-->

Ruang Lingkup Hukum Agraria

SUDUT HUKUM | Kata agraria mempunyai arti yang sangat berbeda antara bahasa yang satu dengan bahasa lainnya. Istilah agraria berasal dari kata akker (Bahasa Belanda), agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian. Dalam terminologi Bahasa Indonesia, agraria berarti urusan pertanian atau tanah pertanian/ urusan pemilikan tanah.

Menurut Andi Hamzah agraria adalah masalah tanah dan semua yang ada di dalam dan diatasnya. Menurut Subekti dan R. Tjitrosoedibio agraria adalah urusan tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya. Apa yang ada di dalam tanah misalnya batu, kerikil, tambang, sedangkan yang ada di atas tanah dapat berupa tanaman, bangunan. Menurut Black Law’s Dictionary, hukum agraria adalah hukum yang mengatur kepemilikan, penggunaan, dan distribusi tanah pedesaan. Agrarian Laws juga menunjuk pada perangkat peraturan hukum yang bertujuan mengadakan pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan penguasaan dan pemilikannya.

Hukum agraria dalam bahasa Belanda disebut Agrarisch recht yang merupakan istilah yang dipakai dalam lingkungan administrasi pemerintahan. Dengan demikian Agrarisch recht dibatasi pada perangkat peraturan perundang-undangan yang memberikan landasan bagi para penguasa dalam melaksanakan kebijakan di bidang pertanian.

Ada beberapa ahli hukum memberi definisi mengenai Hukum Agraria. E. Utrecht berpendapat Hukum Agraria itu merupakan bagian dari Hukum Administrasi Negara, yaitu Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian dari Hukum Administrasi Negara, yang menjadi hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas mengurus soal-soal agraria.

Menurut Soedikno Mertokusumo, hukum agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria. Bachsan Mustofa menjabarkan kaidah hukum yang tertulis adalah hukum agrarian dalam bentuk hukum undangundang dan peraturan-peraturan tertulis lainnya yang dibuat oleh Negara, sedangkan kaidah hukum yang tidak tertulis adalah hukum agrarian dalam bentuk hukum adat agraria yang dibuat oleh masyarakat adat setempat dan yang pertumbuhan, perkembangan serta berlakunya dipertahankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan.

Baca Juga

Menurut Boedi Harsono mengenai pengertian agraria dan Hukum Agraria dalam UUPA dipakai dalam arti luas. Pengertian Agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam batasan yang ditentukan dalam Pasal 48 UUPA, meliputi ruang angkasa yaitu ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan mengembangkan kesuburan bumi.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa hukum agraria merupakan keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengatur agraria baik dalam pengertian sempit yang hanya mencakup permukaan bumi (tanah) maupun dalam pengertian luas, mencakup bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Di dalam Hukum Agraria terdapat asas-asas hukum yang berlaku, yaitu:
  • Asas Nasionalisme

Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli maupun keturunan.
  • Asas dikuasai oleh Negara

Yaitu bahwa bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat. 
  • Asas Hukum Adat yang Disaneer

Yaitu bahwa hukum adat yang dipakai sebagai dasar hukum agraria adalah hukum adat yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya.
  • Asas Fungsi Sosial

Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta keagamaan.
  • Asas Kebangsaan atau demokrasi

Yaitu suatu asas yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia baik asli maupun keturunan berhak memiliki hak atas tanah.
  • Asas Non-Diskriminasi ( Tanpa Pembedaan)

Yaitu asas yang melandasi Hukum Agraria (UUPA), UUPA tidak membedakan antar sesama WNI baik asli maupun keturunan asing.
  • Asas Gotong Royong

Bahwa segala usaha bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional, Negara bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria.
  • Asas Unifikasi

Hukum Agraria disatukan dalam satu undang-undang yang diberlakukan bagi seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi seluruh WNI yaitu UUPA.
  • Asas Pemisahan Horizontal ( Horizontale Scheidings Beginsel)

Yaitu suatu asas yang memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau bangunan-bangunan yang ada di atasnya.


Rujukan: 

  1. Urip Santoso, Hukum Agraria dan hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2009,
  2. Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, http://.kbbi.web.id/
  3. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2002, 
  4. Bernhard Limbong, Hukum Agraria Nasional, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2012.
  5. E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT. Ikhtiar Baru, Jakarta, 1982.

#ruang lingkup hukum agraria setelah keluarnya uupa, 
sumber hukum agraria, 
ruang lingkup hukum tanah, 
materi hukum agraria lengkap, 
pengertian hukum tanah, 
hak perorangan atas tanah, 
materi hukum agraria pdf, 
sejarah hukum agraria.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel