-->

Hal-hal yang Menyebabkan Fasakh Nikah

SUDUT HUKUM | Fasakh adakalanya disebabkan terjadinya kerusakan atau cacat nikah itu sendiri dan adakalanya disebabkan hal-hal yang datang kemudian yang menyebabkan akad pernikahan tersebut tidak dapat di lanjutkan.

  • Fasakh yang disebabkan rusak atau terdapatnya cacat dalam akad nikah antara lain sebagai berikut:


  1. Setelah pernikahan berlangsung dikemudian hari diketahui bahwa suami isteri adalah saudara sekandung, seayah, seibu atau saudara sepersusuan.
  2. Apabila ayah atau kakek menikahkan anak laki-laki atau perempuan di bawah umur dengan orang yang juga di bawah umur, maka setelah kedua anak ini dewasa mereka berhak atau menghentikan pernikahan itu. Apabila anak itu menghentikan pernikahan tersebut, maka dinamakan fasakh. Hak pilih seperti ini oleh ulama fiqih tersebut khiyar al-bulugh.


Baca Juga

  • Fasakh yang disebabkan ada penghalang setelah berlangsungnya pernikahan misalnya antara lain sebagai berikut:


  1. Salah seorang diantara suami isteri itu murtad (keluar dari agama Islam).
  2. Apabila pasangan suami isteri tersebut dahulunya menganut agama non islam, kemudian isterinya memeluk agama islam, maka dengan sendirinya akad pernikahan itu batal. Apabila suaminya yang masuk Islam sedangkan wanita tersebut kitabiyah (yahudi atau nasrani) maka pernikahan tersebut tidak batal.
  3. Suami atau isteri mempunyai penyakit yang gawat, atau cacat pada salah satu pihak yang menghalangi kehidupan seksual yang wajar.
  4. Suami tidak mampu memberi nafkah.
  5. Suami menghilang dalam waktu yang lama (4  bulan).

Dalam buku ilmu fiqih disebutkan beberapa alasan fasakh nikah yaitu:


  1. Tidak adanya nafkah bagi isteri Imam Malik, Asy Syafi’I, dan Ahmad berpendapat bahwa Hakim boleh menetapkan putusnya perkawinan karena suami tidak memberi nafkah pada isteri, baik karena memang tidak ada lagi nafkah itu atau suami menolak memberi nafkah.
  2. Terjadi cacat atau penyakit, Jika terjadi cacat atau penyakit pada salah satu pihak baik suami atau isteri sedemikian rupa sehingga mengganggu kelestarian hubungan suami isteri sebagaimana mestinya, atau menimbulkan penderitaan batin pihak yang satunya, membahayakan hidupnya, mengancam jiwanya, maka yang bersangkutan berhak mengadukan halnya kepada hakim, kemudian pengadilan memfasakh perkawinan mereka.
  3. Penderitaan yang menimpa isteri.
  4. Isteri yang menderita fisik atau batin karena tingkah suaminya, semisal suami menyakiti badan isteri dan menyengsarakannya, suami pergi menghilang tidak diketahui keadaannya, suami dihukum penjara dan lain sebagainya, sehingga isteri menderita lahir maupun batin, maka dalam hal ini, isteri berhak mengadukan halnya kepada hakim, kemudian pengadilan memutuskan  perkawinannya.


Hak untuk memutuskan perkawinan dengan jalan fasakh diberikan kepada suami atau isteri, melalui kekuasaan pengadilan agama, suami atau isteri sebagai penggugat harus mengajukan perkaranya kepada pengadilan agama dengan bukti-bukti bahwa perkawinan mereka tidak dapat diteruskan, karena ada hal-hal yang menyebabkan terjadinya fasakh.

Pisahnya suami-istri akibat fasakh, berbeda dengan pisahnya karena talak. Ada talak raj’i dan talak ba’in. Talak raj’i tidak mengakhiri ikatan suami-istri dengan seketika itu juga. Adapun fasakh baik karena hal-hal yang terjadi belakangan maupun karena adanya syarat-syarat yang tidak terpenuhi. Ia mengakhiri perkawinan seketika itu selain itu, pisahnya suami-istri karena tidak dapat mengurangi bilangan talak.

