Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Thursday, 9 March 2017
SUDUT HUKUM | Istilah pengadaan tanah dapat
dilihat dalam Pasal 1 butir 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum, yaitu:
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak”.
Pengertian pengadaan tanah
selanjutnya diatur dalam Pasal 1 butir 2 Peraturan Presiden Nomor
71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum:
Pengadaan Tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak”.
Dengan demikian dapat disimpulkan
bahwa pengadaan tanah adalah kegiatan pelepasan hak
atas tanah dengan memberikan ganti rugi yang pemanfaatannya harus untuk
kepentingan umum.
Menurut Boedi Harsono pengadaan
tanah merupakan perbuatan hukum yang berupa melepaskan
hubungan hukum yang semula ada antara pemegang hak dan tanahnya
yang diperlukan, dengan pemberian imbalan dalam bentuk uang,
fasilitas atau lainnya, melalui musyawarah untuk mencapai kata sepakat
antara empunya tanah dan pihak yang memerlukannya.
Menurut Gunanegara pengadaan
tanah yaitu proses pelepasan hak atas kepemilikan orang atas
tanah dan/ atau benda-benda yang ada di atasnya yang dilakukan secara
sukarela untuk kepentingan umum.
Berdasarkan definisi di atas,
pengadaan tanah terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
- Perbuatan hukum berupa pelepasan hak atas tanah menjadi tanah Negara;
- Pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan umum;
- Perbuatan hukum didasarkan pada musyawarah dan kesukarelaan;
- Disertai ganti rugi yang adil dan layak.
Baca Juga
Pengadaan tanah sebagai suatu
perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemerintah untuk
mendapatkan tanah bagi kepentingan tertentu dengan cara memberikan
ganti rugi kepada pemilik (baik perorangan atau badan hukum)
tanah menurut tata cara dan besaran nominal tertentu. Rasionalitasnya
karena keterbatasan ketersediaan tanah untuk pembangunan yaitu
berupa tanah-tanah yang dikuasai oleh Negara (pemerintah) menurut Pasal
2 dan Pasal 4 UUPA.
Konsep dasar pengadaan tanah
melalui pelepasan atau penyerahan hak atas tanah
dilakukan dengan musyawarah berdasarkan kesepakatan di antara kedua belah
pihak yaitu pemilik tanah dan Pemerintah selaku pihak yang
membutuhkan.
Pengertian Kepentingan Umum
Kegiatan perolehan tanah oleh
pemerintah untuk melaksanakan pembangunan ditujukan kepada
pemenuhan kepentingan umum. Kepentingan umum diselenggarakan
untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Istilah kepentingan umum diatur
dalam Pasal 1 butir 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan
Umum:
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, Negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Pengertian kepentingan umum
diatur dalam Pasal 1 butir 6 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun
2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum, yaitu:
Kepentingan Umum adalah kepentingan bangsa, Negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.
Beberapa pakar hukum memberikan
definisi yang mampu menjelaskan konsep kepentingan
umum. Menurut Pound kepentingan umum adalah
kepentingan-kepentingan dari Negara sebagai badan hukum dan menjaga
kepentingan-kepentingan masyarakat. Menurut Julius Stone kepentingan umum
adalah suatu keseimbangan antara kepentingan individu, masyarakat,
penguasa, serta Negara.
Pengertian kepentingan umum
dibatasi untuk kepentingan pembangunan yang tidak bertujuan
komersial. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
dengan kepentingan umum adalah kepentingan yang harus memiliki manfaat yang
dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan.
Jenis-Jenis Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Jenis pembangunan untuk
kepentingan umum berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012
Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk
Kepentingan Umum adalah:
Tanah untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) digunakan untuk
pembangunan:
- Pertahanan dan keamanan nasional;
- Jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
- Waduk, bendungan, bending, irigasi, saluran air minum, saluran pembuangan air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;
- Pelabuhan, Bandar udara, dan terminal;
- Infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
- Pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan distribusi tenaga listrik;
- Jaringan telekomunikasi dan informatika Pemerintah;
- Tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
- Rumah sakit Pemerintah/ Pemerintah Daerah;
- Fasilitas keselamatan umum;
- Tempat pemakaman umum Pemerintah/ Pemerintah Daerah;
- Fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
- Cagar alam dan cagar budaya;
- Kantor;
- Kantor Pmerintah/ Pemerintah Daerah/ desa;
- Penataan permukiman kumuh perkotaan dan/ atau konsolidasi tanah, serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa;
- Prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah/Pemerintah Daerah;
- Prasarana olahraga Pemerintah/ Pemerintah Daerah; dan
- Pasar umum dan lapangan parkir umum.
Asas-Asas Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Untuk pengadaan tanah dalam
bentuk pelepasan hak atau pembebasan tanah pada dasarnya
memenuhi asas-asas hukum yang berlaku. Dimaksudkan agar
aparatur Negara dapat terhindar dari praktik-praktik menyimpang. Asas-asas
hukum tersebut antara lain:
a. Asas Kesepakatan
Seluruh kegiatan pengadaan tanah
terutama dalam bentuk pelepasan hak atas tanah serta
segala aspek hukumnya, seperti persoalan harga ganti rugi,
bentuk ganti rugi, permukiman kembali, kondisi sosial ekonomi dan
lain-lain harus didasarkan pada asas kesepakatan antar pihak yang
memerlukan tanah dengan pemegang hak atas tanah. Kesepakatan
didasarkan pada kesesuaian kehendak kedua belah pihak tanpa ada unsur
paksaan, penipuan serta dilakukan atas dasar itikad baik.
b. Asas Keadilan
Dalam rangka pengadaan tanah,
asas keadilan diletakkan sebagai dasar penentuan bentuk
dan besar ganti rugi yang harus diberikan kepada pemilik tanah
dan orang-orang yang terkait dengan tanah yang dicabut atau
dibebaskan haknya untuk kepentingan umum.
Penerapan asas keadilan dalam
peraturan pengadaan tanah, yaitu masyarakat yang terkena
dampak pembangunan harus memperoleh ganti kerugian yang
dapat memulihkan kondisi sosial ekonomi mereka minimal setara
dengan keadaan sebelum dilakukan pelepasan atau pencabutan hak
atas tanah.
c. Asas Kemanfaatan
Pelepasan hak atau pencabutan hak
atas tanah pada prinsipnya harus dapat memberikan
manfaat bagi pihak yang membutuhkan tanah dan masyarakat
yang tanahnya yang dilepaskan atau dicabut haknya.
d. Asas Kepastian Hukum
Pelaksanaan pengadaan tanah harus
memenuhi asas kepastian hukum, yaitu dilakukan dengan
cara yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku, dimana semua pihak mengetahui dengan pasti hak dan
kewajibannya masing-masing. Kepastian hukum juga harus
tertuju terhadap pemberian ganti rugi kepada pihak pemilik tanah.
e. Asas Musyawarah
Musyawarah dilakukan untuk
mencapai kesepakatan di antara kedua belah pihak dalam
pelaksanaan pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Unsur yang esensial
dalam musyawarah adalah kesatuan pendapat di antara kedua
belah pihak mengenai satu persoalan. Kehendak setiap warga
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kesatuan
pendapat tersebut.
Hasil musyawarah adalah adanya
kesepakatan bersama di antara seluruh warga pemilik
tanah dan pihak yang membutuhkan tanah. Musyawarah dilakukan untuk
mencapai kesepakatan mengenai harga ganti rugi serta
mekanisme pembayaran dan pelepasan hak atas tanah. Dalam
musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama juga tidak
boleh terdapat unsur penipuan, kesesatan, dan/ atau paksaan.
f. Asas Keterbukaan
Peraturan pengadaan tanah harus
dikomunikasikan kepada masyarakat, sehingga masyarakat
memperoleh pengetahuan mengenai isi peraturan tersebut.
Hal ini dimaksudkan untuk menghindari tidak ada pihak yang
merasa dirugikan atau pihak yang melakukan kebohongan sehingga
dapat mencegah kekeliruan yang dapat menimbulkan konflik.
g. Asas Partisipasi
Peran serta semua pihak yang
terkait secara aktif dalam proses pelepasan hak atau
pencabutan hak atas tanah menimbulkan rasa memiliki dan memperkecil
kemungkinan penolakan atas pelepasan atau pencabutan hak
atas tanah tersebut.
h. Asas Kesetaraan
Asas ini dimaksudkan untuk
memposisikan pihak yang memerlukan tanah dan pihak yang
tanahnya dilepaskan haknya harus diletakkan sejajar dalam seluruh
proses pengambilalihan tanah.
Dengan adanya kesetaraan posisi
antara pemilik tanah, pelaksanaan pengadaan tanah diharapkan akan
berhasil dengan baik karena masing-masing pihak dapat
mengajukan keinginan dan menyampaikan tawaran sesuai
dengan kesederajatan posisi para pihak.
i. Asas Minimalisasi Dampak dan
Kelangsungan Kesejahteraan Ekonomi
Pengadaan tanah dilakukan dengan
upaya untuk meminimalkan dampak negatif atau
dampak penting yang mungkin timbul dari kegiatan pembangunan
tersebut, juga harus diupayakan untuk memperbaiki taraf hidup
masyarakat yang terkena proyek pembangunan atau tanahnya yang
dilepaskan haknya. Kesejahteraan ekonomi masyarakat
yang terkena proyek pembangunan minimal harus sama
dengan keadaan sebelum terkena pengadaan tanah, jika perlu
terdapat kenaikan taraf hidup masyarakat menjadi lebih baik sebelum proyek
pembangunan serta setelah pembangunan. Jangan sampai
terdapat penurunan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat.
Rujakan:
- Ahmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Bayumedia, Surabaya, 2007,
- Maria S.W, Antara Kepentingan Pembangunan dan Keadilan “Forum Diskusi Alternaif”, Universitas Adma Jaya, Yogyakarta, 1994,
- Abdullah Sulaeman, Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2010.
#pengadaan tanah untuk instansi pemerintah, pengadaan tanah menurut uu no 2 tahun 2012, makalah pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kasus pengadaan tanah untuk kepentingan umum, perpres pengadaan tanah 2016, pengertian pengadaan tanah, ganti rugi pembebasan tanah untuk kepentingan umum, uu pengadaan tanah untuk kepentingan umum.