Efektivitas Dalam Hukum
Thursday, 16 March 2017
SUDUT HUKUM | Hukum yang merupakan padan kata
dari bahasa latin recht diartikan sebagai tatanan perilaku yang
mengatur manusia, dan merupakan tatanan pemaksa. Hal ini berarti bahwa
tatanan akan bereaksi terhadap kejadiankejadian tertentu yang dianggap sebagai
sesuatu yang tidak dikehendaki dan merugikan masyarakat. Demikian dikemukakan
oleh Hans Kelsen (2007 : 34-37).
Sudikno Mertokusumo (2005 :
40-41), pada umumnya hukum diartikan sebagai keseluruhan kumpunan
peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama,
atau keseluruhan peraturan tentang tingkat laku yang berlaku dalam suatu
kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu
sanksi. Sehingga hukum mempunyai sifat umum dan normatif, umum karena
berlaku bagi semua orang dan normatif karena menentukan apa yang
seyogyanya dilakukan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, atau sering
disebut obyectief recht.
Oleh karena itu dalam kontek hukum, Hans Kelsen (2007 :
233), memberikan pengertian keabsahan dan keefektifan hukum. Keduanya
tidak dapat dipisahkan karena tatanan hukum secara keseluruhan, dan
juga norma hukum individual kehilangan keabsahan ketika tidak lagi
berlaku, dan bahwa ada hubungan antara norma hukum seharusnya dengan realita
fisik, karena norma hukum positif supaya bisa diberlakukan harus
diciptakan dengan tindakan yang ada dalam realita. Pandangan kedua bahwa norma hukum
dianggap absah mesti masyarakat tidak tahu sebelumnya.