-->

Pengertian Penegakan Hukum

SUDUT HUKUM | Hukum merupakan tatanan perilaku yang mengatur manusia dan tatanan pemaksa, maka agar hukum dapat mengubah perilaku dan memaksa manusia melaksanakan nilai-nilai yang ada dalam kaidah hukum, perlu dilakukan penegakan hukum (law enforcement). Penegakan hukum merupakan bagian dari rangkian proses hukum, yang meliputi pembuatan hukum, penegakan hukum, peradilan, serta administrasi keadilan. Satjipto Raharjo (2000 : 175- 183) menyampaikan pendapat mengenai penegakan hukum (law enforcementadalah pelaksanaan hukum secara konkrit dalam kehidupan masyarakat. 

Setelah pembuatan hukum dilakukan, maka harus dilakukan pelaksanaan konkrit dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, hal tersebut yang merupakan penegakan hukum. Namun dalam istilah lain sering disebut penerapan hukum, atau dalam istilah bahasa asing sering disebut rechistoepassing dan rechtshandhaving (Belanda), law enforcement dan application (Amerika). 

Penegakan hukum merupakan tugas eksekutif dalam struktur kelembagaan Negara modern, dan dilaksanakan oleh birokrasi dari eksekutif dimaksud, atau yang disebut birokrasi penegakan hukum. Eksekutif dengan birokrasinya merupakan bagian dari mata rantai untuk mewujudkan rencana yang tercantum dalam peraturan (hukum) sesuai dengan bidang-bidang yang ditangani (welfare state).

Sudikno Mertokusumo (2005 : 160-161), mengatakan hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, sehingga hukum harus dilaksanakan secara normal, damai tetapi dapat terjadi pula pelanggaran hukum, sehingga hukum harus ditegakkan agar hukum menjadi kenyataan. Dalam penegakan hukum mengandung tiga unsur, yaitu:
  1. Kepastian hukum (rechtssicherheit), yang berarti bagaimana hukumnya itulah yang harus berlaku dan tidak boleh menyimpang, atau dalam pepatah meskipun dunia ini runtuh hukum harus ditegakkan (fiat justitia et pereat mundus). Hukum harus dapat menciptakan kepastian hukum karena hukum bertujuan untuk ketertiban masyarakat.
  2. kemanfaatan (zweekmassigkeit), karena hukum untuk manusia maka pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus memberi manfaat atau kegunaan bagi masyarakat, jangan sampai justru karena hukumnya diterapkan menimbulkan keresahan masyarakat. 
  3. keadilan (gerechtigheit), bahwa dalam pelaksanaan hukum atau penegakan hukum harus adil karena hukum bersifat umum dan berlaku bagi setiap orang dan bersifat menyamaratakan. Tetapi hukum tidak identik dengan keadilan karena keadilan bersifat subyektif, individualistis dan tidak menyamaratakan. 


Baca Juga

Disamping itu Soerjono Soekanto (1983 : 3) berpendapat mengenai penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangkaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup.

Pendapat yang dimuat dalam Solusi Hukum Com. tanggal 27 Februari 2008, mengemukakan pengertian penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubunganhubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Penegakan hukum merupakan terjemahan dari law enforcement dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit merupakan penegakan peraturan.

Dari sisi lain Natabaya sebagaimana dimuat oleh Majalah Hukum terbitan BPHN No.1 : 2000, mengemukakan bahwa reformasi hukum, penegakan asas kedaulatan hukum (supremasi hukum) merupakan persoalanpersoalan dasar bidang hukum, yang meliputi perencanaan hukum (legislations planning), proses pembuatan hukum (law making process), penegakan hukum (law enforcement) dan upaya meningkatkan kesadaran hukum (law awareness).

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel