Dasar Hukum Fasakh Nikah
Wednesday, 22 March 2017
SUDUT HUKUM | Adapun dasar hukum fasakh nikah yaitu: hukum islam mewajibkan suami untuk menunaikan hak-hak isteri dan memelihara isteri dengan sebaik-baiknya, tidak boleh menganiaya dan menimbulkan kemadharatan terhadapnya. Suami dilarang menyengsarakan kehidupan isteri dan menyia-nyiakan haknya.
Firman Allah SWT Surat Al-Baqarah ayat 231 menyatakan:
Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma’ruf atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemadharatan” (QS. Al-Baqarah : 231).
Hukum islam tidak menghendaki adanya kemadharatan dan melarang saling menimbulkan kemadharatan. Dalam hadist dinyatakan bahwa:
Dari Amr bin Yahya Al-Maziny dari bapaknya sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada kemadharatan dan tidak boleh saling menimbulkan kemadharatan”( H.R. Malik).
Menurut qaidah islam, bahwa setiap kemadharatan itu wajib dihilangkan, sebagaimana qaidah:
Madharat itu dapat dihapus”
Berdasarkan firman Allah SWT, hadist qaidah tersebut para fuqaha menetapkan bahwa, jika dalam kehidupan suami isteri terjadi keadaan, sifat atau sikap yang menimbulkan kemadharatan pada salah satu pihak, maka pihak yang menderita madarat dapat mengambil prakarsa untuk putusnya pernikahan kemudian hakim menfasakhkan pernikahan atas dasar pengaduan pihak yang menderita tersebut.