Unsur-Unsur Tindak Pidana
Friday, 31 March 2017
SUDUT HUKUM | Istilah tindak pidana sebagai terjemahan dari strafbaarfeit yang telah dibahas sebelumnya tentunya mempunyai kriteria tersendiri sehingga dapat digolongkan kedalam tindak pidana. Oleh karena itu setelah mengetahui definisi dan pengertian yang lebih mendalam tentang tindak pidana itu sendiri, maka dalam tindak pidana itu terdapat beberapa unsur-unsur tindak pidana, yaitu:
- Unsur subjektif dari suatu tindak pidana:
- Kesengajaan dan ketidaksengajaan atau dolus dan culpa;
- Maksud atau voornamen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud di dalam Pasal 53 atat (1) KUH Pidana;
- Macam-macam maksud seperti terdapat dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, dan sebagainya;
- Merencanakan terlebih dahulu atau voortedachteraad seperti yang terdapat dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHPidana;
- Perasaan takut seperti terdapat dalam Pasal 308 KUHPidana.
- Unsur-unsur objektif dari suatu tindak pidana itu sendiri antara lain adalah:
Baca Juga
- Sifat melanggar hukum atau wederrechttelijkheid;
- Kausalitas dari si pelaku, misalnya keadaan sebagai pegawai negeri dalam kejahatan menurut pasal 415 KUHP atau keadaan sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas dalam kejahatan menurut pasal 298 KUHP.
- Kausalitas, yakni hubungan antara suatu tindakan sebagai suatu kenyatan dan menimbulkan akibat.
Perlu diketahui juga bahwa unsur wederrechtelijk itu selalu harus dianggap sebagai syarat di dalam setiap rumusan delik, walaupun unsur tersebut oleh pembentuk undang-undang tidak dinyatakan secara tegas sebagai salah satu unsur dari delik yang bersangkutan.
Walaupun suatu tindakan itu telah memenuhi semua unsur dari sesuatu delik dan unsur wederrechtelijk itu telah dicantumkan sebagai salah satu unsur dari delik, akan tetapi tindakan tersebut dapat hilang sifatnya sebagai suatu tindakan yang bersifat wederrechtelijk, bilamana hakim dapat menemukan sesuatu dasar yang meniadakan sifat wederrechtelijk dari tindakan tersebut, baik berdasarkan sesuatu ketentuan yang terdapat di dalam undang- undang maupun berdasarkan asas-asas hukum yang bersifat umum dari hukum yang tidak tertulis.