-->

Pembarengan Tindak Pidana

SUDUT HUKUM | Pada dasarnya yang dimaksud dengan pembarengan ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang dimana tindak pidana yang dilakukan pertama kali belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang awal dengan tindak pidana berikutnya belum dibatasi oleh suatu putusan hakim. Pada pengulangan juga  terdapat lebih dari suatu tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang.

  • Beberapa Pandangan tentang Pembarengan Tindak Pidana (CONCURSUS / SAMENLOOP)

Ada 2 (dua) pandangan mengenai persoalan Concursus ini, yaitu:
  1. Pendapat yang memandang persoalan concursus sebagai masalah tentang pemberian pidana. Penganutnya adalagh Hezewinkel Suringa.
  2. Pendapat yang memandang persoalan concursus sebagai bentuk khusus dari tindak pidana. Penganutnya: Pompe, Mezger, dan Moeljatno.
  • Pengaturan Concursus / Samenloop dalam KUHP
Ketentuan tentang concursus dalam KUHP diatur dalam Pasal 63 – Pasal 71, terdiri dari:
  1. Perbarengan Peraturan (Concursus idealis/Eendaadse Samenloop), diatur dalam Pasal 63 KUHP.
  2. Perbuatan Berlanjut (Voortgezettehandeling/Delictum Continuatum), diatur dalam Pasal 64 KUHP.
  3. Perbarengan Perbuatan (Concursus Realis/Merdaadse Samenloop), diatur dalam Pasal 65 - Pasal 71 KUHP
  • Pengertian Concursus / Samenloop
Sebenarnya di dalam KUHP tidak ada definisi mengenai concursus, namun demekian dari rumusan pasal-pasal diperoleh pengertian sebagai berikut:

  1. Ada Concursus Idealis, apabila seseorang melakukan satu perbuatan, tetapi masuk dalam beberapa peraturan hukum pidana, sehingga orang itu dianggap melakukan beberapa tindak pidana diatur dalam Pasal 63 KUHP sebagai berikut: (1). Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu; jika berbeda- beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. (2). Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang digunakan.
  2. Ada Voortgezette Handeling, apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan perbuatan berdiri sendiri (kejahatan atau pelanggaran), tetapi diantara perbuatan itu ada hubungannya satu sama lain yang harus dianggap sebagai satu perbuatan berlanjut. Diatur dalam Pasal 64 KUHP:
  • Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa hingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut (voortgezette handling), maka hanya dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
  • Begitu juga hanya dikenakan satu pilar pidana, jika orang dinyatakan salah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsukan atau yang dirusak itu.
  • Akan tetapi, jika orang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam Pasal 365, Pasal 373, Pasal 379, dan Pasal 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya lebih dari Rp. 25,- maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam Pasal 362, Pasal 372, Pasal 378, dan Pasal 406.
Berdasarkan  uraian  di  atas,  dapat  diketahui  bahwa  unsur  Voortgezette Handling terdiri dari:
  1. Seseorang melakukan beberapa perbuatan
  2. Perbuatan tersebut masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran;
  3. Antara perbuatan-perbuatan itu ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus di pandang sebagai salah satu perbuatan berlanjut.
Mengenai unsur “ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai salah satu perbuatan berlanjut”, M v T memberikan 3 (tiga) kriteria:
  1. Harus ada satu keputusan kehendak;
  2. Masing-masing perbuatan harus sejenis; dan
  3. Tenggang waktu antara perbuatan-perbuatan itu tidak terlampau lama.
  • Ada Concursus Realis, apabila seseorang melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing merupakan perbuatan berdiri sendiri (kejahatan atau pelanggaran), tetapi tidak perlu perbuatan itu berhubungan satu sama lain atau sejenis (diatur dalam Pasal 65, Pasal 66, Pasal 70, dan Pasal 70 bis KUHP).

Secara singkatnya, dikatakan ada concursus realis apabila:
  1. Seseorang melakukan beberapa perbuatan
  2. Masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri-sendiri sebagai suatu tindak pidana dan tidak perlu sejenis
  3. Di antara perbuatan-perbuatan yang dilakukan belum ada putusan hakim yang berkekuatan tetap.
Pasal  65 KUHP
  1. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
  2. Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi tidak boleh lebih daripada maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Pasal 66 KUHP
  1. Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
  2. Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.

Baca Juga

Pasal 70 KUHP
  1. Jika ada perbarengan seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 65 dan Pasal 66, baik perbarengan pelanggaran dengan kejahatan,  maupun pelanggaran    dengan pelanggaran, maka untuk tiap-tiap pelanggaran dijatuhkan pidana sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
  2. Mengenai pelanggaran, jumlah lamanya pidana kurungan dan pidana kurungan pengganti paling banyak satu tahun empat bulan, sedangkan jumlah lamanya pidana kurungan pengganti, paling banyak delapan bulan.
Pasal 70 bis KUHP
Dalam menggunakan Pasal 65, Pasal 66, dan Pasal 70, kejahatan-kejahatan tersebut dalam Pasal 302 Ayat (1), Pasal 352, Pasal 364, Pasal 373, Pasal 379, dan Pasal 482 dianggap sebagai pelanggaran, tetapi dengan pengertian bahwa dijatuhkan pidana- pidana penjara atas kejahatan itu, jumlah paling banyak delapan bulan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel