-->

Pengertian Pernikahan di Bawah Tangan

SUDUT HUKUM | Pernikahan di bawah tangan merupakan sebutan yang biasa digunakan di tengah masyarakat. Pernikahan di bawah tangan ini dimaksud menyebutkan perkawinan yang belum atau tidak tercatat di KUA/PPN Kecamatan atau pernikahan yang dilakukan secara sembunyi (siir), tetapi telah memenuhi rukun dan syarat pernikahan menurut hukum Islam.

Sebagaimana disebutkan di dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 yang berbunyi “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Hal itu tentu memberikan gambaran bagi kita tiap-tiap pernikahan di bawah tangan
memiliki kewajiban bagi kedua mempelai untuk mencatatkan perkawinannya di KUA/PPN tempat mereka melangsungkan pernikahan. Dan dengan tidak dilakukannya pencatatan bukan berarti pernikahan yang dilakukan tidak syah secara Islam tetapi tidak sah secara hukum di Indonesia.

Pengertian Pernikahan di Bawah Tangan


Perkawinan di bawah tangan sama dengan perkawinan tidak dicatat, yang dimaksud dengan “perkawianan di bawah tangan atau perkawinan tidak dicatat” adalah perkawinan yang memenuhi rukun dan syarat sesuai dengan Hukum Islam, tetapi tidak dicatatkan atau belum dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga

Istilah “tidak dicatat” tidak sama dengan istilah “tidak dicatatkan”. Kedua istilah tersebut mengandung makna yang berbeda. Pada istilah “perkawinan tidak dicatat” bermakna bahwa perkawinan itu tidak mengandung unsur “dengan sengaja” yang mengiringi iktikad atau niat seseorang untuk tidak mencatatkan perkawinannya. Adapun istilah “perkawinan tidak dicatatkan” terkandung iktikad atau niat buruk dari suami khususnya yang bermaksud perkawinannya memang “dengan sengaja” tidak dicatatkan. Karena itu penulis menyepadankan “perkawinan tidak dicatat” dengan “perkawinan yang belum dicatatkan” yang berbeda dengan perkawinan tidak dicatatkan.

Ibnu Taimiyah menyampaikan tentang pertanyaan seseorang kepada Syaikhul Islam rahimahullah, yaitu mengenai seorang laki-laki yang menikahi seoarang perempuan dengan cara mushafahah nikah sirri yaitu perkawinan tanpa wali dan tanpa saksi, dengan maskawin
lima dinar, dan ia telah tinggal bersamanya dan mencampurinya.

Menurut Ibnu Taimiyah, Syakhul Islam rahimahullah menjawab, bahwa laki-laki yang menikahi perempuan tanpa wali dan saksi-saksi, serta merahasiakannya, menurut kesepakataan Imam, perkawinan itu bathil. Ibnu taimiyah mengemukakan bahwa pernikahan sirri adalah sejenis perkawinan pelacur, karena tanpa wali dan tanpa dua orang saksi, dan perkawinan sirri juga termasuk dzawatil akhdan yaitu perempuan yang mempunyai laki-laki piaraan (gundik). Perbuatan tersebut adalah haram dilakukan.

Nikah di bawah tangan cukup dengan adanya wali dari mempelai perempuan, ijab-qabul, mahar dan dua orang saksi laki-laki serta tidak perlu melibatkan petugas dari Kantor Urusan Agama setempat. Nikah di bawah tangan atau nikah sirri biasanya dilaksanakan karena kedua belah pihak belum siap meresmikan atau meramaikan dengan resepsi. Selain itu, biasa alasannya untuk menjaga agar tidak terjerumus kepada hal-hal yang dilarang agama.

Kata sirri secara etimologi berasal dari bahasa Arab assiru yang mempunyai arti ”rahasia”. Menurut Faridl, pengertian nikah sirri terdapat dua kemungkinan, yaitu pertama, nikah yang dilaksanakan hanya sesuai dengan ketentuan agama, tidak dilakukan pengawasan dan pencacatan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, nikah sirri yang mengandung arti sembunyi atau tidak dipublikasikan, dalam ajaran Islam tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan fitnah, buruk sangka terhadap yang bersangkutan yaitu suami-isteri.

Dan di lain pihak mengatakan bahwa nikah di bawah tangan adalah perkawinan yang dilakukan dalam ruang yang terbatas dan tidak dilakukan pencacatan atau pengawasan oleh KUA/PPN sehingga tidak memperoleh Akta Nikah. Hal ini dimaksudkan sebagai cara untuk menghindar dari ketentuan hukum pernikahan (perkawinan).


Rujukan:

  • Ahmad, Basyir, Hukum Perkawinan Islam, (Yogyakarta : Kencana, 1977),
  • Neng Djubaidah, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Tercatat, (Jakarta : Sinar Garfia, 2010),
  • Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, (Jakarta : Kencana, 2007).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel