-->

Nasab dalam Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Nasab merupakan nikmat yang paling besar yang diturunkan oleh  Allah SWT kepada hamba-Nya, sebagaimana firman dalam surat al-Furqan ayat 54 yang berbunyi:
Dan dia pula yang menciptakan manusia dari air, lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan mushaharah (hubungan kekeluargaan yang berasal dari perkawinan) dan adalah tuhanmu yang maha kuasa13”.(Q.S. al-Furqan :54)
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa nasab merupakan sesuatu nikmat yang berasal dari Allah.Hal ini dipahami dari lafaz fa ja’alahu nasabaa.Dan nasab juga merupakan salah satu dari lima maqasid al-syariah.

Pengertian nasab


Istilah nasab secara bahasa diartikan dengan kerabat, keturunan atau menetapkan keturunan.

Sedangkan menurut istilah ada beberpa definisi tentang nasab, diantaranya yaitu:
  • Nasab adalah keturunan ahli waris atau keluarga yang  berhak menerima harta warisan karena adanya pertalian darah atau keturunan.
  • Nasab adalah pertalian kekeluargaan berdasarkan hubungan darah sebagai salah satu akibat dari perkawinan yang sah. Dan nasab merupakan  salah  satu  fondasi  yang  kokoh  dalam  membina     suatu kehidupan rumah tangga yang bisa mengikat pribadi berdasarkan kesatuan darah.
  • Sedangkan menurut Wahbah al-Zuhaili nasab didefinisikan sebagai suatu sandaran yang kokoh untuk meletakkan suatu hubungan kekeluargaan berdasarkan kesatuan darah atau pertimbangan bahwa yang satu adalah bagian dari yang lain. Misalnya seorang anak adalah bagian dari ayahnya, dan seorang ayah adalah bagian dari kakeknya. Dengan demikian orang-orang yang serumpun nasab adalah orang- orang yang satu pertalian darah.
  • Sedangkan menurut Ibn Arabi nasab didefinisikan sebagai proses dari hasil percampuran sperma antara seorang laki-laki dengan seorang wanita menurut keturunan-keturunan syar’i.


Baca Juga

Dari beberapa definisi tentang nasab di atas dapat diambil kesimpulan bahwa nasab adalah legalitas hubungan kekeluargaan yang berdasarkan tali darah, sebagai salah satu akibat dari pernikahan yangsah, atau nikah fasid, atau senggama subhat.Nasab merupakan sebuah pengakuan syara’ bagi hubungan seorang anak dengan garis keturunan ayahnya sehingga dengan itu anak tersebut menjadi salah seorang anggota keluarga dari keturunan itu dan dengan demikian anak itu berhak mendapatkan hak-hak sebagai akibat adanya hubungan nasab.

Dasar-dasar nasab menurut fiqh Islam


Para ulama sepakat bahwa nasab seseorang kepada ibunya terjadi disebabkan karena kehamilan, karena adanya hubungan seksual yang dilakukan dengan seorang laki-laki, baik hubungan itu dilakukan berdasarkan akad nikah maupun melalui perzinaan.

Adapun   dasar-dasar   tetapnya nasab dari   seorang   anak   kepada bapaknya, bisa terjadi dikarenakan oleh beberapa hal yaitu:
  • Melalui pernikahan yang sah

Perkawinan yang sah menurut hukum Islam adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Oleh karena itu, bagaimanapun bentuk dan model suatu perkawinan, jika telah memenuhi syarat sah dan rukun perkawinan maka perkawinan itu dianggap sah menurut agama.

Penetapan nasab berdasarkan perkawinan yang sah, para ulama sepakat bahwa anak yang dilahirkan dari seorang wanita dalam suatu perkawinan yang sah, dapat dinasabkan kepada suami wanita tersebut. Hal ini sejalan dengan sabda Nabi SAW dalam sebuah hadits:

ﻋﻦ أﰊ ﻫﺮﻳﺮة أن رﺳﻮل اﷲ ﺻﻠﻰ اﷲ ﻋﻠﻴﻪ وﺳﻠﻢ ﻗﺎل اﻟﻮﻟﺪ ﻟﻠﻔﺮاش وﻟﻠﻌﺎﻫﺮ اﳊﺠﺮ

Dari Abu Hurairah sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Anak itu bagi yang memiliki tempat tidur (bagi yang meniduri istri) dan bagi pezina hanya berhak mendapatkan batu hukuman.(HR. Muslim)

Anak yang dilahirkan itu dinasabkan kepada suami ibu yang melahirkan dengan syarat antara lain:

1) Menurut kalangan Hanafiyah anak itu dilahirkan enam bulan setelah perkawinan. Jumhur ulama menambahkan dengan syarat suami isteri itu telah melakukan senggama.Jika kelahiran itu kurang dari enam bulan, maka anak itu dapat dinasabkan kepada suami si wanita.Batasan enam bulan ini didasarkan pada kesepakatan para ulama, bahwa masa minimal kehamilan adalah enam bulan. Kesimpulan ini mereka ambil dari pemahaman beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya fiirman Allah SWT dalam surat al-Ahqaf ayat 15 yang berbunyi:
Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkan dengan susah payah pula, mengandung sampai menyapihnya adalah selama tiga puluh bulan sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh  tahun ia berdo’a : ya Tuhanku , tunjukilah  aku  untuk mensyukuri nikmat engkau yang telah engau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya akau dapat berbuat amal sholeh yang engkau ridhai; berikanlah kebaikan kepadaku denagan memberikan kebaikan kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada engkau dan   sesungguhnya ajau termasuk orang-orang yang berserah diri”.(Q. S al-Ahqaf : 15)

Dan firman Allah SWT dalam surat Luqman ayat 14 yang berbunyi:
Dan kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu bapaknya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya selama dua tahun”. (Q. S. Luqman : 14)

Dalam surat al-Ahqaf ayat dijelaskan bahwa masa kehamilan dan menyusui adalah 30 bulan, tanpa ada perincian berapa masa menyusui dan berapa masa kehamilan. Surat luqman ayat 14 menjelaskan  masa menyusui adalah 2 tahun atau 24 (dua puluh empat) bulan. Dari ini dapat dipahami masa minimal kehamilan adalah enam bulan.

Pada   masa   Khalifah   Usman   Bin   Affan   pernah   terjadi suatu peristiwa seorang wanita setelah enam bulan menikah, dia melahirkan. Suaminya merasa curiga dan melapor kepada Usman bin Affan. Dan Usman bin Affan berencana merajamnya, karena diduga si wanita telah melakukan perzinahan dengan laki-laki lain. Masalahnya ini diketahui oleh Ibnu Abbas, kemudian dia berkata: “sesungguhnya jika wanita ini membela dirinya dengan memakai kitab Allah (al-Qur’an), niscaya kalian akan  terkalahkan”.  Kemudian  Ibnu  Abbas  menyampaikan  ayat  di  atas dengan menyimpulkannya bahwa masa minimal kehamilan bagi seorang wanita adalah enam bulan.

2) Laki-laki yang menjadi suami wanita tersebut haruslah seseorang yang memungkinkan memberikan berketurunan, yang menurut kesepakatan ulama adalah laki-laki yang sudah baligh. Oleh karena itu, anak yang dilahirkan oleh seorang wanita dengan suami yang masih kecil, yang menurut kebiasaan belum bisa berketurunan, atau yang tidak bisa melakukan senggama tidak bisa dinasabkan kepada suaminya, meskipun anak itu lahir setelah enam bulan dari perkawinan.

3) Suami isteri pernah bertemu minimal satu kali setelah akad nikah. Hal ini disepakati oleh ulama.Namun mereka berbeda dalam mengartikan kemungkinan bertemu, apakah pertemuan tersebut bersifat lahiriyah atau bersifat perkiraan.Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa  pertemuan berdasarkan perkiraan menurut logika bisa terjadi. Oleh sebab itu, apabila wanita itu hamil selama enam bulan sejak ia diperkirakan  bertemu  dengan  suaminya,  maka  anak  yang  lahir dari
kandungannya itu dinasabkan kepada suaminya. Namun argumentasi ini ditolak oleh jumhur ulama19.

  • Nasab yang ditetapkan melalui pernikahan fasid

Pernikahan fasid adalah pernikahan yang dilangsungkan dalam keadaan kekurangan syarat, seperti nikah yang dilakukan tanpa wali, tetapi menurut ulama kalangan mazhab Hanafi wali tidak menjadi syarat  sahnya pernikahan.Demikian halnya dalam pernikahan tanpa saksi, bagi mazhab yang memperbolehkannya. Walaupun status nikah fasid jelas tidak sama dengan nikah yang dilaksanakan secara sah, namun dalam hal nasab para ulama fiqh sepakat bahwa penetapan nasab anak yang lahir dalam pernikahan fasid sama dengan penetapan nasab anak dalam pernikahan yang  sah.  

Akan  tetapi  ulama  fiqh  mengemukakan  tiga  syarat     dalam penetapan nasab anak dalam pernikaha fasid tersebut:
  1. Suami punya kemampuan menjadikan isterinya hamil, yaitu seorang yang baligh dan tidak memiliki satu penyakit yang bisa menyebabkan isterinya tidak hamil.
  2. Hubungan senggama bisa dilaksanakan.
  3. Anak dilahirkan dalam waktu enam bulan atau lebih setelah terjadinya akad fasid (menurut jumhur ulama) dan sejak hubungan senggama (menurut ulama Hanafiyah). Apabila anak itu lahir sebelum waktu enam bulan setelah akad nikah atau melakukan hubungan senggama, maka anak itu tidak bisa dinasabkan kepada suami wanita tersebut.

Apabila anak lahir setelah pasangan suami isteri melakukan senggama dan berpisah, dan anak itu lahir sebelum masa maksimal masa kehamilan, maka anak itu dinasabkan kepada suami wanita tersebut.Namun jika anak itu lahir setelah masa maksimal kehamilan, maka anak itu tidak bisa dinasabkan kepada suami wanita tersebut.

  • Nasab yang disebabkan karena senggama subhat.

Senggama subhat maksudnya terjadinya hubungan seksual antara seorang laki-laki dengan seorang wanita yang dalam keyakinannya adalah isterinya. Nasab disini menjadi diakui bukan karena terjadinya pernikahan yang sah dan bukan pula karena adanya senggama dalam akad nikah yang fasid dan bukan pula dari perbuatan zina, tetapi karena telah terjadi  kesalah dugaan.

Misalnya, dalam keadaan malam yang gelap seorang laki- laki menyenggamai seorang wanita didalam kamarnya yang menurut keyakinannya adalah isterinya. Dalam kasus seperti ini jika wanita itu hamil dan melahirkan setelah enam bulan sejak terjadinya senggama subhat dan sebelum masa maksimal kehamilan, maka anak yang lahir itu dinasabkan kepada laki-laki yang menyenggamainya. Akan tetapi jika anak itu lahir setelah masa maksimal masa kehamilan maka anak itu tidak dapat dinasabkan kepada laki-laki itu.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel