Pengertian Penegakan Hukum
Thursday, 16 March 2017
SUDUT HUKUM | Hukum merupakan tatanan perilaku
yang mengatur manusia dan tatanan pemaksa, maka agar hukum dapat
mengubah perilaku dan memaksa manusia melaksanakan nilai-nilai yang ada
dalam kaidah hukum, perlu dilakukan penegakan hukum (law
enforcement). Penegakan hukum merupakan bagian dari rangkian proses hukum, yang
meliputi pembuatan hukum, penegakan hukum, peradilan, serta
administrasi keadilan. Satjipto Raharjo (2000 : 175- 183) menyampaikan pendapat
mengenai penegakan hukum (law enforcement) adalah pelaksanaan hukum secara
konkrit dalam kehidupan masyarakat.
Setelah pembuatan hukum
dilakukan, maka harus dilakukan pelaksanaan konkrit dalam kehidupan
masyarakat sehari-hari, hal tersebut yang merupakan penegakan hukum. Namun dalam
istilah lain sering disebut penerapan hukum, atau dalam istilah bahasa asing
sering disebut rechistoepassing dan rechtshandhaving
(Belanda),
law enforcement dan application (Amerika).
Penegakan hukum merupakan tugas
eksekutif dalam struktur kelembagaan Negara modern, dan dilaksanakan
oleh birokrasi dari eksekutif dimaksud, atau yang disebut birokrasi
penegakan hukum. Eksekutif dengan birokrasinya merupakan bagian dari mata rantai
untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam peraturan (hukum)
sesuai dengan bidang-bidang yang ditangani (welfare state).
Sudikno Mertokusumo (2005 :
160-161), mengatakan hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan
manusia, sehingga hukum harus dilaksanakan secara normal, damai
tetapi dapat terjadi pula pelanggaran hukum, sehingga hukum harus
ditegakkan agar hukum menjadi kenyataan. Dalam penegakan hukum mengandung
tiga unsur, yaitu:
- Kepastian hukum (rechtssicherheit), yang berarti bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku dan tidak boleh menyimpang, atau dalam pepatah meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan (fiat justitia et pereat mundus). Hukum harus dapat menciptakan kepastian hukum karena hukum bertujuan untuk ketertiban masyarakat.
- kemanfaatan (zweekmassigkeit), karena hukum untuk manusia maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat, jangan sampai justru karena hukumnya diterapkan menimbulkan keresahan masyarakat.
- keadilan (gerechtigheit), bahwa dalam pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus adil karena hukum bersifat umum dan berlaku bagi setiap orang dan bersifat menyamaratakan. Tetapi hukum tidak identik dengan keadilan karena keadilan bersifat subyektif, individualistis dan tidak menyamaratakan.
Disamping itu Soerjono Soekanto
(1983 : 3) berpendapat mengenai penegakan hukum adalah kegiatan
menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah,
pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap,
tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk
menciptakan kedamaian pergaulan hidup.
Pendapat yang dimuat dalam Solusi
Hukum Com. tanggal 27 Februari 2008, mengemukakan pengertian
penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya
atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman
perilaku dalam lalu lintas atau hubunganhubungan hukum dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan terjemahan dari law
enforcement dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit
merupakan penegakan peraturan.
Dari sisi lain Natabaya
sebagaimana dimuat oleh Majalah Hukum terbitan BPHN No.1 : 2000,
mengemukakan bahwa reformasi hukum, penegakan asas kedaulatan hukum
(supremasi hukum) merupakan persoalanpersoalan dasar bidang hukum, yang meliputi
perencanaan hukum (legislations planning),
proses pembuatan hukum (law making process), penegakan hukum (law
enforcement) dan upaya meningkatkan kesadaran hukum (law awareness).