Fungsi-fungsi Hukum
Sunday, 12 March 2017
SUDUT HUKUM | Untuk mencapai tujuan hukum
yang dihenddaki, maka fungsi dari hukum harus dijalankan dengan baik. Adapun
fungsi hukum adalah sebagai berikut:
- Hukum sebagai a Tool of Social Control
- Fungsi hukum sebagai alat pengendali sosial tidaklah berjalan sendirian di dalam masyarakat, melainkan bersama-sama dengan pranata-pranata sosial lainnya.
- Fungsi hukum sebagai alat pengendali sosial merupakan fungsi pasif, artinya hukum yang menyesuaikan diri dengan kenyataan masyarakat.
- Fungsi hukum sebagai alat pengendali sosial juga dapat dijalankan oleh suatu kekuasaan terpusat yang dewasa ini berwujud kekuasaan negara.
- Fungsi hukum sebagai alat pengendali sosial, dapat juga dijalankan dari bawah oleh msyarakat sendiri. Bentuknya dapat berupa hukum kebiasaan.
- Fungsi Hukum sebagai a Tool of Social Engineering
A tool of
Social Engineering atau social engineering by law, dikemukakan oleh soerjono
soekanto:
... hukum sebagai alat untuk mengubah masyarakat, dalam arti hukum digunakan sebagai alat atau oleh agent of change. agent of change atau pelopor perubahan adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat sebagai pemimpin satu atau lebih lembaga-lembaga kemasyarakatan.
- Fungsi Hukum sebagai simbol
Adalah
mencakup proses menerjemahkan atau penggambaran atau mengartikan suatu istilah
yang sederhana tentang hubungan sosial serta fenomena-fenomena lainnya yang
timbul interaksinya dengan orang lain.
- Fungsi Hukum sebagai a political Instrument
Hukum tidak
dapat dipisahka dari politik, bukan hanya dari pandangan yuris yang beraliran
sosiologis tetapi bahkan pencipta “the pure theory of law”; Hans Kelsen
mengemukakan (dikutip dari Purnadi dan soerjono,) bahwa “(pemisahan politik secara
tegas sebagaimana dituntut oleh ajaran murni tentang hukum, hanya berkaitan
dengan ilmu hukum, buka dengan objeknya, yaitu hukum.
- Fungsi Hukum sebagai Intergrator
Hukum
berfungsi sebagai mekanisme untuk melakukan integrasi dengan dua jenis penerapan,
yaitu:
- Peranan hukum dalam hal tidak ada konflik (mencegah).
- Peranan hukum dalam hal terjadi konflik.