليـة
Fikih adalah ilmu hukum-hukum syara` yang bersifat praktis yang digali dari dalil-dalinya yang terpericiDefinisi sosial adalah suka memperhatikan kepentingan umum. Dari kedua definisi di atas dapat disimpulkan bahwa pengertian fikih sosial adalah hukum-hukum syariat yang digali secara terperinci karena untuk kemaslahatan atau kepentingan umum.
Di dalam ilmu fikih terdapat tiga factor yang sangat yang sangat esensial. Pertama ilmu fikih merupakan ilmu yang paling dinamis, karena ia menjadi petunjuk moral bagi dinamika sosial yang selalu berubah dan kompetitif. Kedua, ilmu fikih sangat rasional, karena fikih merupakan ilmu ikhtisabi (ilmu hasil kajian, analisi dan penelitian). Ketiga, fikih adalah ilmu yang menekankan pada aktualisasi atau biasa disebut dengan amaliyah yang bersifat praktissehari-hari.
Dengan demikian dapat ditarik sebuah kesimpulan bahwa pada zaman yang serba modern ini umat islam dituntut untuk mengimplementasikan huku-hukum islam dengan realitas sosial, karena fikih sosial tidak hanya bersifat deskriftif atau kekinian tetapi juga bersifat prospektif yang berorientasi pada masa depan.