-->

Pendapat Para Ulama Tentang Undian Berhadiah

SUDUT HUKUM | Undian berhadiah sebenarnya bukanlah suatu perkara baru di dunia ini. Hanya saja dari masa ke masa bentuk dan tujuannya beraneka macam. Salah satu yang paling terkenal adalah yanasib atau lotre, yakni kegiatan pengumpulan uang dalam jumlah besar yang dilakukan oleh pemerintah, yayasan atau organisasi dari ribuan atau bahkan jutaan orang. Sebagian kecil dari uang terkumpul itu diberikan kembali kepada beberapa penyumbang dengan mengundi kupon-kupon yang telah dibeli oleh para penyumbang tersebut. Adapun sisanya dikuasai oleh penyelenggara dan digunakan untuk kepentingan umum.

Di Indonesia praktek tersebut pernah ada dengan berbagai nama, seperti Sumbangan Sosial Berhadiah (SSB), Tapornas, Porkas, Damura dan sebagainya. Umumnya undian semacam itu digunakan dengan dalih untuk memajukan bidang olah raga Indonesia seperti Tapornas, Porkas, dan Danura. Pro dan kontra pun terjadi menanggapi permasalahan itu. Ada pihak yang menghalalkan, namun ada pula yang mengharamkannya.

Pendapat Para Ulama Tentang Undian Berhadiah


Ibrahim Hossen mengatakan bahwa lotre, SSB, Porkas dan sejenisnya tidaklah masuk dalam kategori judi. Menurut beliau yang dimaksud dengan judi adalah suatu permainan yang mengandung unsur taruhan yang dilakukan secara berhadap-hadapan atau langsung antara dua orang atau lebih.

Baca Juga

Pengertian ini terinspirasi dari pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa ‘illat diharamkannya judi adalah berhadap-hadapan/langsung. Pendapat serupa juga diungkapkan oleh Syekh Ahmad Sukarti, Fuad Muhammad Fachrudin dan Syekh Muhammad Abduh seperti yang dikutip oleh Ibrahim Hossen dalam bukunya yang berjudul “Apakah Judi itu?” 

A. Hassan dalam bukunya yang berjudul “Soal-Jawab Tentang Berbagai Masalah Agama” mengatakan bahwa kita boleh mengadakan dan menerima uang lotere selama Undang-undang negara ini memperbolehkannya. Sebab, jika kita tidak menerima uang hasil lotre itu,
maka dikhawatirkan uang tersebut akan jatuh pada pihak-pihak yang ingin melemahkan Islam. Akan tetapi, dalam hal ini beliau melarang umat Islam untuk membeli lotre.

Sedangkan T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy mengatakan bahwa meskipun lotre masuk dalam kategori haram, namun keharamannya tidaklah sama dengan keharaman qimar atau maisir karena pada qimar dan maisir langsung menimbulkan permusuhan, pertengkaran bahkan terkadang sampai tikammenikam antara yang menang dan yang kalah. Dalam lotre ini tidak terdapat yang demikian. Namun, di dalamnya terdapat pula padanya hal-hal yang menyamakan dengan qimar atau maisir.

Muktamar Majlis Tarjih Muhammadiyah di Sidoarjo pada tanggal 27- 31 Juli 1969, seperti yang dikutip Masjfuk Zuhdi, memutuskan antara lain bahwa Lotre Totalisator (Lotto), Nasional Lotre (Nalo) dan sesamanya adalah termasuk perjudian, sehingga hukumnya haram. Adapun penjelasan yang dikemukakan adalah sebagai berikut:
  • Lotto dan Nalo pada hakikat dan sifatnya sama dengan taruhan dan perjudian dengan unsur-unsur:
  1. Pihak yang menerima hadiah sebagai pemenang dan
  2. Pihak yang tidak mendapat hadiah sebagai yang kalah.
  • Oleh karena Lotto dan Nalo adalah salah satu jenis taruhan dan perjudian, maka berlaku nash sharih dalam QS Al-Baqarah ayat 219 dan QS Al-Maidah ayat 90 – 91 sebagaimana telah penulis sebut dalam Bab I 
  • Muktamar mengakui bahwa hasil Lotto dan Nalo yang diambil oleh pihak penyelenggara mengandung manfaat bagi masyarakat sepanjang bagian hasil itu benar-benar dipergunakan bagi pembangunan.
  • Bahwa mudharat dan akibat jelek yang ditimbulkan oleh tersebarluasnya taruhan dan perjudian dalam masyarakat jauh lebih besar daripada manfaat yang diperoleh dari penggunaan hasilnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel