Pengaturan Hukum Hak Cipta
Saturday, 25 March 2017
SUDUT HUKUM | Perkembangan hukum hak cipta
telah melalui beberapa proses yang panjang, berkembang mengikuti perkembangan
zaman yang semakin kompleks. Peraturan mengenai hak cipta di Indonesia
sendiri berawal dari masa pemerintahan Hindia Belanda yaitu sejak Auteurswet
1912 diundangkan. Auteurswet merupakan suatu ketentuan atau undang-undang yang
mengatur mengenai masalah hak cipta dan bertujuan untuk memberikan
perlindungan hukum bagi pencipta atas karya-karya yang diciptakannya.
Pada masa itu
Kerajaan Belanda mengikatkan diri pada Konvensi Berne 1886 dengan
beberapa Reservation. Auteurswet terus berlaku
hingga Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan
Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tanggal 10
Oktober 1945.
Selain itu Indonesia juga telah meratifikasi persetujuan TRIPs
yang mengacu pada Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan
tentang pembentukan organisasi perdagangan dunia) yang
selanjutnya disebut dengan WTO (Agreement of Trade
Related Aspecs
of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang perdagangan yang terkait dengan aspek-aspek
Hak Kekayaan Intelektual), sampai dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta.
Lima tahun kemudian undang-undang
tersebut diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987. Pada
tahun 1997 dilakukan pembaharuan kembali terhadap undang-undang hak ciptasebelumnya, yaitu berubah menjadi Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1997
Tentang Hak Cipta. Upaya pembaharuan terhadap undang-undang hak cipta terus
dilakukan, pada tahun 2002 undang-undang hak cipta diperbaharui menjadi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Hingga pembaharuan terakhir yang berlaku
sekarang yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.