-->

Pengertian Hak dan Kewajiban

SUDUT HUKUM | Terkadang kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Hak seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir. Ketika lahir, manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban, penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban.

Menurut Lemaire hak adalah suatu kebolehan untuk melakukan sesuatu (atau tidak melakukannya). Sedangkan Purnadi dan Soerjono mengartikan hak sebagai wewenang yang diberikan oleh hukum kepada subyek hukum. Hukum di dalamnya mengatur peranan dari para subjek hukum yang berupa hak dan kewajiban. 

Hak adalah suatu peran yang bersifat fukultatif artinya boleh di laksanakan atau tidak dilaksanakan, berbeda dengan kewajiban adalah peran yang bersifat imperatif artinya harus dilaksanakan. Hubungan keduanya adalah saling berhadapan dan berdampingan karena di dalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak menyalahgunakan haknya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel