-->

Pelanggaran Terhadap Hak Cipta

SUDUT HUKUM | Pelanggaran hak cipta adalah perbuatan atau penggunaan karya cipta yang dapat merugikan atau mengganggu hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta seperti, memproduksi, mendistribusikan, mengumumkan, menampilkan atau memamerkan ciptaan tanpa izin dari pemegang hak cipta. Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, pertanyaan dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apa pun tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta, bertentangan dengan undang-undang atau melanggar perjanjian.

Tindakan pelanggaran hak cipta dalam KUHPerdata termasuk kedalam perbuatan melawan hukum dan dapat digugat berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata. Adapun isi pasal tersebut yaitu sebagai berikut setiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

Berdasarkan bunyi pasal tersebut, maka suatu perbuatan melawan hukum harus memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatige), perbuatan yang dilakukan oleh pelaku pelanggaran merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku. Dalam hal ini pelaku melakukan tindakan pelanggaran yang bertentangan dengan hukum hak cipta.
  • Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian, kerugian yang ditimbulkan dapat berupa kerugian materil maupun kerugian inmateril. Dalam tindakan pelanggaran hak cipta, kerugian yang ditimbulkan merupakan kerugian di bidang hak ekonomi maupun hak moral.
  • Perbuatan ini harus dilakukan dengan kesalahan, pengertian kesalahan dalam pasal 1365 KUHPerdata ini mengandung semua lingkup dari kesalahan baik yang merupakan kesalahan sengaja maupun kesalahan yang tidak disengaja (lalai).
  • Antara perbuatan dan kerugian yang ditimbulkan harus ada hubungan klausal, berdasarkan rumusan pengertian pada pasal 1365 KUHPerdata maka perbuatan klausal merupakan perbuatan yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian, kerugian tersebut harus timbul sebagai akibat dari perbuatan pelaku pelanggaran, jika tidak ada perbuatan maka tidak ada kerugian.
Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yaitu:
  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. Pengambilan berita aktual, baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lainnya dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap;
  4. Pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut, dan
  5. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel