-->

Pengertian Sumber Hukum

SUDUT HUKUM | Para ahli memberikan pengertian yang berbeda-beda mengenai sumber hukum, guna memperjelas mengenai pengertian sumber hukum. John Graydalam Edgar Bodenheimer mengartikan sumber hukum sebagai bahan-bahan yang digunakan sebagai dasar oleh pengadilan dalam memutus perkara. Istilah sumber hukum mengandung banyak pengertian. Istilah itu dapat dilihat dari segi historis, sosiologis, filsufis dan ilmu hukum. Masing-masing disiplin mengartikannya dari perspektifnya terhadap hukum. Bagi seorang sejarawan dan sosiolog, hukum tidak lebih dari sekedar gejala sosial sehingga harus didekati secara ilmiah. Filsuf dan yuris sebaliknya memandang hukum sebagai keseluruhan aturan tingkah laku dan sistem nilai.

Sejarawan hukum menggunakan istilah sumber-sumber hukum dalam dua arti, yaitu dalam arti sumber tempat orang-orang untuk mengetahui hukum dan sumber bagi pembentuk undang-undang menggali bahan dalam penyusunan undang-undang. Sumber dalam arti tempat orang-orang mengetahui hukum adalah semua sumber-sumber tertulis dan sumber-sumber lainnya yang dapat diketahui sebagai hukum pada saat, tempat, dan berlaku bagi orang-orang tertentu.

Dilihat dari perspektif sosiologis, sumber-sumber hukum berarti faktor-faktir yang benar-benar menyebabkan hukum tersebut benar-benar berlaku. Faktor-faktor tersebut adalah fakta-fakta dan keadaan-keadaan yang menjadi tuntutan sosial untuk menciptakan hukum. Dipandang dari segi sosiologi, hukum tidak lebih dari pencerminan realita sosial, sehingga hukum dikondisi oleh faktor-faktor politik, ekonomi, budaya, agama, geografis dan sosial. Menurut penganut sosiologi hukum, baik legislator maupun hakin harus mempertimbangkan faktor-faktor tersebut dalam mengundangkan undang-undang dan memutus perkara. Tanpa mempertimbangkan faktor-faktor itu, sosiolog memandang bahwa hukum tidak lebih daripada kehendak penguasa. Faktor-faktor yang dikemukakan oleh sosiolog tersebut, pada tulisan ini dikemas sebagai faktor-faktor yang harus dirujuk sebagai praktik-praktik yang telah diterima sebagai hukum.

Dilihat dari sisi filsufis, istilah sumber hukum juga mempunyai 2 (dua) pengertian. Pertama, arti mengenai keadilan yang merupakan esensi hukum. Berdasarkan pengertian ini, sumber hukum menetapkan kriteria untuk menguji apakah hukum yang berlaku sudah mencerminkan keadilan dan fairness. Hal ini juga menimbulkan pertanyaan baru, yakni ”apakah yang menjadi dasar penentuan kriteria tersebut?”..... Sudah dapat dipastikan bahwa jawaban dari pertanyaan ini tidak mungkin terjawab secara objektif, karena hukum dikondisi oleh faktor-faktor politik, ekonomi, budaya dan sosial, dan menurut mazhab historis, sumber esensi dari hukum adalah kesadaran sosial akan hukum.
Terkait dengan pertanyaan diatas, para filusufis memberikan sudat pandangnya, bahwa hukum dipandang sebagai aturan tingkah laku, sudut pandang tersebut akan menelaah lebih dalam mengenai esensi hukum, yaitu nilai yang diemban oleh hukum tersebut. Merupakan suatu titik berat pandangan filsufis bahwa hukum harus mengusung nilai-nilai keadilan dan fairness dengan merujuk kepda faktor-faktor politik, ekonomi, budaya dan sosial.

Selain pengertian-pengertian diatas, berikut ini penulis akan mengemukakan beberapa pengertian atas istilah sumber hukum:
  • Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai ”asalnya hukum” ialah berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut. Terkait dengan hal ini, keputusan itu haruslah berasal dari penguasa yang berwenang (mempunyai wewenang) untuk itu. Sumber hukum dalam arti sebagai asalnya hukum, membawa pada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak. Keputusan penguasa yang berwenang dapat berupa ”peraturan” dapat pula berupa ”ketetapan”.
  • Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai ”tempat” ditemukannya peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Sumber hukum dalam pengertian ini membawa pada penyelidikan tentang macam-macam, jenis-jenis dan bentuk-bentuk dari peraturan dan ketetapan. Menurut penulis, terkait dengan pengertian sumber hukum ini, bisa berbentuk undang-undang, kebiasaan atau adat, traktat, yurisprudensi dan doktrin, bisa juga berbentuk ketetapan MPR, peraturan daerah, peraturan pemerintah dan sebagainya.
  • Sumber hukum dalam pengertiannya sebagai ”hal-hal yang dapat atau seyogyanya mempengaruhi kepada penguasa di dalam menentukan hukumnya”. Terkait dengan hal ini, Juniarto memberikan contoh, misalnya keyakinan akan hukumnya, rasa keadilan, perasaan akan hukumnya, atau rumusan lain yang semacam itu, entah dari penguasa ataupun rakyatnya/ masyarakatnya dan juga teori-teori, pendapat-pendapat atau ajaran-ajaran dari ilmu hukum. Guna menciptakan peraturan-peraturan hukum positif yang baik oleh penguasa yang berwenang, sesuai dengan kebutuhan hukum dan rasa keadilan masyarakat, sehingga dapat diterima oleh masyarakat serta memberikan kepuasan semua pihak serta dapat dipertanggungjawabkan kepada TUHAN, kepada diri sendiri dan kepada masyarakat, maka penguasa yang bijaksana akan mempertimbangkan berbagai macam hal yang tersebut diatas sebelum menentukan hukumnya.
Algra dalam Sudikno Mertokusumo, membagi sumber hukum menjadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Labih lanjut Algra menjelaskan bahwa sumber hukum materiil ialah tempat darimana materi hukum itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya: hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi dan lalu lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis. Ini semuanya merupakan obyek studi penting bagi sosiologi hukum. Algra juga memberikan pengertian sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk dan cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.

Baca Juga

Van Apeldorn dalam Sudikno Mertokusumo, membedakan 4 (empat) macam sumber hukum, yaitu:
  • Sumber hukum dalam arti historis, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau segi historis. Sumber hukum dalam arti historis ini dibagi lebih lanjut menjadi 2 (dua), yaitu:
  1. Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenal hukum secara historis, seperti dokumen-dokumen kuno, lontar dan sebagainya.
  2. Sumber hukum yang merupakan tempat pembentuk undang-undang mengambil bahannya.
  • Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) merupakan faktor-faktor yang menentukan isi hukum positif, seperti pandangan agama dan sebagainya.
  • Sumber hukum dalam arti filosofis, yang dibagi lebih lanjut menjadi 2 (dua), yaitu:
  1. Sumber isi hukum, di sini dinyatakan isi hukum itu asalnya darimana. Ada 3 (tiga) pandangan yang mencoba menjawab pertanyaan ini, yaitu: pertama, pandangan theocratis yang mengatakan bahwa isi hukum berasal dari TUHAN. Kedua, pandangan hukum kodrat, yang mengatakan bahwa isi hukum berasal dari akal manusia. Ketiga, pandangan madzhab historis yang mengatakan bahwa isi hukum berasal dari kesadaran hukum.
  2. Sumber kekuatan mengikat dari hukum: mengapa hukum mempunyai kekuatan mengikat, mengapa kita tunduk pada hukum. Kekuatan mengikat dari kaedah hukum bukan semata-mata didasarkan pada kekuatan yang bersifat memaksa, tetapi karena kebanyakan orang didorong oleh alasan kesusilaan atau kepercayaan.
  3. Sumber hukum dalam arti formil, yaitu dilihat dari cara terjadinya hukum positif merupakan fakta yang menimbulkan hukum yang berlaku yang mengikat hakim dan penduduk. Isinya timbul dari kesadaran rakyat. Agar dapat berupa peraturan tentang tingkah laku harus dituangkan dalam bentuk undang-undang, kebiasaan dan traktat atau perjanjian antar negara.
Lebih lanjut menurut Van Apeldorn menyebutkan perjanjian, yurisprudensi dan ajaran hukum atau doktrin sebagai faktor-faktor yang membantu pembentukan hukum, sedangkan Lemaire menyebutkan yurisprudensi kesadaran hukum dan ilmu hukum sebagai determinan bagi pembentukan hukum. 
Achmad Sanoesi, membagi sumber hukum menjadi 2 (dua) kelompok, yaitu:
  • Sumber hukum normal, yang dibaginya lebih lanjut menjadi:
  1. Sumber hukum nomal, yang langsung atas pengakuan undang-undang, yaitu: undang-undang, perjanjian antar negara, kebiasaan.
  2. Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang, yaitu: perjanjian, doktrin, yurisprudensi
  • Sumber hukum abnormal, yaitu: Proklamasi, Revolusi Coup d’etat .

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel