Fungsi dan Tujuan Perizinan
Wednesday, 8 March 2017
SUDUT HUKUM | Izin sebagai alat yang
digunakan oleh peguasa dalam hal ini pemerintah untuk mempengaruhi warga agar
mau mengikuti cara yang dianjurkan agar mencapai suatu tujuan yang kongkrit.
Sebagai suatu alat, izin berfungsi selaku ujung tombak instrumen hukum sebagai
pengarah, perekayasa dan perancang masyarakat adil dan makmur, selain itu izin
dapat diletakkan dalam fungsi menertibkan masyarakat.
Tujuan dari perizinan
diantaranya sebagai berikut:
- Keinginan mengendalikan aktivitas–aktivitas tertentu. Dalam hal ini contohnya izin mendirikan bangunan
- Mencegah bahaya bagi lingkungan
- Keinginan untuk melindungi obyek–obyek tertentu
- Hendak membagi benda–benda yang sedikit
- Pengarahan, dengan menyeleksi orang–orang dan aktifitas tertentu
Berdasarkan
tujuan yang telah dipaparkan diatas maka dapat disimpulkan bahwa izin digunakan
oleh penguasa sebagai alat untuk mempengaruhi para warga masyarakatnya agar
menuruti cara yang telah dianjurkan untuk mencapai suatu tujuan yang
diinginkan.
#sifat perizinan, unsur unsur perizinan, hukum perizinan pdf, pengertian perizinan menurut para ahli, contoh perizinan, sistem perizinan, contoh perizinan dalam hukum administrasi negara, dasar hukum perizinan.
#sifat perizinan, unsur unsur perizinan, hukum perizinan pdf, pengertian perizinan menurut para ahli, contoh perizinan, sistem perizinan, contoh perizinan dalam hukum administrasi negara, dasar hukum perizinan.