-->

Sejarah Hukum Indonesia

SUDUT HUKUM | Alur dan sistematika perjalanan sejarah hukum Indonesia terdiri atas tiga fase, yaitu:

Sebelum kedatangan bangsa asing


Pada fase ini sistem hukum yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat adalah sistem hukum adat yang sifatnya tidak tertulis. Walaupun tidak tertulis, hukum adat ini tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat dan ditaati oleh warga masyarakat serta dilaksanakan/dipertahankan oleh pemangku adat. Dengan demikian pada fase ini hanya ada satu sistem hukum yang berlaku yaitu sistem hukum adat.

Kedatangan bangsa asing


Baca Juga

  • Kedatangan bangsa Arab

Sekitar abad pertengahan mulailah datang pertama kali bangsa Arab dari jazirah Persia dengan maksud untuk berdagang. Mereka pertama kali mendarat di wilayah Aceh (sekarang) dengan maksud berdagang dan membawa barang-barang dari negeri Arab untuk dijual. Mereka menukar/membeli barang hasil bumi dari Indonesia terutama rempah-rempah yang harganya sangat mahal di negeri Arab. Disamping mereka berdagang, juga menyebarkan agama Islam kepada penduduk yang pada waktu itu masih menganut sistem animisme.

  • Kedatangan bangsa Eropa (Belanda)

Pada awalnya bangsa Eropa mengunjungi Indonesia hanya untuk berdagang, namun karena tergiur oleh kekayaan alam Indonesia dan masyarakat pribumi yang polos, lugu dan mudah diperdaya, maka belanda memanfaatkannya dengan menerapkan sistem hukumnya dengan menerbitkan suatu ketentuan dasar yang diberi nama Indische Staatsregeling (IS) yang saat ini kurang lebih sama dengan UUD. Jadi sistem hukum Indonesia tidak lepas dari dominan, corak dan warna sistem hukum Barat (Belanda).

Pasca Kemerdekaan Republik Indonesia

Hal yang penting dicatat dan diutarakan menyangkut sejarah hukum Indonesia pasca kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, ialah perihal keberlakuan beberapa UUD hingga saat ini. Hal ini penting karena keberlakuan UUD sekaligus membawa pengauh dan perubahan terhadap arah politik hukum nasional Indonesia. Keberlakuan UUD pasca kemerdekaan akan diutarakan secara sistematis sebagai berikut:

  1. UUD 1945 untuk pertama kalinya berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
  2. 27 Desember 1949 -17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)
  3. 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 Konstitusi RIS digantikan oleh UUDS
  4. 5 Juli 1959 melalui Dekrit presiden yang menyatakan kembalinya UUD 1945.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel