Pebarengan atau GabunganTindak Pidana (Concursus Realis atau Samenloop)
Saturday, 11 March 2017
SUDUT HUKUM | Pada dasarnya yang dimaksud dengan
perbarengan tindak pidana ialah terjadinya dua atau lebih tindak
pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama
kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana awal dengan
tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim.
Beberapa pendapat ahli mengenai
pengertian gabungan tindak pidana (Concursus Realis)
sebagai berikut:
- Van Hatum membahas gabungan itu sebagai satu lembaga hukum pidana tersendiri, tetapi berdasarkan alasan-alasan lain. Menurut Van Hatum maka arti gabungan itu besar berhubung dengan asas ne bis in idem dan ajaran mengenai unsur-unsur delik yang disebut dalam teks yang bersangkutan.
- Simons, Zevenbergen, Vos, dan Hazewinkel-Suringa menempatkan gabungan itu dalam pembahasan mengenai ukuran untuk menetapkan beratnya hukuman (straftoemeting).
- Pompe membahas gabungan itu sebagai bagian dari pelajaran mengenai dapat dihukum atau tidak dapat dihukumnya (strafbaarheid) pembuat, karena Pasal-Pasal 63 dan 64 KUHPidana menyinggung hubungan antara peristiwa pidana dan perbuatan.
- Jonkers membahas gabungan itu sebagai bagian dari pelajaran mengenai peristiwa pidana (strafbaarfeit), biarpun ia melihat gabungan itu sebagai salah satu ukuran untuk menentukan beratnya hukuman.
Jenis-jenis gabungan tindak pidana (Concursus Realis)
Terdapat tiga macam gabungan tindak
pidana, yaitu:
- Seorang dengan satu perbuatan melakukan beberapa tindak pidana, yang dalam ilmu pengetahuan dinamakan (eendaadsche samenloop), diatur dalam Pasal 63 KUHP;
- Seorang melakukan beberapa perbuatan yang masingmasing merupakan tindak pidana, tetapi dengan adanya hubungan antara satu sama lain, dianggap sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan (voortgezette handeling), diatur dalam Pasal 64 KUHP;
- Seorang melakukan beberapa perbuatan yang tidak ada hubungan satu sama lain, dan yang masing-masing merupakan tindak pidana, hal tersebut dalam ilmu pengetahuan dinamakan gabungan beberapa perbuatan (meerdaadsche samenloop), diatur dalam Pasal 65 dan 66 KUHP.
Dari ketiga macam gabungan (samneloop)
ini, yang benar-benar merupakan gabungan adalah nomor 3,
yaitu beberapa perbuatan digabungkan menjadi satu, maka
dinamakan Concursus Realisrealis, sedangkan gabungan nomor 1 dinamakan Concursus
Realis idealis
karena sebenarnya tidak ada hal-hal
yang digabungkan, tetapi ada satu perbuatan yang memencarkan sayapnya
kepada beberapa Pasal ketentuan hukum pidana. Sedangkan
gabungan nomor 2 merupakan beberapa perbuatan yang hanya dianggap
sebagai suatu perbuatan yang dilanjutkan.
Sistem atau (stelsel) penjatuhan pidana pada Concursus Realis
Pokok persoalan dalam gabungan
melakukan tindak pidana adalah mengenai bagaimana sistem
pemberian hukuman bagi seseorang yang telah melakukan delik gabungan,
sebagaimana dijelaskan dalam KUHP terdapat empat teori yang
dipergunakan untuk memberikan hukuman bagi pelaku tindak pidana
gabungan, yaitu:
- Sistem absorpsi atau menghisap
Baca Juga
Dalam sistem ini pidana yang
dijatuhkan ialah pidana yang terberat di antara beberapa pidana
yang diancamkan. Dalam hal ini seakan-akan pidana yang ringan
terserap oleh pidana yang lebih berat. Dasar daripada
sistem hisapan ini adalah Pasal 63 dan 64, yaitu untuk gabungan
tindak pidana tunggal dan perbuatan yang dilanjutkan.
- Sistem absorpsi yang dipertajam
Dalam sistem ini ancaman hukumannya
adalah hukuman yang terberat, namun masih harus
ditambah 1/3 kali maksimum hukuman terberat yang
disebutkan. Sistem ini dipergunakan untuk gabungan tindak pidana
berganda dimana ancaman hukuman pokoknya ialah
sejenis. Adapun dasar yang digunakan adalah Pasal 65.
- Sistem kumulasi
Sistem kumulasi yang semua ancaman
hukuman dari gabungan tindak pidana tersebut
dijumlahkan, tanpa ada pengurangan apa-apa dari penjatuhan
hukuman tersebut. Sistem ini berlaku untuk gabungan
tindak pidana berganda terhadap pelanggaran dengan
pelanggaran dan kejahatan dengan pelanggaran. Dasar hukumannya
adalah Pasal 70 KUHP.
- Sistem kumulasi yang diperlunak
Tiap-tiap ancaman hukuman dari
masing-masing kejahatan yang telah dilakukan, dijumlahkan
seluruhnya. Namun tidak boleh melebihi maksimum terberat
ditambah sepertiganya. Sistem ini berlaku untuk gabungan
tindak pidana berganda, dimana ancaman hukuman pokoknya tidak
sejenis. Adapun dasar hukum sistem ini adalah Pasal 66
KUHP.Dari keempat stelsel di atas yang sering
dipergunakan hanyalah tiga, yaitu sistem absorbsi, absorbsi yang
dipertajam, dan kumulasi yang diperlunak. Sementara itu
kumulasi murni tidak pernah dipergunakan dalam praktek, karena
bertentangan dengan ajaran samenloop yang pada
prinsipnya meringankan terdakwa.