-->

Hukum Kontrak Jual Beli Menurut Hukum Perdata Internasional

SUDUT HUKUM | Hukum Kontrak Internasional merupakan bagian dari Hukum Perdata Internasional yang mengatur ketentuan-ketentuan dalam transaksi bisnis antara pelaku bisnis yang berasal dari dua atau lebih negara yang berbeda melalui suatu sarana kontrak yang dibuat atas kesepakatan oleh para pihak yang terikat dalam transaksi bisnis tersebut. Ciri-ciri internasionalnya, harus ada unsur asing dan melampaui batas negara.

Hubungan internasional sudah berkembang pesat sedemikian rupa sehingga subjek-subjek negara saja tidaklah terbatas pada negara saja sebagaimana diawal perkembangan hukum internasional. Berbagai organisasi internasional, individu, perusahaan transnasional, vatican, belligerency, merupakan contoh-contoh subjek non negara.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, Hukum Perdata Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang melintasi batas negara.

HPI merupakan bagian daripada hukum nasional. Demikian banyak negara-negara nasional, demikian banyak sistim-sistim HPI. Oleh karena itu tiap-tiap negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai sistim HPI nya sendiri. 


Baca Juga

HPI dirumuskan sebagai berikut:
Keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku atau apakah yang merupakan hukum, jika hubungan-hubungan dan peristiwa-peristiwa antara warga (warga) negara yang pada satu waktu tertentu memperlihatkan titik –titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari dua atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan –lingkungan kuasa tempat (pribadi ) dan soalsoal. Jadi disini yang ditekankan adalah perbedaan dalam lingkungan kuasa tempat dan soal-soal serta perbedaan dalam sistem suatu negara dengan negara lain, artinya adanya unsur luar negerinya ( foreign element, unsur asing ).
Kegiatan jual beli juga merupakan orientasi perdagangan internasional atau perdagangan antar negara yang berdampak luas dan kompleks karena para pihak yang terlibat tunduk pada lebih dari satu sistim hukum nasional yang berbeda satu dengan lainnya. Salah satu dampaknya yaitu penyelesaian sengketa yang mungkin timbul sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak bisnis internasional tersebut.

Para pihak yang terlibat dalam pembuatan suatu kontrak bisnis internasional pada dasarnya tidak menghendaki adanya sengketa dikemudian hari, namun tidak seorangpun dapat meramalkan akan terjadinya suatu kerugian yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kontrak tersebu hukum dari negara mana yang harus diterapkan. misalnya : sengketa yang timbul dari suatu kontrak jual beli internasional, apakah hukum yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa tersebut adalah hukum nasional dari pihak penjual, atau hukum nasional dari pihak pembeli, atau hukum dari forum dimana sengketa itu diajukan, atau hukum yang dipilih oleh para pihak (choice of law by the parties).

Yang menjadi dasar hukum untuk melakukan kontrak internasional Menurut Munir Fuadi sebagai berikut:
  • Provision contract

  1. Hal-hal yang diatur di dalam kontrak harus disepakati oleh para pihak, para pihak bebas menentukan isi kontrak yang dibuat di antara mereka (freedom of contract ). Hal ini sesuai dengan pasal 1338 KUHPerdata.
  2. Para pihak bebas menentukan kepada siapa dia akan mengadakan perjanjian ( kontrak ) atau para pihak bebas menentukan lawan bisnisnya.

  • General contract

Menurut Buku III KUHPerdata Perikatan bersumber dari:
  1. Perjanjian : bernama dan tidak bernama.
  2. Undang-undang

  • Specific contract

Hukum Kontrak International selain mengatur ketentuan-ketentuan umum, juga mengatur ketentuan-ketentuan khusus yang berkenaan dengan kontrakkontrak tertentu, misalnya ketika kontrak Internasional dibuat dan diatur hukum Indonesia, maka berlakulah pasal-pasal KUHPerdata. Bila masalah yang diperjanjikan menyangkut hal yang baru dan tidak ditemukan dalam pasal-pasal KUHPerdata (termasuk perjanjian tidak bernama), maka berlakulah asas kebebasan berkontrak.
  • Kebiasaan Bisnis

Kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum, dan hal ini juga terjadi pada hukum bisnis internasional dan kebiasaan bisnis ini dapat menjadi panduan dalam mengatur prestasi kontrak bisnis internasional dengan syarat:
  1. Kebiasaan tersebut terjadi perulangan
  2. Apa yang dilakukan berulang itu diterima sebagai hukum sehingga disebut hukum kebiasaan (accepted as law)

  • Yurisprudensi

Dasar hukum yurisprudensi jarang digunakan para pelaku bisnis internasional, karena mereka lebih menyukai lembaga Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Mereka tidak menyukai penyelesaian sengketa bisnis mereka melalui Pengadilan karena berperkara melalui pengadilan terbuka untuk umum yang dapat merusak reputasi bisnis mereka.
  • Kaidah Hukum Perdata International

Kaidah-kaidah Hukum Perdata Internasional lebih banyak digunakan, karena transaksi bisnis internasional melibatkan berbagai pihak dari berbagai negara. Bila terjadi sengketa bisnis yang tidak diatur dalam kontrak, maka digunakanlah kaidah-kaidah hukum perdata internasional yaitu kaidah The Most Characteristic Connection. Kaidah ini digunakan bilamana para pihak tidak mencantumkan klausula hukum yang digunakan dalam kontrak, yaitu kaidah hukum negara bagi pihak yang memberikan prestasi yang paling karakteristik, misalnya eksportir dari Indonesia, importir dari Jepang, maka yang digunakan adalah hukum Indonesia.
  • International Convention, misalnya UNCITRAL ( United Nation Convention International Trade Law),ICC (International Chamber of Commercial): melahirkan Arbitrasemisalnya di Indonesia BANI, Kadin. 


Rujukan:

  1. Sefriani, Hukum Internasional Suatu Pengantar, (PT. Grafindo Persada, Jakarta, 2010),
  2. Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Hukum Internasional, (Binacipta, Jakarta, 1982).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel