-->

Batal Puasa Karena Jima'

SUDUT HUKUM | Jima’ atau hubungan suami isteri termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, selain dari makan dan minum di atas.

Dasar Ketentuan

Dasar ketentuan bahwa berjima’ itu membatalkan puasa adalah firman Allah SWT:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. (QS. Al- Baqarah : 187)
Wajhu ad-dilalah dari ayat ini adalah Allah SWT menghalalkan bagi kita untuk melakukan hubungan suami istri pada malam puasa. Pengertian terbaliknya adalah bahwa pada siang hari bulan puasa, hukumnya diharamkan, alias jima’ itu membatalkan puasa.

Batal Puasa Karena Jima'


Sebenarnya makna kata rafats itu tidak harus jima’. Bahkan percumbuan, bermesraan, serta berciuman itu pun termasuk ke dalam wilayah rafats. Namun karena Allah SWT meneruskan di ayat ini dengan penegasan bahwa : kamu menjadi pakaian untuk mereka (istri) dan mereka menjadi pakaian untuk kamu, maka menjadi jelas sekali bahwa yang dimaksud bukan percumbuan, melainkan jima’ itu sendiri.

Para ulama yang membuat definisi jima’, sebagaimana mereka mendefinisikan zina yang wajib dikenakan hukum hudud adalah:
Masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan.

Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja

Meski pun kriteria jima’ menurut jumhur ulama adalah masuknya atau hilangnya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan perempuan, namun para ulama menyebutkan bahwa ketika seseorang secara sengaja melakukan hal-hal yang berupa tindakan fisik hingga sampai keluar maninya, maka hal itu sudah termasuk yang membatalkan puasa.

Baca Juga

Misalnya seorang suami bercumbu mesra dengan istrinya, meski pun tidak sampai melakukan hubungan badan, namun akibat percumbuan itu, maninya keluar. Maka perbuatan itu termasuk kesengajaan mengeluarkan mani, meski bukan jima’. Dan hukum puasanya menjadi batal.

Onani atau masturbasi, lepas dari hukumnya, bila dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa, sehingga mencapai puncaknya dan keluar mani, maka puasanya
menjadi batal.

Keluar Mani Tidak Sengaja

Namun bila seseorang tidak sengaja melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan keluar mani, puasanya tidak batal, meski secara fisik, keluar maninya.

Hal itu tergambar misalnya ketika seseorang mimpi basah, sampai akhirnya terbangun karena maninya keluar dengan sendirinya. Maka dalam kasus ini, apa yang terjadi tidak membatalkan puasanya. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW,
Telah diangkat pena dari tiga orang ; orang gila hingga waras, orang tidur hingga bangun dan anak kecil hingga baligh.”
Termasuk yang puasanya tidak batal adalah seorang yang keluar mani akibat membayangkan saja percumbuan, tampa melakukannya secara sesungguhnya, juga tanpa melakukan onani atau masturbasi, sehingga akibatnya keluar mani, maka puasanya tidak batal.

Bahkan dalam kasus tertentu, orang yang sedang sakit pun bisa saja mengeluarkan mani, akibat penyakit yang dideritanya itu.

Berjima’ Karena Lupa

Orang yang melakukan jima’ di siang hari bulan Ramadhan karena lupa bahwa dirinya sedang puasa, hukumnya oleh para ulama dikatakan tidak batal puasanya. Asalkan penyebabnya benar-benar karena lupa, bukan purapura lupa.

Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa hal itu dengan dasar qiyas atas orang yang makan dan minum di siang hari karena terlupa.
Maka silahkan dia meneruskan puasanya. Karena Allah SWT telah memberinya makan dan minum. (HR. Bukhari)
Namun dalam hal ini, pendapat mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah agak berbeda. Mereka mengatakan bahwa meski pun lupa, namun bila orang yang berpuasa itu melakukan hubungan suami istri di siang hari bulan Ramadhan, tetap saja puasanya batal.

Alasannya, karena dalam kasus seorang laki-laki yang mengaku telah celaka karena melakukan hubungan suami istri, Rasulullah SAW tidak menanyakan apakah hal itu terjadi karena lupa atau bukan. Beliau SAW dalam kasus itu langsung memerintahkannya untuk membayar kaffarah, tanpa menyelidiki terlebih dahulu urusan lupa atau tidak lupa.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel