-->

Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli

SUDUT HUKUM | Jual beli diatur dalam pasal 1457 sampai dengan 1540 KUHPerdata. Dalam pasal 1457 KUHPerdata menyebutkan bahwa Jual-beli adalah persetujuan/perjanjian dengan mana pihak yang satu-penjual-mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu benda (zaak), sedangkan pihak lainnya pembeli untuk membayar harga yang telah diperjanjikan. Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang telah dijanjikan. Akan tetapi, apabila waktu dan tempat pembayaran tidak ditetapkan dalam perjanjian, pembayaran harus dilakukan ditempat dan pada waktu penyerahan barang dilakukan. 

Harga yang diperjanjikan tersebut haruslah berupa uang, meski mengenai hal ini tidak ditetapkan oleh undang-undang namun dalam istilah jualbeli sudah termaktub pengertian disatu pihak ada barang dan dilain pihak ada uang Si pembeli biarpun tidak ada suatu janji yang tegas, diwajibkan membayar bunga dari harga pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan itu memberi hasil atau pendapatan lain. Jika si pembeli dalam penguasaan barang yang dibelinya, diganggu oleh suatu tuntutan hukum berdasarkan hipotik atau suatu tuntutan untuk meminta kembali barangnya, atau jika pembali mempunyai alasan yang patut untuk khawatir ia akan diganggu, maka dapatlah ia menangguhkan pembayaran harga pembelian, hingga sipenjual menghentikan gangguan tersebut.

Ketentuan umum (sifat ) dan hak serta kewajiban para pihak yaitu:
  • Perjanjian jual beli ini dianggap sudah terjadi antara pihak penjual dan pihak pembeli, segera setelah mereka sepakat tentang benda dan harga yang bersangkutan, walaupun baik benda maupun harganya belum diserahkan dan dibayar. ( lihat pasal 1458 KUHPerdata).
  • Beralihnya hak milik benda yang dijual hanya terjadi apabila telah dilakukan penyerahan (levering). (Lihat pasal 1459 KUHPerdata)
  • Penyerahan dalam jual-beli itu adalah suatu pemindahan barang yang telah dijual kedalam kekuasaan (macht) dan kepunyaan ( bezit) pembeli.
  • Jika benda yang dijual itu barang tertentu,apabila para pihak tidak menentukan lain, maka barang tersebut sejak pembelian itu terjadi menjadi tanggungan pembeli, walaupun penyerahannya belum dilakukan, dan penjual dapat atau berhak untuk menuntut harganya diatur dalam pasal 1460 KUHPerdata, yang menurut para ahli hukum merupakan pasal mati atau tidak dipergunakan lagi dalam perjanjian jual beli.

Adanya larangan bagi orang-orang tertentu, karena kedudukannya atau karena jabatannya, untuk membeli barang-barang tertentu yaitu:
  1. Jual- beli antara suami-istri, dengan beberapa pengecualian;
  2. Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Juru sita, dan Notaris untuk mernjadi pemilik hak-hak dan tuntutan-tuntutan yang menjadi pokok perkara /hal yang bersangkutan.
  3. Pejabat umum yang untuk dirinya sendiri atau orang-orang perantara, mengenai barang yang dijual oleh atau dihadapan mereka, dengan mengecualikan yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang;
  4. Kuasa (perantara) kepada siapa-siapa barang yang bersangkutan dikuasakan untuk menjualnya, pada penjualan dibawah tangan;
  5. Pengurus benda-benda milik negara dan badan-badan umum, kepada siapa yang dipercayakan untuk memelihara dan mengurusnya, kecuali jika telah mendapat izin dari Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

Kewajiban utama dari sipenjual terhadap pembeli, yaitu:
  • Menyerahkan barang /benda yang bersangkutan.
  • Menanggung /menjamin (vrijwaren )
  • Pengusahaan benda yang dijual itu secara aman dan tenteram ( rustig en vreedzaam)
  • Cacat-cacat yang tersembunyi ( verborgen gebreken) dari benda yang bersangkutan atau yang sedemikian rupa hingga menerbitkan alasan pembatalan perjanjian jual beli itu.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel