Pengertian Hak Cipta
Monday, 20 March 2017
SUDUT HUKUM | Hak cipta merupakan salah satu
dari beberapa cabang hak kekayaan intelektual. Hak cipta terdiri dari dua kata
hak dan cipta, kata “hak” yang sering dikaitkan dengan kewajiban adalah
kewenangan yang diberikan kepada pihak tertentu yang sifatnya bebas untuk digunakan
atau tidak. Kata “cipta” tertuju kepada hasil kreasi manusia dengan menggunakan sumber
daya yang ada padanya berupa pikiran, perasaan, pengetahuan, dan
pengalaman.
Oleh karenanya, hak cipta berkaitan dengan intelektualitas manusia
itu sendiri berupa hasil kerja otak. Hak cipta didefinisikan sebagai hak
eksklusif bagi para pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukan hal yang sama dalam
batasan hukum yang berlaku.
Menurut Pasal 1 Ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan
demikian pendaftaran hak cipta bukan merupakan suatu keharusan, karena hak cipta
timbul secara otomatis dan tanpa pendaftaran pun hak cipta tersebut akan
dilindungi, hanya saja pembuktian mengenai hak ciptanya akan sulit dilakukan
daripada hak cipta yang sudah didaftarkan, maka dari itu perlu adanya pengumuman
atau penerbitan mengenai hak milik atas ciptaan tersebut.
Hak eksklusif yang dimaksud dalam
pengertian hak cipta diatas yaitu hak khusus yang hanya dimiliki oleh pencipta
atau pemegang hak cipta. Apabila orang lain ingin mengakui hak cipta tersebut
maka harus dengan seizin penciptanya atau pemegang hak cipta. Hal ini
dikarenakan bahwa suatu ciptaan itu tidak mudah diciptakan, butuh proses yang
lama, dimulai dari gagasan inspirasi sang pencipta kemudian di tuangkan dalam
pemikiran yang melahirkan suatu ciptaan.
Sifat hak cipta adalah bagian dari hak
milik yang abstrak (incoporeal property), yang merupakan penguasaan atas hasil
kemampuan kerja, dari gagasan serta hasil pemikiran. Dalam perlindungannya
hak cipta mempunyai waktu yang terbatas, dalam arti setelah habis masa
perlindungannya karya cipta tersebut akan menjadi milik umum.
Hak cipta adalah hak alam, dan
menurut prinsip ini bersifat absolut, dan dilindungi haknya selama si
pencipta hidup dan beberapa tahun setelahnya. Sebagai hak absolut, maka hak itu
pada dasarnya dapat dipertahankan terhadap siapapun, yang mempunyai hak itu
dapat menuntut tiap pelanggaran yang dilakukan oleh siapa pun. Dengan
demikian suatu hak absolut mempunyai segi balik (segi pasif), bahwa bagi
setiap orang terdapat kewajiban untuk menghormati hak tersebut.
#pengertian hak paten, pengertian hak merek, contoh hak cipta, contoh hak paten
pengertian merek dagang, pengertian hak kekayaan industri, contoh hak merek, dasar hukum hak cipta