-->

Kewajiban Ayah yang Sah atas Nafkah Anak Menurut Hukum Islam

SUDUT HUKUM | Pandangan ajaran Islam terhadap anak menempatkan anak dalam kedudukan yang mulia, anak mendapat kedudukan dan tempat yang istimewa dalam Nash Al-Qur’an dan Al-Hadits. Oleh karena itu, anak dalam pandangan Islam harus diperlakukan secara manusiawi, diberi pendidikan, pengajaran, keterampilan dan akhlakul karimah agar anak   itu kelak bertanggung jawab dalam mensosialisasikan diri untuk memenuhi kebutuhan hidup pada masa depan.

Dalam pandangan Islam anak adalah titipan Allah SWT kepada orang tua, masyarakat, bangsa, Negara sebagai pewaris dari ajaran Islam. Pengertian ini memberikan hak atau melahirkan hak yang harus diakui, diyakini dan diamankan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Isra (17) ayat 31 yang berbunyi:
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar”.

Masalah anak dalam pandangan Al-Qur’an menjadi tanggung jawab kedua orang tuanya yaitu tanggung jawab syariat Islam yangdipenuhi dalam kehidupan berumah tangga, masyarakat bangsa dan Negara sebagai suatu yang wajib. Ajaran Islam meletakkan tanggung jawab dimaksud pada dua aspek yaitu: pertama, aspek duniawi yang meliputi pengampunan dan keselamatan di dunia. kedua, aspek  ukhrawiyah yang meliputi pengampunan dan pahala dari tanggung jawab pembinaan, pemeliharaan dan pendidikan diatas dunia.Jika diperhatikan pengertian kesejahteraan dalam aspek duniawi tersebut disini termasuk di dalamnya  tentang  biaya  nafkah  anak,  tidak  hanya  menyangkut    biaya sandang, pangan, dan tempat tinggal anak semata, akan tetapi juga biaya pendidikan anak. Pendidikan ini penting disebabkan dalam ajaran Islam anak merupakan generasi dan khalifah di muka bumi.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam memuat hukum material tentang perkawinan, kewarisan dan wakaf yang merumuskan secara sistematis hukum di Indonesia secara konkret. Maka untuk itu dalam hal ini perlu dirujuk mengenai ketentuan-ketentuan dalam kompilasi hukum Islam yang mengatur tentang kewajiban orang tua terhadap anak.
Pasal 77 Instruksi Presiden RI No. 1 tahun 1991 tentang kompilasi Hukum Islam disebutkan:
Ayat (1): Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

Ayat (2): Suami istri memikul kewajiban untuk mengasuh  dan  memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.

Baca Juga

Pasal 80 ayat 4 Instruksi Presiden R1 Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam ditegaskan pula bahwa suami menanggung biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak sesuai dengan kemampuan penghasilannya. Selanjutnya dalam Pasal 81 ditegaskan bahwa suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anak. Dalam Pasal 98 tentang pemeliharaan anak ditegaskan pula bahwa:
  1. Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun sepanjang anak tersebut tidak cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.
  2. Orang tuanya mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum didalam maupun di luar pengadilan.
  3. Pengadilan agama dapat menunjuk salah seorang kerabat terdekat yang mampu menunaikan kewajiban tersebut apabila kedua orang tuanya tidak mampu.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel