-->

Jenis-Jenis Sanksi

SUDUT HUKUM | Menurut Sudikno Mertokusumo (2005: 13-15) menyampaikan pendapatnya mengenai sanksi sebagai berikut:
Orang tidak akan dihukum atau diberi sanksi hukum hanya karena apa yang difikirkannya atau dibatinnya : tidak seorangpun dapat dihukum karena apa yang difikirkannya atau dibatinnya (cogitationis poenam nemo patitut).
Oleh karena itu berlakunya beberapa kaidah yang berlaku di masyarakat beliau menyampaikan beberapa pengertian sanksi sebagai berikut:
  • Sanksi dari kaedah kepercayaan adalah dari Tuhan.
  • Sanksi dari kaedah kesusilaan adalah dari diri sendiri.
  • Sanksi dari kaedah sopan santun adalah dari masyarakat secara tidak resmi.
  • Sanksi dari kaedah hukum adalah dari masyarakat secara resmi.
Akhirnya, beliau menyimpulkan bahwa kaedah kepercayaan, kaedah kesusilaan dan kaedah sopan santun hanya membebani manusia dengan kewajiban-kewajiban saja, sedangkan kaedah hukum membebani manusia dengan kewajiban juga hak atau bersifat normatif dan atributif.

Berkaitan dengan jenis sanksi, Maria Farida Indrati Suprapto (1998: 10-11) membedakan norma hukum dengan norma-norma yang lain, sebagai berikut:
  1. Norma hukum bersifat heteronom, yaitu norma hukum datangnya dari luar diri manusia, contohnya kewajiban membayar pajak, harus mentaati tata ruang. Norma lain bersifat otonom, yaitu datangnya dari dalam diri manusia, contohnya menghormati orang tua, kewajiban berpuasa, ke gereja dan lain-lain.
  2. Norma hukum dapat dilekati sanksi pidana ataupun sanksi pemaksa secara fisik, sedangkan norma lainnya tidak dapat.
  3. Sanksi pidana atau sanksi pemaksa dalam norma hukum dilaksanakan oleh aparat Negara sedangkan pelanggaran norma lainnya sanksi datangnya dari diri sendiri.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel