Penanggulangan Kejahatan Pencucian Uang
Wednesday, 29 March 2017
SUDUT HUKUM | Kejahatan pencucian uang dalam studi masalah kriminologi dapat dikategorikan ke dalam perilaku menyimpang (melanggar norma). Dalam perspektif perilaku menyimpang masalah kriminologi terjadi karena terdapat penyimpangan perilaku dari berbagai aturan-aturan tertulis ataupun dari nilai dan norma sosial yang berlaku. Perilaku menyimpang dapat dianggap sebagai sumber masalah karena dapat membahayakan tegaknya sistem sosial. Penggunaan konsep perilaku menyimpang secara tersirat mengandung makna bahwa ada jalur baku yang harus ditempuh. Perilaku yang tidak melalui jalur tersebut berarti telah menyimpang.
Berkaitan dengan hal tersebut, dalam kajian kriminologi kejahatan penodaan suatu agama sebagai masalah sosial yang bersumber dari sistem sosial terutama dalam pandangan disorganisasi sosial sebagai sumber masalah. Menurut Erzen Hasbullah bahwa seorang dapat menjadi buruk/jelek oleh karena hidup dalam lingkungan yang buruk. Hal ini dapat dijelaskan bahwa pada umumnya pada seseorang yang mengalami gejala disorganisasi dalam lingkungan masyarakat, norma dan nilai sosial menjadi kehilangan kekuatan mengikat. Dengan demikian kontrol sosial menjadi lemah, sehingga memungkinkan terjadinya berbagai bentuk penyimpangan perilaku yang salah satunya yaitu tindak kejahatan.
Hukum pidana mengenal beberapa rumusan pengertian kejahatan atau istilah kejahatan sebagai pengganti istilah Strafbaar Feit Crime. Sedangkan dalam perundang-undangan negara kita istilah tersebut disebutkan sebagai peristiwa pidana, perbuatan pidana atau delik. Kebijakan penanggulangan kejahatan atau yang biasa disebut dengan istilah crime policy dapat meliputi ruang lingkup yang cukup luas.
Menurut Barda Nawawi Arief upaya penanggulangan kejahatan dapat ditempuh dengan:
- Penerapan hukum pidana (criminal law application)
- Pencegahan tanpa pidana (prevention without punishment)
- Mempengaruhi pandangan masyarakat mengenai kejahatan dan pemidanaan lewat mass media (influencing views of society on crime and punishment/mass media)
Menurut Roeslan Saleh menjelasakan bahwa batas-batas kemampuan hukum pidana sebagai sarana kebijakan kriminologi dalam penanggulangan kejahatan meliputi:
- Sebab-sebab kejahatan yang demikian kompleks berada di luar jangkauan hukum pidana.
- Hukum pidana hanya merupakan bagian kecil (sub-system) dari sarana kontrol sosial yang tidak mungkin mengatasi masalah kejahatan sebagai masalah kemanusiaan dan kemasyarakatan yang sangat kompleks (sebagai masalah sosio-psikologis, sosio-politik, sosio-ekonomi, sosio-kultural).
- Penggunaan hukum pidana dalam menanggulangi kejahatan hanya merupakan kurieren am symptom, oleh karena itu hukum pidana hanya merupakan sarana simptomatik dan bukan sarana kausatif.
- Sanksi hukum pidana merupakan remedium yang mengandung sifat kontradiktif/paradoksal dan mengandung unsur-unsur serta efek sampingan yang negatif.
- Sistem pemidanaan bersifat fragmentair dan individual/personal, tidak bersifat struktural/fungsional.
- Keterbatasan jenis sanksi pidana dan sistem perumusan sanksi pidana yang bersifat kaku dan imperatif.
- Bekerjanya/berfungsinya hukum pidana memerlukan sarana pendukung yang lebih bervariasi dan lebih menuntut biaya tinggi.
Baca Juga
Secara kriminologis, kejahatan merupakan produk negatif dari masyarakat, sehingga apabila kesadaran hukum telah tumbuh dimasyarakat, kemudian ditambah dengan adanya upaya strategis melalui perpaduan antara sarana penal dan non penal, maka dengan sendiri tingkat kriminalitas akan turun, upaya perlindungan masyarakat (sosial defence) dan upaya mencapai kesejahteraan masyarakat (sosial welfare) akan terwujud.