-->

KDRT Dan Pengaturan Hukumnya

SUDUT HUKUM | Pengaturan hukum mengenai kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU No: 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT). Penjelasan dan definisi kekerasan dalam rumah tangga dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 1 UU KDRT yang menjelaskan bahwa “Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Banyak sekali lingkup kekerasan yang masuk dalam kategori KDRT, bisa kekerasan yang dilakukan secara fisik (memukul, menganiaya, penelantaran dsb), kekerasan secara psikis (tindakan eksploitasi, pelecehan, penghinaan, ancaman dsb), kekerasan seksual, dan dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga yang berhubungan dengan perekonomian.

Korban kekerasan dalam rumah tangga lebih cenderung dialami oleh kaum wanita, tetapi dalam UU KDRT nasional korban mencakup siapa saja yang terdapat dalam sebuah keluarga. Pasal 1 ayat 3 UU KDRT menjelaskan bahwa “Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Berdasarkan penjelasan pasal diatas, yang dapat menjadi bisa saja Suami, istri, anak, pembantu rumah tangga, kakek ataupun nenek, bahkan bisa saja siapapun yang sehari-harinya bertempat tinggal dalam lingkup rumah tangga.

Lingkup rumah tangga berdasarkan Pasal 2 UU KDRT menjelaskan sebagai berikut:
  • Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi: suami, isteri, dan anak;
  • orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
  • orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
  • Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.

Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak sedikit anggota keluarga yang melakukan kekerasan dijatuhi hukuman pidana, kekerasan yang dilakukan biasanya kekerasan secara fisik maupun psikis. (Pasal 5 UU KDRT). Kekerasan fisik yang dimaksud pasal tersebut adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Pasal 6 UU KDRT) sehingga termasuk pula perbuatan menampar, menendang dan menyulut dengan rokok adalah dilarang.

Baca Juga

Tindakan Hukum Apabila Terjadi Kasus KDRT

Tindakan hukum apabila terjadi KDRT sesuai dengan Pasal 26 ayat 1 UU KDRT, bahwa Korban berhak melaporkan secara langsung kekerasan dalam rumah tangga kepada kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Pihak Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kekerasan dalam rumah tangga kepada pihak kepolisian baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara. Apabila yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, atau anak yang bersangkutan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, pihak keluarga masih dapat melakukan tindakan lain untuk mencegah berlanjutnya kekerasan terhadap korban. Kewajiban masyarakat untuk turut serta dalam pencegahan KDRT ini diatur dalam Pasal 15 UU KDRT yang berbunyi sebagai berikut: “Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas kemampuannya untuk”:
  1. mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  2. memberikan perlindungan kepada korban;
  3. memberikan pertolongan darurat; dan
  4. membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.”

Apabila terjadi penelantaran dalam rumah tangga, baik penelantaran yang dilakukan oleh suami maupun istri maka perbuatan penelantaran tersebut dapat dilaporkan dan dijerat dengan hukuman. Tindakan penelantaran tersebut juga tergolong tindakan menelantarkan istri dan anak berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT), isinya menjelaskan sebagai berikut:
Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Penelantaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Tindakan penelantaran rumah tangga dapat dilaporkan kepada kepolisian setempat atas dugaan tindak pidana penelantaran. Dalam UU KDRT ancaman hukuman pidana terhadap penelantaran dalam rumah tangga sesuai Pasal 49 UU KDRT yaitu Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), bagi setiap orang yang: a. menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); b. menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).

Untuk membuktikan perbuatan penelantaran, haruslah diperkuat dengan bukti saksi maupun bukti apapun yang dapat membuktikan bahwa suami/istri yang telah melakukan penelantaran terhadap rumah tangganya.

Yang perlu kita ketahui bahwa tindakan KDRT sebagian besar merupakan perbuatan aduan (delik aduan), perbuatan aduan adalah perbuatan yang baru akan ditindak oleh pihak berwajib (kepolisian) apabila ada aduan yang masuk, tetapi apabila tidak ada aduan yang masuk maka pihak berwajib tidak dapat melakukan upaya perlindungan maupun pengamanan.

Perbuatan aduan/delik aduan biasanya untuk kekerasan fisik maupun psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari adalah merupakan delik aduan (Pasal 51 dan 52 UU KDRT) yaitu proses pidana hanya bisa dilakukan apabila ada pengaduan atau laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana (atau kuasanya). Pada delik aduan ini, korban tindak pidana dapat mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang apabila di antara mereka telah terjadi suatu perdamaian. Pencabutan pengaduan ini dapat dilakukan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah pengaduan diajukan (Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Perlindungan Dan Hak-Hak Korban KDRT

UU KDRT juga telah memberikan perlindungan terhadap hak-hak korban KDRT, perlindungan tersebut diatur dalam Pasal 10 UU KDRT yang memberikan perlindungan sebagai berikut:
perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan;
  • pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis;
  • penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban;
  • pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • pelayanan bimbingan rohani.

Perlindungan terhadap korban KDRT harus dilaksanakan oleh aparat penegak hukum, karena hal ini sangat berhubungan dengan hak asasi manusia.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel