Pengertian Sanksi Dalam Hukum
Thursday, 16 March 2017
SUDUT HUKUM | Dalam rangka penegakan hukum,
agar dapat dipatuhi oleh masyarakat maka hukum memuat sanksi. Hans
Kelsen (2007: 123-132) menyatakan hukum sebagai tatanan sosial dan
tatanan pemaksa, maka seharusnya dilakukan tindakan paksa atau
tindakan yang dilakukan bukan atas keinginan individu yang menjadi sasaran dan
bila terjadi perlawanan akan dipergunakan pemaksaan fisik.
Tindakan paksa
inilah yang merupakan sanksi, atau hanya sebagai perlindungan (karantina)
terhadap seseorang. Sehingga dalam tatanan hukum nasional sanksi dapat
diartikan sebagai penghukumam atau sebagai eksekusi sipil. Hukum merupakan
tatanan sosial, sehingga akan menimbulkan kewajiban hukum umum, yaitu
perintah kepada individu untuk berperilaku tertentu.
Hans Kelsen menyebut
sanksi sebagai sanksi hukum. Beliau mengkaitkan sanksi hukum dengan
kewajiban. Menurut beliau suatu kewajiban hukum terkait dengan
konsep sanksi. Yang diwajibkan secara hukum adalah individu yang
perilakunya dapat mengakibatkan pelanggaran dan menimbulkan sanksi, atau
calon pelaku pelanggaran, atau individu yang mampu menghindari sanksi dengan
berperilaku yang sebaliknya.
Hans Kelsen lebih lanjut mengatakan bahwa
individu berperilaku sesuai tatanan hukum, maka berlakunya tatanan hukum itu
harus diwujudkan dalam bentuk:
- kepatuhan aktual terhadap norma hukum (pemenuhan kewajiban hukum yang ditetapkan dalam norma hukum);
- penerapan norma hukum (pelaksanaan sanksi yang ditetapkan oleh norma hukum).