Berlakunya Hukum Adat
Sunday, 12 March 2017
SUDUT HUKUM | Pengakuan terhadap
hukum tidak tertulis dahulu hanya dijelaskan atau dicantumkan dalam Penjelasan
Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I yang menyebutkan:
...Undang-Undang Dasar itu berlakunya juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”.
Selain Penjelasan UUD 1945 dapat kita lihat dalam pembukaan UUD 1945
pada pokok-pokok pikiran yang menjiwai perwujudan cita-cita hukum dasar negara
adalah Pancasila. Penegasan Pancasila sebagai sumber tertib hukum sangat besar
artinya bagi hukum adat, karenas hukum adat justru mempunyai akar kepada kebudayaan,
sehingga dapat mewujudkan perasaan hukum yang nyata dan hidup di kalangan
rakyat Indonesia.
Pengakuan terhadap
hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat juga dinyatakan dalam Pasal 18B
ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Dapat disimpulkan mengenai kedudukan hukum adat di
Indonesia, walaupun tidak ditetapkan dengan tegas, dan tidak ada ketentuan
khusus yang mengatur, akan tetapi hukum adat secara tersirat dinyatakan dalam
Pembukaan dan Penjelasan UUD 1945. Karena hukum adat adalah satu-satunya hukum
yang berkembang di atas kerangka dasar pandangan hidup rakyat dan bangsa
Indonesia.