-->

Pengaturan Hukum Hak Cipta

SUDUT HUKUM | Perkembangan hukum hak cipta telah melalui beberapa proses yang panjang, berkembang mengikuti perkembangan zaman yang semakin kompleks. Peraturan mengenai hak cipta di Indonesia sendiri berawal dari masa pemerintahan Hindia Belanda yaitu sejak Auteurswet 1912 diundangkan. Auteurswet merupakan suatu ketentuan atau undang-undang yang mengatur mengenai masalah hak cipta dan bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pencipta atas karya-karya yang diciptakannya. 


Pada masa itu Kerajaan Belanda mengikatkan diri pada Konvensi Berne 1886 dengan beberapa ReservationAuteurswet terus berlaku hingga Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan, Undang-Undang Dasar 1945 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tanggal 10 Oktober 1945. 

Selain itu Indonesia juga telah meratifikasi persetujuan TRIPs yang mengacu pada Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan tentang pembentukan organisasi perdagangan dunia) yang selanjutnya disebut dengan WTO (Agreement of Trade
Related Aspecs of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang perdagangan yang terkait dengan aspek-aspek Hak Kekayaan Intelektual), sampai dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 Tentang Hak Cipta.

Lima tahun kemudian undang-undang tersebut diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 dilakukan pembaharuan kembali terhadap undang-undang hak ciptasebelumnya, yaitu berubah menjadi Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1997 Tentang Hak Cipta. Upaya pembaharuan terhadap undang-undang hak cipta terus dilakukan, pada tahun 2002 undang-undang hak cipta diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002. Hingga pembaharuan terakhir yang berlaku sekarang yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel