-->

Berlakunya Hukum Adat

SUDUT HUKUM | Pengakuan terhadap hukum tidak tertulis dahulu hanya dijelaskan atau dicantumkan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Dasar 1945 angka I yang menyebutkan: 

...Undang-Undang Dasar itu berlakunya juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis”. 

Selain Penjelasan UUD 1945 dapat kita lihat dalam pembukaan UUD 1945 pada pokok-pokok pikiran yang menjiwai perwujudan cita-cita hukum dasar negara adalah Pancasila. Penegasan Pancasila sebagai sumber tertib hukum sangat besar artinya bagi hukum adat, karenas hukum adat justru mempunyai akar kepada kebudayaan, sehingga dapat mewujudkan perasaan hukum yang nyata dan hidup di kalangan rakyat Indonesia.

Pengakuan terhadap hukum tidak tertulis yang berlaku di masyarakat juga dinyatakan dalam Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.

Dapat disimpulkan mengenai kedudukan hukum adat di Indonesia, walaupun tidak ditetapkan dengan tegas, dan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur, akan tetapi hukum adat secara tersirat dinyatakan dalam Pembukaan dan Penjelasan UUD 1945. Karena hukum adat adalah satu-satunya hukum yang berkembang di atas kerangka dasar pandangan hidup rakyat dan bangsa Indonesia.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel