-->

Pembuktian Dalam Hukum Acara Perdata di Indonesia

SUDUT HUKUM | Pembuktian adalah penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum oleh para pihak yang beperkara kepada hakim dalam suatu persidangan, dengan tujuan untuk memperkuat kebenaran dalil tentang fakta hukum yang menjadi pokok sengketa, sehingga hakim memperoleh dasar kepastian untuk menjatuhkan keputusan. Menurut M. Yahya Harahap, pembuktian adalah kemampuan Penggugat atau Tergugat memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan atau dibantahkan dalam hubungan hukum yang diperkarakan. Subekti, mantan Ketua MA RI dan guru besar hukum perdata pada Universitas Indonesia berpendapat bahwa pembuktian adalah suatu proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan atau dipertahankan sesuatu hukum acara yang berlaku.

Menurut Sudikno Mertokusumo, membuktikan mengandung beberapa pengertian, yaitu:

  • Membuktikan dalam arti logis, berarti memberi kepastian yang bersifat mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinan adanya bukti lawan.
  • Membuktikan dalam arti konvensional, berarti memberi kepastian tetapi bukan kepastian mutlak melainkan kepastian yang relatif sifatnya yang mempunyai tingkatan-tingkatan sebagai berikut:

  1. Kepastian yang hanya didasarkan pada perasaan, sehingga bersifat intuitif dan disebut conviction intime.
  2. Kepastian yang didasarkan pada pertimbangan akal, sehingga disebut conviction raisonee.
  3. Membuktikan dalam arti yuridis (dalam hukum acara perdata), tidak lain berarti memberi dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara guna memberi kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.
Pada tahapan penyelesaian perkara di pengadilan, acara pembuktian merupakan tahap terpenting untuk membuktikan kebenaran terjadinya suatu peristiwa atau hubungan hukum tertentu, atau adanya suatu hak, yang dijadikan dasar oleh penggugat untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Pada tahap pembuktian juga, pihak tergugat dapat menggunakan haknya untuk menyangkal dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat. Melalui pembuktian dengan menggunakan alat-alat bukti inilah, hakim akan memperoleh dasar-dasar untuk menjatuhkan putusan dalam menyelesaikan suatu perkara.

Hukum pembuktian (law of evidence) dalam beperkara merupakan bagian yang sangat kompleks dalam proses ligitasi. Kompleksitas itu akan semakin rumit karena pembuktian berkaitan dengan kemampuan merekonstruksi kejadian atau peristiwa masa lalu (past event) sebagai suatu kebenaran (truth). 

Baca Juga


Meskipun kebenaran yang dicari dalam proses peradilan perdata, bukan kebenaran yang absolut (ultimate truth), tetapi kebenaran yang bersifat relatif atau bahkan cukup bersifat kemungkinan (probable), namun untuk menemukan kebenaran yang demikian pun tetap menghadapi kesulitan.

Sampai saat ini sistem pembuktian hukum perdata di Indonesia, masih menggunakan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dari Pasal 1865 - Pasal 1945, sedangkan dalam Herzine Indonesische Reglement (HIR) berlaku bagi golongan Bumi Putera untuk daerah Jawa dan Madura diatur dalam Pasal 162 – Pasal 165, Pasal 167, Pasal 169 – Pasal 177, dan dalam Rechtreglement Voor de Buitengewesten (RBg) berlaku bagi golongan Bumi Putera untuk daerah luar Jawa dan Madura diatur dalam Pasal 282 – Pasal 314.

Teori Kekuatan Pembuktian Suatu Alat Bukti

Ketika membahas tentang penilaian pembuktian, alat bukti yang diajukan oleh para pihak ke persidangan akan dilakukan penilaian, yang dalam hal ini yang berwenang untuk melakukan penilaian adalah Hakim. Pada umumnya, sepanjang undang-undang tidak mengatur sebaliknya, Hakim bebas untuk menilai pembuktian. Dalam hal ini, pembentuk undang-undang dapat mengikat Hakim pada alat-alat bukti tertentu (misalnya alat bukti surat), sehingga Hakim tidak bebas menilainya. Salah satu contohnya adalah alat bukti surat yang mempunyai kekuatan pembuktian mengikat bagi Hakim maupun para pihak.

Sebaliknya, pembentuk undang-undang dapat menyerahkan dan memberi kebebasan pada Hakim dalam menilai pembuktian terhadap alat bukti, misalnya keterangan saksi yang mempunyai kekuatan pembuktian yang bebas, artinya diserahkan pada Hakim untuk menilai pembuktiannya, Hakim boleh terikat atau tidak pada keterangan yang diberikan oleh saksi.

Pada saat menilai alat bukti, hakim dapat bertindak bebas atau terikat oleh Undang-undang, dalam hal ini terdapat dua teori, yaitu:

  • Teori Pembuktian Bebas
Hakim bebas menilai alat-alat bukti yang diajukan oleh para pihak yang beperkara, baik alat-alat bukti yang sudah disebutkan oleh Undang-Undang, maupun alat-alat bukti yang tidak disebutkan oleh Undang-Undang.

  • Teori Pembuktian Terikat

Hakim terikat dengan alat pembuktian yang diajukan oleh para pihak yang beperkara. Putusan yang dijatuhkan, harus selaras dengan alat-alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Lebih lanjut teori ini dibagi menjadi:

1) Teori Pembuktian Negatif

Hakim terikat dengan larangan Undang-Undang dalam melakukan penilaian terhadap suatu alat bukti tertentu.

2) Teori Pembuktian Positif

Hakim terikat dengan perintah Undang-Undang dalam melakukan penilaian terhadap suatu alat bukti tertentu.

3) Teori Pembuktian Gabungan

Hakim bebas dan terikat dalam menilai hasil pembuktian. Dalam menilai pembuktian, seorang hakim harus pula mengingat asas-asas yang penting dalam hukum pembuktian perdata.
Kekuatan pembuktian alat bukti surat dapat dibedakan antara yang berbentuk akta dengan bukan akta. Surat yang berbentuk akta juga dapat dibedakan menjadi akta otentik dan akta di bawah tangan. Kekuatan pembuktian suatu akta dapat dibedakan menjadi:


  • Kekuatan pembuktian luar

Suatu akta otentik yang diperlihatkan harus dianggap dan diperlakukan sebagai akta otentik, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa akta itu bukan akta otentik. Selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya pada akta tersebut melekat kekuatan bukti luar. Maksud dari kata memiliki daya pembuktian luar adalah melekatkan prinsip anggapan hukum bahwa setiap akta otentik harus dianggap benar sebagai akta otentik sampai pihak lawan mampu membuktikan sebaliknya.

  • Kekuatan pembuktian formil

Berdasarkan Pasal 1871 KUHPerdata, bahwa segala keterangan yang tertuang di dalamnya adalah benar diberikan dan disampaikan kepada pejabat yang membuatnya. Oleh karena itu segala keterangan yang diberikan penanda tangan dalam akta otentik dianggap benar sebagai keterangan yang dituturkan dan dikehendaki yang bersangkutan. Anggapan atas kebenaran yang tercantum di dalamnya, bukan hanya terbatas pada keterangan atau pernyataan di dalamnya benar dari orang yang menandatanganinya tetapi meliputi pula kebenaran formil yang dicantumkan pejabat pembuat akta: mengenai tanggal yang tertera di dalamnya, sehingga tanggal tersebut harus dianggap benar, dan tanggal pembuatan akta tidak dapat lagi digugurkan oleh para pihak dan hakim.

  • Kekuatan pembuktian materil

Mengenai kekuatan pembuktian materil akta otentik menyangkut permasalahan benar atau tidak keterangan yang tercantum di dalamnya. Oleh karena itu, kekuatan pembuktian materiil adalah persoalan pokok akta otentik.

Asas-asas Hukum Pembuktian


Suatu sistem hukum merupakan suatu kesatuan aturan-aturan hukum yang berhubungan satu dengan lainnya, dan telah diatur serta disusun berdasarkan asas-asas. Asas-asas hukum adalah aturan-aturan pokok yang tidak dapat lagi dijabarkan lebih lanjut, diatasnya tidak lagi ditemukan aturan-aturan yang lebih tinggi lagi. Asas hukum merupakan dasar bagi aturan-aturan hukum yang lebih rendah.

Perbedaan antara asas hukum dengan peraturan yang lebih rendah adalah bahwa asas hukum lebih abstrak, apabila asas hukum tidak dimasukkan dalam undang-undang, tidak mengikat bagi hakim, melainkan hanya sebagai pedoman saja. Akan tetapi, bila asas itu secara tegas dituangkan dalam undang-undang, mempunyai kekuatan mengikat sebagai undang-undang sehingga hakim berkewajiban untuk menerapkan asas tersebut secara langsung terhadap semua kasus-kasus nyata yang atasnya tidak terdapat aturan-aturan khusus. 

Asas-asas dalam Hukum Pembuktian adalah sebagai berikut:


  • Asas ius curia novit

Hakim dianggap mengetahui akan hukum, hal ini berlaku juga dalam pembuktian, karena dalam membuktikan, tentang hukumnya tidak harus diajukan atau dibuktikan oleh para pihak, tetapi dianggap harus diketahui dan diterapkan oleh hakim.


  • Asas audi et altera partem
Asas ini berarti bahwa kedua belah pihak yang bersengketa harus diperlakukan sama (equal justice under law). Kedudukan prosesual yang sama bagi para pihak di muka hakim. Ini berarti bahwa hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan para pihak secara seimbang. Dengan demikian kemungkinan untuk menang bagi para pihak haruslah sama.


  • Asas actor sequitur forum rei
Gugatan harus diajukan pada pengadilan di mana tergugat bertempat tinggal. Asas ini dikembangkan dari asas presumption of innocence yang dikenal dalam hukum pidana. 35


  • Asas affirmandi incumbit probatio
Asas ini mengandung arti bahwa siapa yang mengaku memiliki hak maka ia harus membuktikannya.


  • Asas acta publica probant sese ipsa
Asas ini berkaitan dengan pembuktian suatu akta otentik, yang berarti suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat yang telah ditentukan, akta itu berlaku atau dianggap sebagai akta otentik sampai terbukti sebaliknya. Beban pembuktiannya terletak pada siapa yang mempersoalkan otentik tidaknya akta tersebut.


  • Asas testimonium de auditu
Merupakan asas dalam pembuktian dengan menggunakan alat bukti kesaksian, artinya adalah keterangan yang saksi peroleh dari orang lain, saksi tidak mendengarnya atau mengalaminya sendiri melainkan mendengar dari orang lain tentang kejadian tersebut. Pada umumnya, kesaksian berdasarkan pendengaran ini tidak diperkenankan, karena keterangan yang diberikan bukan peristiwa yang dialaminya sendiri, sehingga tidak merupakan alat bukti dan tidak perlu lagi dipertimbangkan. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI tanggal 15 Maret 1972 No. 547 K/Sip/1971, yang menentukan: Keterangan saksi de auditu bukan merupakan alat bukti.


  • Asas unus testis nullus testis
Yang berarti satu saksi bukan saksi, artinya bahwa satu alat bukti saja tidaklah cukup untuk membuktikan kebenaran suatu peristiwa atau adanya hak. Pasal 169 HIR/306 RBg menyebutkan bahwa keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lainnya tidak dapat dianggap sebagai pembuktian yang cukup. Hal ini sesuai dengan yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 665 K/Sip/1973, yang menentukan: “Satu surat bukti saja tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain tidak dapat diterima sebagai pembuktian”. Mengenai asas testimonium de auditu dan asas unus testis nullus testis akan dibahas lebih lanjut pada bagian alat bukti saksi di bawah ini.

Teori Beban Pembuktian

Di dalam pembagian beban pembuktian dikenal asas, yaitu siapa yang mendalilkan sesuatu dia harus membuktikannya, sebagaimana tercantum dalam Pasal 163 HIR/283 RBg. Hal ini secara sepintas mudah untuk diterapkan. Namun, sesungguhnya dalam praktik merupakan hal yang sukar untuk menentukan secara tepat siapa yang harus dibebani kewajiban untuk membuktikan sesuatu.11 Menurut Peneliti, kewajiban untuk membuktikan sesuatu tersebut, terletak pada siapa yang mendalilkan seperti dalam gugatan, dalam hal ini adalah penggugat, namun apabila tergugat mengajukan dalil bantahannya, maka dia dibebani pula untuk membuktikan dalil bantahannya, dalam hal ini kesempatan untuk membuktikan dalilnya adalah penggugat yang kemudian diikuti oleh tergugat.

Membicarakan tentang penilaian keabsahan penggunaan alat bukti di dalam hukum acara pidana, terdapat prinsip yang sama dengan yang diatur dalam hukum acara perdata sebagaimana dimaksud Pasal 294 ayat (1) HIR. Pasal 183 KUHAP, pada asasnya mengatur tentang:13 Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa sesuatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukanyaSedangkan, di dalam hukum acara perdata dalam rangka penilaian keabsahan penggunaan alat bukti tidak terdapat ketentuan semacam di atas, dan hanya mengenal prinsip pembuktian sebagaimana ditentukan dalam Pasal 163 HIR/283 RBg jo. Pasal 1865 KUHPerdata yang menentukan bahwa: Barangsiapa menyatakan mempunyai hak atas suatu barang, atau menunjuk suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya, ataupun menyangkal hak orang lain, maka orang itu harus membuktikannya

Dari peristiwa itu, yang harus dibuktikan adalah kebenarannya. Dalam hukum acara perdata, kebenaran yang harus dicari oleh hakim adalah kebenaran formal, artinya bahwa hakim tidak boleh melampaui batas-batas yang diajukan oleh pihak-pihak yang beperkara. Pasal 178 ayat (3) HIR/Pasal 189 ayat (3) RBg, melarang hakim untuk menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut, atau akan mengabulkan lebih dari yang dituntut.

Dengan demikian, berdasarkan rumusan Pasal 163 HIR/283 RBg jo. Pasal 1865 KUHPerdata tersebut, maka kedua belah pihak, baik itu penggugat maupun tergugat dapat dibebani dengan beban pembuktian oleh hakim. Hal tersebut bermakna bahwa hakim wajib memberikan beban pembuktian kepada penggugat untuk membuktikan dalil atau peristiwa yang dapat mendukung dalil tersebut, yang diajukan oleh penggugat, sedangkan bagi tergugat, hakim wajib memberikan suatu beban pembuktian untuk membuktikan bantahannya atas dalil yang diajukan oleh penggugat. Penggugat tidak diwajibkan membuktikan kebenaran bantahan tergugat, demikian pula sebaliknya tergugat tidak diwajibkan untuk membuktikan kebenaran peristiwa yang diajukan oleh penggugat. Dengan demikian, jika penggugat tidak bisa membuktikan dalil atau peristiwa yang diajukannya, ia harus dikalahkan, sedangkan jika tergugat tidak dapat membuktikan bantahannya, ia harus dikalahkan.

Ada suatu peristiwa yang tidak memerlukan pembuktian lagi karena kebenarannya sudah diakui umum, yang disebut peristiwa notoir (notoir feiten, noticeable facts). Setiap orang pasti mengetahuinya, sehingga majelis hakim harus yakin sedemikian adanya. Misalnya, sedang berlaku larangan keluar malam, tak seorangpun boleh keluar rumah kecuali petugas keamanan.

Teori-teori yang berkaitan dengan beban pembuktian yang dapat menjadi pedoman bagi hakim, yaitu:


  • Teori Hukum Subyektif

Teori ini berpendapat bahwa suatu proses perdata selalu merupakan pelaksanaan dari hukum subyektif, dan siapa yang mengemukakan atau mengaku mempunyai hak harus membuktikannya. Dalam hal ini penggugat tidak perlu membuktikan semuanya. Penggugat berkewajiban membuktikan adanya peristiwa-peristiwa khusus yang bersifat menimbulkan hak, sedangkan tergugat harus membuktikan tidak adanya peristiwa-peristiwa (syarat-syarat) umum dan adanya peristiwa-peristiwa khusus yang bersifat menghalang-halangi dan bersifat membatalkan.


  • Teori Hukum Obyektif

Menurut teori ini, penggugat harus membuktikan kebenaran dari peristiwa yang diajukannya dan kemudian mencari hukum objektifnya untuk diterapkan pada peristiwa tersebut. Hakim yang tugasnya menerapkan hukum objektif pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak, hanya dapat mengabulkan gugatan apabila unsur-unsur yang ditetapkan oleh hukum objektif ada. 


  • Teori Hukum Publik

Mengatakan bahwa mencari kebenaran suatu peristiwa di dalam peradilan merupakan kepentingan publik, sehingga hakim harus diberi wewenang yang lebih besar untuk mencari kebenaran. Disamping itu, ada kewajiban para pihak yang sifatnya hukum publik, yaitu untuk membuktikan dengan segala macam alat bukti. Kewajiban ini harus disertai sanksi pidana.


  • Teori Hukum Acara

Asas kedudukan prosesual yang sama bagi para pihak di muka hakim (audi et alteram partem), merupakan pembagian beban pembuktian menurut teori ini. Hakim harus membagi beban pembuktian berdasarkan kesamaan kedudukan para pihak, asas ini membawa akibat bahwa kemungkinan untuk menang bagi para pihak harus sama. Oleh karena itu, hakim harus membebani para pihak dengan pembuktian secara seimbang atau patut.

Mengenai alat-alat bukti dan hukum pembuktian, selain diatur dalam HIR dan RBg, juga diatur dalam KUHPerdata. Akan tetapi, karena hukum pembuktian perdata merupakan bagian dari hukum acara perdata, pengadilan pada prinsipnya dalam menangani perkara perdata harus mendasarkan pada hukum pembuktian dari HIR dan RBg, sedangkan KUHPerdata hanya sebagai pedoman saja apabila diperlukan, misalnya dalam suatu perkara perdata harus dilaksanakan suatu peraturan hukum perdata yang termuat dalam KUHPerdata dan pelaksanaan ini hanya tepat jika hukum KUHPerdata yang diikuti.

Pembuktian dalam perkara perdata, khususnya di Indonesia tidaklah terlepas dari Buku keempat KUHPerdata yang mengatur mengenai Pembuktian dan Daluwarsa. Selain KUHPerdata, masalah pembuktian perkara perdata di Indonesia juga diatur dalam Reglemen Indonesia yang dibaharui, Staatblaad 1941, Nomor 44 (RIB) dan di dalam Regelement Buiten Gewesten (RBG) atau Reglemen Daerah Seberang (RDS). HIR atau RIB hanya diperuntukkan bagi Jawa dan Madura, sedangkan RBG atau RDS diperuntukkan di luar Jawa dan Madura. Pembuktian dalam buku keempat KUHPerdata adalah aspek materiil dari hukum acara perdata, sedangkan pembuktian dalam RIB dan RDS mengatur aspek formil dari hukum acara perdata.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel