-->

Nama Lain dari Hibah

SUDUT HUKUM | Bermacam-macam sebutan pemberian disebabkan oleh perbedaan niat (motivasi) orang-orang yang menyerahkan benda, adapun macam-macam hibah adalah sebagai berikut:
  • Al-Hibah, yakni pemberian sesuatu kepada yang lain untuk dimiliki zatnya tanpa mengharapkan penggantian (balasan) atau dijelaskan oleh Imam Taqiy al-Din Abi Bakr Ibnu Muhammad al-Husaini dalam kitab Kifayat al-Akhyar bahwa al-Hibah ialah:

التّمليك بغير عوض
Artinya: "Pemilikan tanpa penggantian". ,

  • Shadaqah. Yakni yang menghibahkan sesuatu dengan harapan pahala di akhirat. Atau juga dapat disebut sebagai pemberian zat benda dari seseorang kepada yang lain dengan tanpa mengganti dan hal ini dilakukan karena ingin memperoleh ganjaran (pahala) dari Allah Yang Maha Kuasa 
  • Washiat, yang dimaksud dengan washiat menurut Hasbi Ash-Siddieqy ialah:

عقْد يوجب به الإْنسان فى حياته تبرعا من مال لغيره بعد وفاته
Artinya: "Suatu akad di mana seorang manusia mengharuskan di masa hidupnya mendermakan hartanya untuk orang lain yang diberikan sesudah wafatnya".

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa washiyyat adalah pemberian seseorang kepada yang lain yang diakadkan ketika hidup dan diberikan setelah yang mewasiatkan meninggal dunia. Sebagai catatan perlu diketahui bahwa tidak semua washiyyat itu termasuk pemberian, untuk lebih lengkap akan dibahas pada bab khusus.
  • Hadiah, yang dimaksud dengan hadiah ialah pemberian yang menuntut orang yang diberi hibah untuk memberi imbalan. Atau dalam redaksi lain yaitu pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa adanya penggantian dengan maksud memuliakan.

Baca Juga

Pada dasarnya, arti beberapa istilah di atas ditambah athiyah termasuk hibah menurut bahasa. Dengan kata lain, pengertian hibah menurut bahasa hampir sama dengan pengertian sedekah, hadiah, dan athiyah. Adapun perbedaannya sebagai berikut:
  1. Jika pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut dinamakan sedekah.
  2. Jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk mengagungkan atau karena rasa cinta, dinamakan hadiah. 
  3. Jika diberikan tanpa maksud yang ada pada sedekah dan hadiah dinamakan hibah.
  4. Jika hibah tersebut diberikan seseorang kepada orang lain saat ia sakit menjelang kematiannya, dinamakan athiyah.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel