Ruang Lingkup Hukum Agraria
Thursday, 9 March 2017
SUDUT HUKUM | Kata agraria
mempunyai arti yang sangat berbeda antara bahasa yang satu dengan
bahasa lainnya. Istilah agraria berasal dari kata akker (Bahasa Belanda), agros
(Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, agger (Bahasa Latin)
berarti tanah atau sebidang tanah, agrarian (Bahasa Inggris) berarti
tanah untuk pertanian. Dalam terminologi Bahasa Indonesia, agraria
berarti urusan pertanian atau tanah pertanian/ urusan pemilikan tanah.
Menurut Andi Hamzah
agraria adalah masalah tanah dan semua yang ada di dalam dan
diatasnya. Menurut Subekti dan R. Tjitrosoedibio agraria adalah urusan
tanah dan segala apa yang ada di dalam dan di atasnya. Apa yang ada
di dalam tanah misalnya batu, kerikil, tambang, sedangkan yang ada di
atas tanah dapat berupa tanaman, bangunan. Menurut Black Law’s
Dictionary, hukum agraria adalah hukum yang mengatur
kepemilikan, penggunaan, dan distribusi tanah pedesaan. Agrarian
Laws juga menunjuk pada perangkat peraturan hukum yang bertujuan mengadakan
pembagian tanah-tanah yang luas dalam rangka lebih meratakan
penguasaan dan pemilikannya.
Hukum agraria dalam
bahasa Belanda disebut Agrarisch recht yang merupakan
istilah yang dipakai dalam lingkungan administrasi pemerintahan. Dengan
demikian Agrarisch recht dibatasi pada perangkat peraturan
perundang-undangan yang memberikan landasan bagi para penguasa dalam
melaksanakan kebijakan di bidang pertanian.
Ada beberapa ahli
hukum memberi definisi mengenai Hukum Agraria. E. Utrecht
berpendapat Hukum Agraria itu merupakan bagian dari Hukum
Administrasi Negara, yaitu Hukum Agraria dan Hukum Tanah menjadi bagian
dari Hukum Administrasi Negara, yang menjadi hubungan hukum
istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat yang bertugas
mengurus soal-soal agraria.
Menurut Soedikno
Mertokusumo, hukum agraria adalah keseluruhan
kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang
mengatur agraria. Bachsan Mustofa menjabarkan kaidah hukum yang tertulis
adalah hukum agrarian dalam bentuk hukum undangundang dan peraturan-peraturan
tertulis lainnya yang dibuat oleh Negara, sedangkan kaidah
hukum yang tidak tertulis adalah hukum agrarian dalam bentuk hukum adat
agraria yang dibuat oleh masyarakat adat setempat dan yang pertumbuhan,
perkembangan serta berlakunya dipertahankan oleh masyarakat adat yang
bersangkutan.
Menurut Boedi Harsono
mengenai pengertian agraria dan Hukum Agraria dalam UUPA
dipakai dalam arti luas. Pengertian Agraria meliputi bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung didalamnya. Dalam batasan yang ditentukan dalam
Pasal 48 UUPA, meliputi ruang angkasa yaitu ruang di atas bumi
dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk
usaha-usaha memelihara dan mengembangkan kesuburan bumi.
Dengan demikian dapat
dikatakan bahwa hukum agraria merupakan keseluruhan
kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis,
yang mengatur agraria baik dalam pengertian sempit yang hanya mencakup
permukaan bumi (tanah) maupun dalam pengertian luas, mencakup bumi,
air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya.
Di dalam Hukum
Agraria terdapat asas-asas hukum yang berlaku, yaitu:
- Asas Nasionalisme
Yaitu suatu asas yang
menyatakan bahwa hanya Warga Negara Indonesia (WNI) saja
yang mempunyai hak milik atas tanah atau yang boleh mempunyai
hubungan dengan bumi dan ruang angkasa dengan tidak membedakan
antara laki-laki dengan wanita serta sesama warga Negara baik asli
maupun keturunan.
- Asas dikuasai oleh Negara
Yaitu bahwa bumi, air
dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya itu pada tingkat tertinggi dikuasai oleh Negara sebagai
organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
- Asas Hukum Adat yang Disaneer
Yaitu bahwa hukum
adat yang dipakai sebagai dasar hukum agraria adalah hukum adat
yang sudah dibersihkan dari segi-segi negatifnya.
- Asas Fungsi Sosial
Yaitu suatu asas yang
menyatakan bahwa penggunaan tanah tidak boleh bertentangan dengan
hak-hak orang lain dan kepentingan umum, kesusilaan serta
keagamaan.
- Asas Kebangsaan atau demokrasi
Yaitu suatu asas yang
menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia baik asli
maupun keturunan berhak memiliki hak atas tanah.
- Asas Non-Diskriminasi ( Tanpa Pembedaan)
Yaitu asas yang
melandasi Hukum Agraria (UUPA), UUPA tidak membedakan antar
sesama WNI baik asli maupun keturunan asing.
- Asas Gotong Royong
Bahwa segala usaha
bersama dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama
dalam rangka kepentingan nasional, Negara bersama-sama dengan
pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan
agraria.
- Asas Unifikasi
Hukum Agraria
disatukan dalam satu undang-undang yang diberlakukan bagi
seluruh WNI, ini berarti hanya satu hukum agraria yang berlaku bagi
seluruh WNI yaitu UUPA.
- Asas Pemisahan Horizontal ( Horizontale Scheidings Beginsel)
Yaitu suatu asas yang
memisahkan antara pemilikan hak atas tanah dengan benda-benda atau
bangunan-bangunan yang ada di atasnya.
Rujukan:
- Urip Santoso, Hukum Agraria dan hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta, 2009,
- Kamus Besar Bahasa Indonesia Online, http://.kbbi.web.id/,
- Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta, 2002,
- Bernhard Limbong, Hukum Agraria Nasional, Margaretha Pustaka, Jakarta, 2012.
- E. Utrecht, Pengantar Dalam Hukum Indonesia, PT. Ikhtiar Baru, Jakarta, 1982.
#ruang lingkup hukum agraria setelah keluarnya uupa,
sumber hukum agraria,
ruang lingkup hukum tanah,
materi hukum agraria lengkap,
pengertian hukum tanah,
hak perorangan atas tanah,
materi hukum agraria pdf,
sejarah hukum agraria.