Sedangkan pisahnya suami isteri karena fasakh, hal ini tidak berarti mengurangi bilangan talak,  meskipun terjadinya fasakh karena   khiyar balig, kemudian kedua suami isteri tersebut menikah dengan akad baru lagi, maka suami mempunyai kesempatan tiga kali talak.

Ahli fiqih golongan hanafi membuat rumusan umum untuk membedakan pengertian pisahnya suami isteri sebab talak dan sebab fasakh, mereka berkata, “Pisahnya suami isteri karena suami sama sekali tidak ada pengaruh isteri disebut talak” dan setiap perpisahan suami isteri karena isteri, bukan karena suami dan sama sekali tidak ada pengaruh isteri disebut talak. Dan setiap perpisahan suami isteri karena isteri, bukan karena suami, atau karena suami tetap dengan pengaruh dari isteri disebut fasakh.
Mengenai masa pelaksanaan fasakh, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama.

Imam Syafi’I berkata, “Harus menunggu selama tiga hari” sedang Imam Malik mengatakan, “Harus menunggu selama satu bulan” dan Imam Hambali mengatakan, “Harus menunggu selama satu tahun”.

Semua itu maksudnya adalah selama masa tersebut laki-laki boleh mengambil keputusan akan bercerai atau memberikan nafkah bila isteri tidak rela lagi, kalau istrinya mau menunggu, dan ia rela dengan ada belanja dari suaminya, maka tidak perlu difasakhkan sebab nafkah itu adalah haknya.
Menurut hukum positif fasakh diatur dalam Pasal 39 ayat (2) UU No.1 Tahun 1974 Jo Pasal 116 huruf (h) Kompilasi Hukum Islam tentang Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. 

Menurut ahli fiqih, dua sebab terjadinya fasakh tersebut adakalanya terjadi dengan sendirinya dan ada pula yang harus melalui campur tangan hakim. Bentuk-bentuk fasakh yang terjadi dengan sendirinya diantaranya sebagai berikut:

  • Fasakh terjadi karena rusaknya akad pernikahan yang diketahui setelah pernikahan berlangsung, seperti pernikahan tanpa saksi dan mengawini mahram.
  • Fasakh   terjadi   karena   isteri   dimerdekakan   dari   status budak. Sedangkan suaminya tetap berstatus budak.
  • Fasakh  terjadi  karena  pernikahan  yang  dilakukan  adalah   nikah mut’ah.
  • Fasakh terjadi karena mengawini wanita dalam masa iddah.
Apapun fasakh yang memerlukan campur tangan hakim antara lain sebagai berikut:

  1. Fasakh disebabkan isteri merasa tidak kafaah dengan suaminya.
  2. Fasakh disebabkan mahar isteri tidak dibayar penuh sesuai dengan yang dijanjikan.
  3. Fasakh melalui khiyar al-bulugh.
  4. Fasakh akibat sabah seorang suami atau isteri menderita penyakit gila.
  5. Fasakh terjadi karena isteri yang musyrik tidak mau masuk Islam setelah suaminya masuk Islam, sedangkan wanita tersebut menuntut perceraian dari suaminya.
  6. Fasakh disebabkan salah seorang suami atau isteri murtad dan menjadi musyrik atau musyrikah.
  7. Menurut ulama madzhab hanafi, fasakh juga bisa terjadi melalui campur tangan hakim. Apabila salah seorang berada di Darul Islam, baik yang di Darul Islam itu muslim maupun Zimi, sedangkan yang lainnya adalah kafir dan berada di Darul Harbi. Akan tetapi Jamhur Ulama menyatakan bahwa fasakh tidak terjadi dengan berbeda daerah tempat tinggal pasangan suami isteri tersebut (Darul Islam dan Darul Harbi).
  8. Fasakh terjadi karena li’an.
  9. Ulama madzhab Hambali juga memasukkan khulu dan ila’ apabila masa ila’nya sudah habis
  10. Fasakh disebabkan adanya cacat baik pada suami maupun pada isteri.
  11. Menurut Jumhur Ulama, hakim juga harus campur tangan dalam fasakh yang disebabkan suami tidak mampu memberi nafkah, baik pangan, sandang, maupun papan.
  12. Fasakh disebabkan suami ghaib (melakukan perjalanan keluar daerah atau menghilang) lebih dari enam bulan tanpa berita dan nafkah.
  13. Fasakh karena suami di  penjara.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel