Teori Kewenangan Konstitusional Komisi-Komisi Negara
Sunday, 12 March 2017
SUDUT HUKUM | Secara harfiah kewenangan yang
diberikan oleh UUD adalah kewenangan atribusi (oleh UUD). Kewenangan atribusi
berkenaan dengan pembagian kekuasaan. Ada dua macam pembagian kekuasaan,
yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara
vertikal.
Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian tiga kekuasaan
utama. Yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudisial. Pembagian kekuasaan
secara vertikal adalah pembagian kekuasaan vertikal adalah pembagian
kekuasaan pemerintah pusat dengan pemerintahan di bawahnya, misalnya antara
pemerintah federal dan negara bagian.
Dalam negara kesatuan (Republik
Indonesia) juga ada pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah melalui asas desentralisasi. Asas desentralisasi pada dasarnya
adalah pelimpahan wewenang dan bukan pembagian kekuasaan secara vertikal. Salah
satu cara agar peraturan perundang-undangan dapat berfungsi sebagaimana
dikemukakan di atas adalah adanya pemisahan lembaga pembentuk peraturan dengan
lembaga yang melaksanakannya.
Pengertian wewenang menurut H.D
Stout adalah wewenang dapat dijelaskan sebagai keseluruhan aturan-aturan
yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang-wewenang
pemerintah oleh subjek hukum publik dalam hubungan hukum publik. (Dr.Lukman Hakim, 2010 ; 53)