-->

Fungsi dan Tujuan Perizinan

SUDUT HUKUM | Izin sebagai alat yang digunakan oleh peguasa dalam hal ini pemerintah untuk mempengaruhi warga agar mau mengikuti cara yang dianjurkan agar mencapai suatu tujuan yang kongkrit. Sebagai suatu alat, izin berfungsi selaku ujung tombak instrumen hukum sebagai pengarah, perekayasa dan perancang masyarakat adil dan makmur, selain itu izin dapat diletakkan dalam fungsi menertibkan masyarakat.

Tujuan dari perizinan diantaranya sebagai berikut:
  • Keinginan mengendalikan aktivitas–aktivitas tertentu. Dalam hal ini contohnya izin mendirikan bangunan
  • Mencegah bahaya bagi lingkungan
  • Keinginan untuk melindungi obyek–obyek tertentu
  • Hendak membagi benda–benda yang sedikit
  • Pengarahan, dengan menyeleksi orang–orang dan aktifitas tertentu

Berdasarkan tujuan yang telah dipaparkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa izin digunakan oleh penguasa sebagai alat untuk mempengaruhi para warga masyarakatnya agar menuruti cara yang telah dianjurkan untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan.

#sifat perizinan, unsur unsur perizinan, hukum perizinan pdf, pengertian perizinan menurut para ahli, contoh perizinan, sistem perizinan, contoh perizinan dalam hukum administrasi negara, dasar hukum perizinan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel