-->

Lingkup Sistem Peradilan Pidana

SUDUT HUKUM | Istilah sistem berasal dari bahasa Yunani “systema” yang mempunyai pengertian suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian whole compounded of several parts. Secara sederhana sistem ini merupakan sekumpulan unsur-unsur yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan bersama, yang tersusun secara teratur dan saling berhubungan dari yang rendah sampai yang tinggi.

Stanford Optner menyebutkan:”sistem tersusun dari sekumpulan komponen yang bergerak bersama-sama untuk mencapai tujuan keseluruhan”. Hagan membedakan pengertian antara “Criminal Justice Process” dan “Criminal Justice System” yang pertama adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang tersangka ke dalam proses yang membawanya pada penentuan pidana. Sedangkan yang kedua adalah interkoneksi antar keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan.

Lingkup Sistem Peradilan Pidana

Sistem yang tersusun dari sekumpulan unsur-unsur ini dapat dilihat pada sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk menegakkan hukum  secara proporsional yang dilakukan baik secara normatif maupun secara filosofis. Sistem peradilan pidana berarti terdapat suatu keterpaduan pendapat, sikap dan langkah terhadap pencegahan serta pemberantasan kejahatan dalam masyarakat. Terpadu dalam sistem peradilan, adalah keterpaduan hubungan antar penegak hukum. Masingmasing komponen dalam proses peradilan pidana tidak mungkin akan dapat menanggulangi pencegahan dan pemberantasan kejahatan menurut kepentingan dan lembaganya sendiri. Masing-masing komponen merupakan sub-sistem dalam keseluruhan sistem peradilan pidana.

Adapun komponen sistem peradilan pidana ini terkandung didalamnya gerak sistemik dari subsistem-subsistem pendukungnya, yakni yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, lembaga permasyarakatan, dan advokat yang secara keseluruhan dan merupakan satu kesatuan (totalitas) berusaha mentransformasikan yang menjadi tujuan sistem peradilan pidana. Masalah pencegahan dan penanggulangan kejahatan, adalah salah satu tujuan hukum sistem peradilan pidana yang dipengaruhi oleh kelembagaan yang diatur oleh sistem peradilan pidana. Salah satu faktor mendasar yang menghalangi efektivitas sistem peradilan pidana ini adalah ketidakteraturan dari penyelenggaraan peradilan pidana.

Baca Juga

Muladi menyatakan bahwa sebagai suatu sistem, peradilan pidana mempunyai perangkat struktur atau sub-sistem yang seharusnya bekerja secara koheren, koordinatif dan integratif agar dapat mencapai efisiensi dan efektivitas yang maksimal. Sub-Subsistem ini berupa polisi, jaksa, Pengadilan dan lembaga koreksi baik yang sifatnya institusional maupun yang nonkonstitusional. Dalam hal ini mengingat peranannya yang semakin besar, penasihat hukum dapat dimasukkan sebagai quasi sub-system.

Kombinasi antara efisiensi dan efektivitas dalam sistem sangat penting, sebab belum tentu efisiensi masing-masing sub-sistem, dengan sendirinya menghasilkan efektivitas. Kegagalan pada sub-sistem akan mengurangi efektivitas sistem tersebut, bahkan dapat menjadikan sistem tersebut disfungsional. Menurut Marjono Reksodiputro, apabila keterpaduan dalam bekerja sistem tidak dilakukan, maka ada tiga kerugian yang dapat diperkirakan:
  • Kesukaran dalam menilai sendiri keberhasilan atau kegagalan masing-masing instansi, sehubungan dengan tugas mereka bersama;
  • Kesulitan dalam memecahkan sendiri masalah pokok masing-masing instansi sebagai subsistem dari sistem peradilan pidana ; dan
  • Karena tanggungjawab masing-masing instansi sering kurang jelas terbagi, maka setiap instansi tidak terlalu memperhatikan efektivitas menyeluruh dari sistem peradilan pidana.
Romli Atmasamita memberikan penjelasan bahwa pengertian sistem pengendalian dalam batasan tersebut di atas merupakan bahasa manajemen yang berarti mengendalikan atau menguasai atau melakukan pengekangan (mengekang). Dalam istilah tersebut terkandung aspek manajemen dalam upaya penanggulangan kejahatan sedangkan apabila sistem peradilan pidana diartikan sebagai suatu penegakan hukum atau law enforcement maka didalamnya terkandung aspek hukum yang menitikberatkan kepada rasionalisasi peraturan perundang-undangan dalam upaya menanggulangi kejahatan dan bertujuan mencapai kepastian hukum (certainty) dilain pihak, apabila pengertian sistem peradilan pidana dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan social defense yang terkait kepada tujuan mewujudkan kesejahteraan masyarakat maka dalam sistem peradilan pidana terkandung aspek sosial yang menitik beratkan pada kegunaan (espediency).

“Sistem peradilan pidana menuntut adanya keselarasan hubungan antara Subsistem secara administrasi dalam implementasi sistem peradilan pidana yang terpadu (the administration of justice). Secara pragmatis, persoalan adminsitrasi peradilan dalam sistem peradilan pidana menjadi faktor yang signifikan dalam prinsip penegakan hukum dan keadilan melalui subsistem sistem peradilan pidana yang terpadu. Sebab apabila masalah administrasi peradilan tidak bagus dalam konsep dan implementasinya, tujuan yang ingin dicapai oleh adanya sistem peradilan pidana yang terpadu, tidak mungkin bisa terwujud dan yang terjadi justru akan sebaliknya, yakni kegagalan dari prinsip-prinsip dan asas hukum yang menjadi dasar dari kerangka normatif sistem peradilan pidana terpadu.

Berdasarkan pandangan tersebut, maka dapat digambarkan bahwa kajian terhadap sistem peradilan pidana, selalu mempunyai konsekuensi dan implikasi sebagai berikut:
  • Semua subsistem akan saling tergantung (interdependent), karena produk (output) suatu subsistem merupakan masukan (input) bagi subsistem lain.
  • Pendekatan sistem mendorong adanya inter-agency consultation and cooperation, yang pada gilirannya akan meningkatkan upaya penyusunan strategi dari keseluruhan sistem.
  • Kebijakan yang diputuskan dan dijalankan oleh satu subsistem akan berpengaruh pada subsistem lain.

Pelaksanaan sistem peradilan pidana sesuai dengan fungsi yang sebenarnya akan membuat masyarakat terlindungi dari kejahatan. Fungsi yang harus dijalankan dalam penyelenggaraan sistem peradilan pidana:
  1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanggulangan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahatan, dan melakukan upaya inkapasitasi terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
  2. Menegakkan dan memajukan the rule of law dan penghormatan pada hukum, dengan menjamin adanya due process dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan orang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
  3. Menjaga hukum dan ketertiban.
  4. Menghukum pelaku kejahatan sesuai dengan falsafah pemidanaan yang dianut.
  5. Membantu dan memberi nasihat pada korban kejahatan.
Sistem peradilan pidana merupakan jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana materiil, hukum pidana formil maupun hukum pelaksanaan pidana. Namun kelembagaan ini harus dilihat dalam konteks sosial. Sifat yang terlalu berlebihan jika dilandasi hanya untuk kepentingan kepastian hukum saja akan membawa bencana berupa ketidakadilan.  

Sistem peradilan pidana di Indonesia berlangsung melalui tiga komponen dasar sistem, pertama substansi, merupakan hasil atau produk sistem termasuk Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 yaitu serangkaian ketentuan sistematis untuk memberikan arahan atau petunjuk kepada aparatur penegak hukum dalam melaksanakan tugas sehari-harinya, kedua, Struktur yaitu lembaga-lembaga dalam sistem hukum yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Lembaga permasyarakatan, Ketiga, Kultur yaitu bagaimana sebetulnya sistem tersebut akan diberdayakan. Dengan kata lain kultur merupakan penggerak atau bensin dari sistem peradilan pidana.

Berbagai pandangan mengenai sistem peradilan pidana di atas memiliki dimensi yang berbeda dengan sudut pandang yang berbeda pula. Sistem Peradilan Pidana merupakan kontruksi sosial yang menunjukkan proses interaksi manusia (didalamnya ada aparatur hukum, pengacara, terdakwa serta masyarakat) yang saling berkaitan dalam membangun dunia realitas yang mereka ciptakanBerkaitan dengan pemikiran di atas Muladi menegaskan bahwa: “Sistem peradilan pidana mempunyai dua dimensi fungsional ganda. 

Di satu pihak berfungsi sebagai sarana masyarakat untuk menahan dan mengendalikan kejahatan pada tingkatan tertentu (crime containment system). Di lain pihak sistem peradilan pidana juga berfungsi untuk pencegahan sekunder (secondary prevention), yakni mencoba mengurangi kriminalitas di kalangan mereka yang pernah melakukan tindak kejahatandan mereka yang bermaksud melakukan kejahatan, melalui proses deteksi, pemidanaan dan pelaksanaan pidana”.

Sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Menanggulangi berarti di sini adalah usaha untuk mengendalikan kejahatan agar berada dalam batas-batas toleransi masyarakat. Sistem ini dianggap berhasil apabila sebagian besar dari laporan maupun keluhan masyarakat yang menjadi korban kejahatan dapat “diselesaikan”, dengan diajukannya pelaku kejahatan ke sidang Pengadilan dan diputuskan bersalah serta mendapat pidana.

Rujukan:

  • Anthon F Susanto, Wajah Peradilan Kita Konstruksi Sosial Tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana, Refika Aditama,Bandung, 2004 
  • Tatang M. Amirin, Pokok-Pokok Teori Sistem, Rajawali, Cet. 1, Jakarta, 1986.
  • Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa, FH UII, Yogyakarta, 2005.
  • Loebby Loqman, Pidana dan Pemidanaan. Datacom, Jakarta, 2002 
  •  Muladi, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponogoro, Semarang, 1995
  • Muladi, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbitan Universitas Diponogoro, Semarang, 2002,
  • Mardjono Reksodiputro, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana Kumpulan Karangan Buku Ketiga, Edisi Pertama, Cet. Ketiga, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, Jakarta, 1999.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel