Pengertian Hak dan Kewajiban
Monday, 20 March 2017
SUDUT HUKUM | Terkadang kita sering mendengar
kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. Hak seorang manusia
merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir. Ketika lahir, manusia secara
hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai hak dan
kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau kedudukan dalam
masyarakat. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban,
penulis ingin memaparkan pengertian hak dan kewajiban.
Menurut Lemaire hak adalah suatu
kebolehan untuk melakukan sesuatu (atau tidak melakukannya). Sedangkan
Purnadi dan Soerjono mengartikan hak sebagai wewenang yang diberikan
oleh hukum kepada subyek hukum. Hukum di dalamnya mengatur peranan dari
para subjek hukum yang berupa hak dan kewajiban.
Hak adalah suatu peran
yang bersifat fukultatif artinya boleh di laksanakan atau tidak
dilaksanakan, berbeda dengan kewajiban adalah peran yang bersifat imperatif artinya
harus dilaksanakan. Hubungan keduanya adalah saling berhadapan dan berdampingan
karena di dalam hak terdapat kewajiban untuk tidak melanggar hak orang lain dan tidak
menyalahgunakan haknya.