-->

Pengertian Kedudukan Hukum

SUDUT HUKUM | Hukum tidak dapat dipisahkan dengan masyarakat (ubi socitas ibi ius), sebab antara keduanya mempunyai hubungan timbal balik. Oleh karena hukum sifatnya universal dan hukum mengatur semua aspek kehidupan masyarakat (politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan) dengan tidak ada satupun segi kehidupan manusia dalam masyarakat yang luput dari sentuhan hukum.

Keadaan hukum suatu masyarakat akan dipengaruhi oleh perkembangan dan perubahan-perubahan yang berlangsung secara terus-menerus dalam masyarakat, pada semua bidang kehidupan. Soerjono Soekanto mengatakan, bahwa proses hukum berlangsung di dalam suatu jaringan atau sistem sosial yang dinamakan masyarakat. Artinya bahwa hukum hanya dapat dimengerti dengan jalan memahami sistem sosial terlebih dahulu dan bahwa hukum merupakan suatu proses.

Hukum berperan sebagai norma. Norma adalah standar untuk menentukan apakah perbuatan atau tindakan dapat diterima atau tidak, dapat dibenarkan atau tidak. Norma menjadi patokan yang memberi orientasi bagi subyek untuk bertindak.

Adanya norma memungkinkan manusia mempunyai pedoman untuk mengatur dan mengelola prilakunya sesuai dengan ideal tertentu. Karena itu, norma pada dasarnya menunjuk pada apa yang seharusnya ada (das sollen) dan bukan yang ternyata ada (das sein). Hukum sebagai norma juga memiliki watak das sollen. Dengan mendorong, menghindari atau melakukan perbuatan tertentu, hukum menetapkan apa yang seharusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab dalam kerangka hidup bersama dengan orang lain. Adanya hukum yang berfungsi sebagai norma untuk mengatur relasi antar anggota masyarakat membuat manusia terikat dengan kewajiban dan tanggng jawab hukum (legal responsibility).


Rujukan


Baca Juga

  • Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Cet IV, PT Citra Aditya, Bandung, 1996,
  • Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993, 
  • Ishaq, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1990.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel