-->

Penerapan Hukum Islam di Indonesia

SUDUT HUKUM | Di Indonesia perkembangan hukum Islam mengalami berbagai fase perkembangan, mulai dari masa sebelum dan sesudah penjajahan Belanda. Masa penjajahan Jepang sampai pada masa setelah Indonesia Merdeka. Proses sejarah hukum Islam di Indonesia diwarnai benturan tradisi yang sebelumnya berlaku dan juga dengan kebijakan-kebijakan politik kenegaraan, serta tindakan-tindakan yang diambil oleh para tokoh Islam Indonesia terdahulu yang dapat menjadi bahan telaah penting pada masa datang. 

Akar sejarah hukum Islam di kawasan nusantara menurut sebagian ahli sejarah dimulai pada abad pertama hijriyah, atau pada sekitar abad ketujuh dan kedelapan masehi. Sebagai gerbang masuk kawasan nusantara yang dimulai dari kawasan utara pulau Sumatera, sehingga kawasan itu dijadikan sebagai titik awal gerakan dakwah bagi para pendatang muslim. Secara perlahan, gerakan dakwah itu kemudian membentuk masyarakat Islam pertama di Peureulak Aceh Timur. Berkembangnya komunitas muslim di wilayah itu kemudian diikuti oleh berdirinya kerajaan Islam pertama di Tanah air, pada abad ketiga belas. Kerajaan ini dikenal dengan nama Samudera Pasai, di wilayah Aceh Utara.

Penerapan Hukum Islam di Indonesia

Baca Juga


Pengaruh dakwah Islam yang cepat menyebar hingga ke berbagai wilayah nusantara kemudian menyebabkan beberapa kerajaan Islam berdiri menyusul berdirinya Kerajaan Samudera Pasai di Aceh. Tidak jauh dari Aceh berdiri Kesultanan Malaka, lalu di pulau Jawa berdiri Kesultanan Demak, Mataram dan Cirebon, kemudian di Sulawesi dan Maluku berdiri Kerajaan Gowa dan Kesultanan Ternate dan Tidore. Kesultanan-kesultanan tersebut sebagaimana tercatat dalam sejarah itu tentu saja kemudian menetapkan hukum Islam sebagai hukum positif yang berlaku. Penetapan hukum Islam sebagai hukum positif di setiap kesultanan tersebut, tentu saja menguatkan pengamalannya yang memang telah berkembang di tengah masyarakat muslim masa itu. 

Fakta-fakta ini dibuktikan dengan adanya literatur-literatur fiqh yang ditulis oleh para ulama nusantara sekitar abad 16 dan 17. Kondisi tersebut terus berlangsung hingga para pedagang Belanda datang ke kawasan nusantara. Cikal bakal penjajahan Belanda terhadap kawasan nusantara dimulai dengan kehadiran organisasi perdagangan Belanda di Hindia Timur, atau yang lebih dikenal dengan VOC. Sebagai sebuah organisasi dagang, VOC dapat dikatakan memiliki peran yang melebihi fungsinya. Hal ini sangat dimungkinkan karena pemerintah kerajaan Belanda memang menjadikan VOC sebagai perpanjang tangannya di kawasan Hindia Timur. Karena itu, disamping menjalankan fungsi perdagangan VOC juga mewakili Kerajaan Belanda dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan. Tentu saja, dengan menggunakan hukum Belanda yang mereka bawa. 

Dalam kenyataannya, penggunaan hukum Belanda itu menemukan kesulitan, ini disebabkan karena penduduk pribumi berat menerima hukum-hukum yang asing bagi mereka. Akibatnya, VOC pun membebaskan penduduk pribumi untuk menjalankan apa yang selama ini telah mereka jalankan. Kaitannya dengan hukum Islam, dapat dicatat beberapa kompromi yang dilakukan oleh pihak VOC, yaitu:

  • Dalam Statuta Batavia yang ditetapkan pada tahun 1642 oleh VOC, dinyatakan bahwa hukum kewarisan Islam berlaku bagi para pemeluk agama Islam
  • Adanya upaya kompilasi hukum kekeluargaan Islam yang telah berlaku di tengah masyarakat. Upaya ini diselesaikan pada tahun 1760. Kompilasi ini kemudian dikenal dengan Compendium Freijer.
  • Adanya upaya kompilasi serupa di berbagai wilayah lain, seperti di Semarang, Cirebon, Gowa dan Bone. Di Semarang, misalnya, hasil kompilasi itu dikenal dengan nama Kitab Hukum Mogharraer (dari al-Muharrar). Namun kompilasi yang satu ini memiliki kelebihan dibanding Compendium Freijer, dimana ia juga memuat kaidah-kaidah hukum pidana Islam.
Pada pertengahan abad 19, Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan politik hukum yang sadar, yaitu kebijakan yang secara sadar ingin menata kembali dan mengubah kehidupan hukum di Indonesia dengan hukum Belanda. Atas dasar nota disampaikan oleh Mr. Scholten van Oud Haarlem, Pemerintah Belanda menginstruksikan penggunaan undang-undang agama, lembaga-lembaga dan kebiasaan pribumi dalam hal persengketaan yang terjadi di antara mereka, selama tidak bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan yang diakui umum. Klausa terakhir ini kemudian menempatkan hukum Islam di bawah subordinasi dari hukum Belanda.

Atas dasar teori resepsi yang dikeluarkan oleh Snouck Hurgronje, pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1922 kemudian membentuk komisi untuk meninjau ulang wewenang Pengadilan Agama di Jawa dalam memeriksa kasus-kasus kewarisan dengan alasan, ia belum diterima oleh hukum adat setempat. Pada tahun 1925, dilakukan perubahan terhadap Pasal 134 ayat 2 Indische Staatsregeling yang isinya sama dengan Pasal 78 Regerringsreglement, yang intinya perkara perdata sesama muslim akan diselesaikan dengan hakim agama Islam jika hal itu telah diterima oleh hukum adat dan tidak ditentukan lain oleh sesuatu ordonasi. Lemahnya posisi hukum Islam ini terus terjadi hingga menjelang berakhirnya kekuasaan Hindia Belanda di wilayah Indonesia pada tahun 1942. Ketika Indonesia di jajah oleh Jepang, pemerintah Jepang tetap melakukan berbagai kebijakan untuk menarik simpati umat Islam di Indonesia, antara lain:

  1. Janji panglima militer Jepang untuk melindungi dan memajukan Islam sebagai agama mayoritas penduduk pulau Jawa,
  2. Mendirikan Shumubu (Kantor Urusan Agama Islam) yang dipimpin oleh bangsa Indonesia sendiri,
  3. Mengizinkan berdirinya ormas Islam, seperti Muhammadiyah dan NU,
  4. Menyetujui berdirinya Majelis Syura Muslimin Indonesia (Masyumi) pada bulan Oktober 1943,
  5. Menyetujui berdirinya Hizbullah sebagai pasukan cadangan yang mendampingi berdirinya PETA, dan
  6. Berupaya memenuhi desakan para tokoh Islam untuk mengembalikan kewenangan Pengadilan Agama dengan meminta seorang ahli hukum adat, Soepomo, pada bulan Januari 1944 untuk menyampaikan laporan tentang hal itu. Namun upaya ini kemudian dimentahkan oleh Soepomo dengan alasan kompleksitas dan menundanya hingga Indonesia merdeka.
Dengan demikian, nyaris tidak ada perubahan berarti bagi posisi hukum Islam selama masa pendudukan Jepang di tanah air. Namun bagaimanapun juga, masa pendudukan Jepang lebih baik daripada Belanda dari sisi adanya pengalaman baru bagi para pemimpin Islam dalam mengatur masalah-masalah keagamaan. Abikusno Tjokrosujoso menyatakan bahwa kebijakan pemerintah Belanda telah memperlemah
39
posisi Islam. Islam tidak memiliki para pegawai di bidang agama yang terlatih di masjid-masjid atau pengadilan-pengadilan Islam. Belanda menjalankan kebijakan politik yang memperlemah posisi Islam. Ketika pasukan Jepang datang, mereka menyadari bahwa Islam adalah suatu kekuatan di Indonesia yang dapat dimanfaatkan. Hukum Islam di Indonesia pada masa setelah kemerdekaan mulai berkembang. Hal ini ditunjukkan oleh K.H. Mohammad Dahlan, seorang menteri agama dari kalangan NU, yang mencoba mengajukan Rancangan Undang-Undang Perkawinan Umat Islam dengan dukungan kuat fraksi-fraksi Islam di DPR-GR. 

Meskipun gagal, upaya ini kemudian dilanjutkan dengan mengajukan rancangan hukum formil yang mengatur lembaga peradilan di Indonesia pada tahun 1970. Upaya ini kemudian membuahkan hasil dengan lahirnya Undang-Undang No.14 Tahun 1970, yang mengakui Pengadilan Agama sebagai salah satu badan peradilan yang berinduk pada Mahkamah Agung. Dengan undang-undang ini, dengan sendirinya–menurut Hazairin, hukum Islam telah berlaku secara langsung sebagai hukum yang berdiri sendiri. 

Meskipun kedudukan hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum nasional tidak begitu tegas di masa awal orde baru, namun upaya-upaya untuk mempertegasnya tetap terus dilakukan. Penegasan terhadap berlakunya hukum Islam semakin jelas ketika Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ditetapkan. Hal ini kemudian disusul dengan usaha-usaha intensif untuk mengompilasikan hukum Islam di bidang-bidang tertentu. Dan upaya ini membuahkan hasil pada bulan Februari 1988 Soeharto sebagai Presiden menerima hasil kompilasi itu, dan menginstruksikan penyebarluasannya kepada Menteri Agama pada tahun 1991.
40
Peraturan tentang hukum keluarga Islam di Indenesia terdapat dalam beberapa undang-undang yang terpisah, antara lain; Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Perwakafan, Undang-Undang Pengelolaan Zakat, dan beberapa peraturan lainnya dan terakhir dengan kodifikasi hukum Islam yang dinamakan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pemasalahan hukum Islam yang dapat diselesaikan di Pengadilan Agama juga sangat terbatas, tidak seluas hukum keluarga Islam di negeri Pulau Pinang. Di Indonesia, hukum keluarga Islam hanya mengatur masalah keperdataan dan tidak termasuk masalah pidana terhadap pelanggaran peraturan keluarga Islam tersebut. 

Kewenangan Pengadilan Agama masih sebatas:

  • AHWAL AL SYAKHSHIYAH (Hukum Keluarga) meliputi hal-hal yang diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989, kecuali wakaf, hibah dan shadaqah, yaitu:

  1. Pencegahan Perkawinan,
  2. Penolakan Perkawinan oleh Pejabat Pencatat Nikah (PPN),
  3. Pembatalan Perkawinan,
  4. Kelalaian atas kewajiban suami atau isteri,
  5. Cerai Talak,
  6. Cerai Gugat,
  7. Harta Bersama,
  8. Penguasaan anak,
  9. Nafkah anak oleh Ibu karena ayah tidak mampu,
  10. Pengesahan anak,
  11. Pencabutan kekuasaan orang tua,
  12. Hak-hak bekas isteri,
  13. Pencabutan kekuasaan wali,
  14. Penunjukan wali,
  15. Asal Usul anak,
  16. Penolakan kawin campuran,
  17. Izin kawin,
  18. Dispensasi kawin, dan
  19. Wali adhol.

  • MUAMALAT (Hukum Perdata) yang meliputi :

  1. Jual beli, hutang piutang;
  2. Qiradh (Permodalan);
  3. Musaqah, muzara‘ah. Mukhabarah (bagi hasil pertaniah);
  4. Wakilah (kuasa), Syirkah (perkongsian);
  5. Ariyah (pinjam meminjam), hajru (penyitaan harta), syuf‘ah (hak Langgeh), rahnun (gadai);
  6. Ihwalul mawat (pembukaan lahan), ma‘adin (tambang), luqathah (barang temuan);
  7. Perbankan, ijarah (sewa menyewa), takaful;
  8. Perburuhan;
  9. Wakaf, hibah, shadaqah, dan hadiah.
Setelah melalui perjalanan yang panjang, di era reformasi ini setidaknya hukum Islam mulai menempati posisinya secara perlahan tapi pasti. Lahirnya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan semakin membuka peluang lahirnya peraturan perundang-undangan yang berlandaskan hukum Islam. Terutama pada Pasal 2 ayat 7 yang
42
menegaskan bahwa peraturan daerah yang didasarkan pada kondisi khusus dari suatu daerah di Indonesia perlu ditampung, dan peraturan itu dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum. Lebih dari itu, disamping peluang yang semakin jelas, upaya kongkrit merealisasikan hukum Islam dalam wujud undang-undang dan peraturan lainnya telah membuahkan hasil yang nyata di era ini. Salah satu buktinya adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari‘at Islam. Aturan inipun masih berlaku hanya untuk daerah Aceh dan belum merambah ke daerah lain.

Hal itupun hanya sebatas pidana ringan meliputi:

  • Hudud yang meliputi:

  1. Zina,
  2. Menuduh berzina (qadhaf),
  3. Mencuri,
  4. Merampok,
  5. Minuman keras dan napza,
  6. Murtad, dan
  7. Pemberontakan (bughaat).

  • Qishash/diat yang meliputi:

  1. Pembunuhan,
  2. Penganiayaan;

  • Ta’zir yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada orang yang melakukan pelanggaran syari‘at selain hudud dan qishash/diat seperti:

  1. Judi,
  2. Khalwat, dan
  3. Meninggalkan shalat fardhu dan puasa Ramadhan.
Perkembangan baru dari Peradilan Agama di Indonesia adalah di bawah satu atap dengan semua lembaga peradilan, dimana sebelum berlakunya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Agama secara administrasi umum berada di bawah Departemen Agama (sekarang Kementerian Agama) dan teknis yustisial berada di bahwa Mahkamah Agung RI. Setelah diberlakukannya Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kini Peradilan Agama baik secara administrasi umum maupun teknis yustisial di bawah pembinaan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Termasuk di dalamnya perluasan kewenangan Peradilan Agama dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.

#sejarah hukum islam di indonesia pdf, teori fictie hukum adalah, makalah sejarah hukum islam, pengertian teori fictie hukum, makalah sejarah hukum islam di indonesia, sejarah hukum islam di dunia, sejarah hukum islam pdf, sejarah hukum islam di indonesia masa kerajaan islam.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel