-->

Teori Kewenangan Konstitusional Komisi-Komisi Negara

SUDUT HUKUM | Secara harfiah kewenangan yang diberikan oleh UUD adalah kewenangan atribusi (oleh UUD). Kewenangan atribusi berkenaan dengan pembagian kekuasaan. Ada dua macam pembagian kekuasaan, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal. 

Pembagian kekuasaan secara horizontal adalah pembagian tiga kekuasaan utama. Yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudisial. Pembagian kekuasaan secara vertikal adalah pembagian kekuasaan vertikal adalah pembagian kekuasaan pemerintah pusat dengan pemerintahan di bawahnya, misalnya antara pemerintah federal dan negara bagian.

Dalam negara kesatuan (Republik Indonesia) juga ada pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui asas desentralisasi. Asas desentralisasi pada dasarnya adalah pelimpahan wewenang dan bukan pembagian kekuasaan secara vertikal. Salah satu cara agar peraturan perundang-undangan dapat berfungsi sebagaimana dikemukakan di atas adalah adanya pemisahan lembaga pembentuk peraturan dengan lembaga yang melaksanakannya. 

Pengertian wewenang menurut H.D Stout adalah wewenang dapat dijelaskan  sebagai keseluruhan aturan-aturan yang berkenaan dengan perolehan dan penggunaan wewenang-wewenang pemerintah oleh subjek hukum publik dalam hubungan hukum publik. (Dr.Lukman Hakim, 2010 ; 53)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel