Resiko Dari Perjanjian Jual Beli
Friday, 3 March 2017
SUDUT HUKUM | Resiko adalah
kerugian yang timbul diluar kesalahan salah satu pihak. Hal ini
berarti bahwa dalam perjanjian jual beli kerugian itu timbul diluar kesalahan
pihak penjual maupun pihak pembeli, misalnya barang yang dijual itu musnah karena
kebakaran atau kebanjiran sebelum menyerahkan.
Resiko dalam
perjanjian jual beli tergantung pada jenis barang yang diperjual
belikan yaitu apakah:
- barang itu telah ditentukan
- barang tumpukan; atau
- barang yang dijual berdasarkan timbangan, ukuran, atau jumlah.
Dalam hal
seseorang membeli barang yang telah ditentukan, resiko ditanggung
pembeli sejak saat terjadinya kesepakatan, walaupun barang tersebut belum
diserahkan kepada pembeli. Ketentuan itu berlaku walaupun barang tersebut belum
dibayar oleh pembeli. Hal ini berarti bahwa penjual berhak menagih harga
barang kepada pembeli walaupun barang tersebut telah musnah sebelum
diserahkan kepada pembeli.
Resiko berlaku
terhadap barang yang telah ditentukan berlaku pula terhadap barang yang dijual
berdasarkan tumpukan.