-->

Intepretasi Hukum

SUDUT HUKUM | Agar hukum dapat dilaksanakan, perlu dilakukan langkah intepretasi hukum, lebih lanjut Hadjon (Yuidika, Majalah FH, Unair) menyampaikan beberapa metode interpretasi hukum positif sebagai berikut:
  1. interpretasi gramatikal : mengartikan suatu term hukum atau suatu bagian kalimat menurut bahasa sehari-hari atau bahasa hukum;
  2. interpretasi sistematis : dengan titik tolak dari sistem aturan mengartikan suatu ketentuan hukum;
  3. wets-en recthtshistorische intepretatie : menelusuri maksud pembentukan UU adalah suatu “wetshistorische intepretatie”. Dalam hal usaha menemukan jawaban atas suatu isu hukum dengan menelusuri perkembangan hukum (aturan) disebut “historische intepretatie”;
  4. interpretasi perbandinganhukum : mengusahakan penyelesaian suatu isu hukum dengan membandingkan berbagai stelsel hukum;
  5. interpretasi antisipasi : menjawab suatu isu hukum dengan mendasarkan pada suatu aturan yang belum berlaku;
  6. interpretasi teleologis : setiap interpretasi pada dasarnya adalah teleologis.
Selanjutnya Sudikno Mertokusumo (2005 : 169-179), menyatakan bahwa intepretasi merupakan salah satu metode penemuan hukum, yang terdiri dari:
  • intepretasi menurut bahasa (gramatikal), merupakan cara penafsiran atau penjelasan yang paling sederhana untuk mengetahui makna ketentuan undang-undang dengan menguraikan menuruh bahasa, susun kata atau bunyinya. 
  • intepretasi teleologis atau sosiologis, yaitu apabila makna undang-undang ditetapkan berdasarkan tujuan kemasyarakatan.
  • intepretasi sistematis atau logis, yaitu menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhan sistem peraturan perundang-undangan dengan jalan menghubungkannya dengan undang-undang lain.
  • intepretasi historis, merupakan penjelasan menurut terjadinya undangundang, karena makna undang-undang dapat dijelaskan atau ditafsirkan dengan jalan meneliti sejarah terjadinya. Terdapat dua macam penafsiran yaitu penafsiran menurut sejarah undang-undang dan penafsiran menurut sejarah hukum.
  • intepretasi komparatif, merupakan penjelasan berdasarkan perbandingan hukum.
  • intepretasi futuristik, hal ini bersifat antisipatif karena menjelaskan undang-undang berdasarkan pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum.
  • intepretasi restriktif atau ekstensif, merupakan penjelasan yang bersifat membatasi (restriktif), namun juga penafsiran yang bersifat melampaui batas-batas intepretasi bahasa (ekstensif).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel