-->

Putusan Mahkamah Konstitusi

SUDUT HUKUM | Selain hal pokok, sehubungan dengan putusan MK, maka ada beberapa hal lain yang juga harus diperhatikan, yaitu ketiadaan upaya hukum terhadap putusan MK yang diatur pada pasal 10 ayat (1) UU MK. MK berwenang mengadili perkara konstitusi dalam tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan bersifat final karena tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan review terhadap putusan tersebut.

Hal lain adalah adanya asas non-retroaktif yang diatur dalam pasal 58 UU MK. Pasal 58 UU MK yang berbunyi:
Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.

Ini berarti, putusan MK yang menyatakan suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 tidak berlaku surut, dan akibat hukum yang timbul dihitung sejak putusan itu diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum. 

Putusan Mahkamah Konstitusi


Baca Juga

Tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai pasal ini. Pengecualian terhadap asas non-rektroaktif ini terdapat pada MK negara lain, sebut saja MK Korea Selatan dan Italia. UU MK Korea mengatur hal yang sangat berbeda dengan pasal 58 UU MK, karena membuat pengecualian tetap berlaku surut bagi undang-undang hukum pidana. Di Italia, akibat hukumnya bahkan lebih luas. Jika seorang terdakwa dihukum atas undang-undang pidana yang akhirnya dinyatakan inkonstitusional, maka putusan yang mendakwanya menjadi batal, dan dengan sendirinya terdakwa harus dibebaskan.

Maruarar Siahaan memiliki pandangan bahwa putusan MK yang diucapkan dihadapan sidang yang terbuka untuk umum memiliki 3 kekuatan, yaitu:
  • Kekuatan Mengikat
Bahwa Putusan yang dihasilkan MK tidak hanya mengikat pihak yang berperkara saja seperti halnya putusan pada pengadilan umum, namun mengikat seluruh komponen masyarakat Indonesia, termasuk lembaga negara dan badan hukum Republik Indonesia. Ia berlaku sebagaimana hukum yang diciptakan para pembuat undang-undang, itulah sebabnya hakim MK disebut sebagai negative legislator karena putusannya bersifat erga omnes, yaitu ditujukan pada semua orang.
  • Kekuatan Pembuktian
Dalam perkara konstitusi, maka permohonan pengujian yang menyangkutvmateri yang sama yang sudah pernah diputus tidak dapat lagi diajukan untuk diuji oleh siapapun. Putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut dapat diajukan sebagai alat bukti dengan kekuatan pasti bahwa apa yang diputus hakim itu dianggap telah benar.
  • Kekuatan Eksekutorial
Putusan MK tidak memiliki kekuatan eksekutorial seperti yang dimiliki pada peradilan umum. Jika pada peradilan umum, perdata misalnya, pihak yang menang berhak meminta putusan tersebut dieksekusi atau memnta pihak yang kalah melakukan suatu pembayaran atau melakukan sesuatu, maka tidak pada lembaga MK. Pada MK, eksekusi dianggap telah terwujud dengan pengumuman putusan tersebut pada Berita Negara seperti yang diatur dalam pasal 57 ayat (3) UU MK. Sampai hari ini, belum ada lembaga yang memberikan hak pada pemohon yang permohonannya dikabulkan MK, untuk meminta dilaksanakannya putusan tersebut dalam bentuk perubahan undang-undang yang sudah dianulir MK tersebut.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel