Pengertian Perlindungan Hukum
Wednesday, 8 March 2017
SUDUT HUKUM | Kehadiran hukum dalam
masyarakat adalah untuk mengintegrasikan dan mengkoordinasikan
kepentingan-kepentingan yang biasa bertentangan antara satu sama lain. Maka dari
itu, hukum harus bisa mengintegrasikannya sehingga benturan-benturan
kepentingan itu dapat ditekan seminimal mungkin. Istilah “hukum” dalam
bahasa Inggris dapat disebut sebagai law atau legal.
Dalam subbab ini akan
dibahas pengertian hukum ditinjau dari sisi terminologi kebahasaan yang
merujuk pada pengertian dalam beberapa kamus serta pengertian hukum yang merujuk
pada beberapa pendapat ataupun teori yang disampaikan oleh pakar.
Pembahasan mengenai hukum disini tidak bermaksud untuk membuat suatu batasan yang
pasti mengenai arti hukum karena menurut Immanuel Kant pengertian atau arti
hukum adalah hal yang masih sulit dicari karena luasnya ruang lingkup dan
berbagai macam bidang yang dijadikan sumber ditemukannya hukum.
Pengertian
terminologi hukum dalam Bahasa Indonesia menurut KBBI adalah peraturan atau
adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa ataupun pemerintah, undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk
mengatur pergaulan hidup masyarakat, patokan atau kaidah tentang peristiwa
alam tertentu, keputusan atau pertimbangan yang ditetapkan oleh hakim dalam
pengadilan, atau vonis.
Pendapat mengenai
pengertian untuk memahami arti hukum yang dinyatakan oleh R.
Soeroso, S.H. bahwa hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang
berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang
mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan
menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
Menurut Mochtar
Kusumaatmadja pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya
memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaedah dan asas-asas yang
mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga atau
institusi dalam proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu
dalam kenyataan.
Menurut J.C.T.
Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto S.H. hukum adalah
peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia
dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badanbadan resmi yang berwajib.
Menurut Soedjono
Dirdjosisworo bahwa pengertian hukum dapat dilihat dari delapan arti,
yaitu hukum dalam arti penguasa, hukum dalam arti para petugas, hukum dalam
arti sikap tindakan, hukum dalam arti sistem kaidah, hukum dalam arti
jalinan nilai, hukum dalam arti tata hukum, hukum dalam arti ilmu hukum, hukum
dalam arti disiplin hukum. Beberapa arti hukum dari berbagai macam sudut
pandang yang dikemukakan oleh Soedjono Dirdjosisworo menggambarkan bahwa
hukum tidak semata-mata peraturan perundang-undangan tertulis dan aparat
penegak hukum seperti yang selama ini dipahami oleh masyarakat umum yang
tidak tahu tentang hukum. Tetapi hukum juga meliputi hal-hal yang
sebenarnya sudah hidup dalam pergaulan masyarakat.
Dalam hal memahami
hukum ada konsep konstruksi hukum. Terdapat tiga jenis atau tiga macam
konstruksi hukum yaitu, pertama, konstruksi hukum dengan cara memperlawankan.
Maksudnya adalah menafsirkan hukum antara aturanaturan dalam peraturan
perundang-undangan dengan kasus atau masalah yang dihadapi. Kedua,
konstruksi hukum yang mempersempit adalah membatasi proses penafsiran hukum yang
ada di peraturan perundangundangan dengan keadaan yang sebenarnya. Ketiga,
konstruksi hukum yang memperluas yaitu konstruksi yang menafsirkan
hukum dengan cara memperluas makna yang dihadapi sehingga suatu masalah dapat
dijerat dalam suatu peraturan perundang-undangan.
Menurut Hans Kelsen,
hukum adalah ilmu pengetahuan normatif dan bukan ilmu alam. Lebih
lanjut Hans Kelsen menjelaskan bahwa hokum merupakan teknik
sosial untuk mengatur perilaku masyarakat.
Secara kebahasaan,
kata perlindungan dalam bahas Inggris disebut dengan protection.
Istilah perlindungan menurut KBBI dapat disamakan dengan istilah proteksi, yang
artinya adalah proses atau perbuatan memperlindungi, sedangkan menurut Black’s
Law Dictionary, protection adalah the act of protecting.
Secara umum,
perlindungan berarti mengayomi sesuatu dari hal-hal yang berbahaya, sesuatu
itu bisa saja berupa kepentingan maupun benda atau barang. Selain itu
perlindungan juga mengandung makna pengayoman yang diberikan oleh seseorang
terhadap orang yang lebih lemah. Dengan demikian, perlindungan hukum dapat diartikan
dengan segala upaya pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk
memberi perlindungan kepada warga negaranya agar hakhaknya sebagai seorang
warganegara tidak dilanggar, dan bagi yang melanggarnya akan
dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Pengertian perlindungan
adalah tempat berlindung, hal (perbuatan dan sebagainya)
memperlindungi. Dalam KBBI yang dimaksud dengan perlindungan adalah cara, proses,
dan perbuatan melindungi. Sedangkan hokum adalah peraturan yang dibuat
oleh pemerintah atau yang data berlaku bagi semua orang dalam masyarakat
(negara).
Pengertian perlindungan
hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan terhadap subyek hukun
dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang
bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain
perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum, yaitu konsep dimana
hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian,
kemanfaatan dan kedamaian.
Adapun pendapat yang
dikutip dari bebearpa ahli mengenai perlindungan hukum sebagai
berikut:
- Menurut Satjito Rahardjo perlindungan hukum adalah adanya upaya melindungi kepentingan seseorang dengan cara mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut.
- Menurut Setiono perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia.
- Menurut Muchsin perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia.
- Menurut Hetty Hasanah perlindungan hukum yaitu merupakan segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum kepada pihak-pihak yang bersangkutan atau yang melakukan tindakan hukum.
Menurut Undang-Undang
Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, perlindungan hukum
adalah jaminan perlindungan pemerintah dan atau masyarakat kepada
warganegara dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, perlindungan hukum adalah segala upaya yang ditujukan
untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak
keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau
pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Sedangkan perlindungan hukum yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.2
Tahun 2002 tentang Tatacara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi Dalam
Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, perlindungan hukum adalah suatu
bentuk pelayanan yang wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum atau
aparat keamanan untuk memberikan rasa aman baik fisik maupun mental,
kepada korban dan saksi, dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari
pihak manapun, yang diberikan pada tahap penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Suatu perlindungan
dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung
unsur-unsur sebagai berikut:
- Adanya pengayoman dari pemerintah terhadap warganya.
- Jaminan kepastian hukum.
- Berkaitan dengan hak-hak warganegara.
- Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang melanggarnya.
Esensi perlindungan
hukum terhadap penanam modal adalah suatu perlindungan yang
memberikan jaminan bagi seorang penanam modal , bahwa ia akan dapat
menanamkan modalnya dengan situasi yang fair terhadap para pihak yang terkait
dengan hukum, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya, terutama dalam hal
mendapatkan akses informasi mengenai situasi pasar, situasi politik dan
masyarakat, asset yang dikelola oleh penanam modal, peraturan perundang-undangan, dan lain
sebagainya.
#definisi perlindungan hukum menurut para ahli, penegakan hukum adalah, pengertian penegakan hukum, unsur unsur perlindungan hukum, contoh perlindungan hukum, macam macam perlindungan hukum, pengertian perlindungan hukum menurut satjipto rahardjo, jenis jenis perlindungan hukum