Pengaturan tentang Kekerasan Seksual
Sunday, 12 March 2017
SUDUT HUKUM | Pengaturan kekerasan seksual
dalam kitab undang-undang hukum pidana, diatur dalam buku II Bab XIV, yaitu:
- Pasal 281 tentang kejahatan kesopanan dalam arti kesusilaan;
- Pasal 282 tentang penyalahgunaan alat pencegahan kehamilan pada orang yang belum dewasa;
- Pasal 283 tentang zinah;
- Pasal 284 tentang perkosaan;
- Pasal 285 tentang pornografi;
- Pasal 286 tentang persetubuhan dengan orang yang sedang pingsan atau dalam keadaan tidak berdaya.
- Pasal 287 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur atau belum masanya dikawinkan.
- Pasal 288 tentang persetubuhan dengan istri yang masih di bawah umur atau belum masanya dikawinkan.
- Pasal 289 tentang perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan;
- Pasal 290 tentang kejahatan perbuatan cabul kepada orang yang sedang pingsan atau tidak berdaya, umurnya belum 15 tahun dan lain-lain;
- Pasal 292 tentang kajahatan perbuatan cabul sesama kelamin (Homo Seksual);
- Pasal 293 tentang menggerakkan orang belum dewasa untuk melakukan atau dilakukan perbuatan cabul;
- pasal 294 tentang perbuatan cabul dengan anaknya, anak tirinya, anak dibawah pengawasannya yang belum dewasa dan lain-lain;
- Pasal 295 tentang memudahkan perbuatan cabul oleh anaknya, anak tirinya, anak angkatnya yang belum dewasa, dan lain-lain;
- Pasal 296 tentang memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain atau kebiasaan;
Dalam
pengaturan perundang-undangan Republik Indonesia yang mengatur tentang
kekerasan seksual khusunya kekerasan seksual terhadap perempuan lingkup rumah
tangga tercantum pada undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004
tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Berdasarkan
uraian tersebut di atas dapat diketahui kekerasan seksual adalah bahwa
kekerasan seksual terhadap perempuan melanggar hak asasi perempuan, kekerasan
seksual terhadap perempuan dapat mengakibatkan perempuan yang mengaalaminya
menjadi trauma. Kekerasan seksual tindak kriminal yang melecehkan perempuan dan
tindak pidana ini tersembunyi jarang dilaporkan. Laki-laki mengintimidasi
perempuan dengan menimbulkan kerugian fisik, mental perempuan tersebut.