-->

Syarat Wakaf

SUDUT HUKUM | Menurut hukum, untuk sahnya amalan wakaf diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
  • Wakaf harus secara tunai
Wakaf harus dilakukan secara tunai, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.
  • Tujuan wakaf harus jelas
Oleh karena itu bila seseorang mewakafkan hartanya tanpa menyebutkan tujuannya sama sekali, maka di pandang tidak sah. Meskipun demikian, jika wakif mengesahkan wakafnya itu kepada suatu badan hukum, maka ia di pandang sah. Sebab penggunaan harta wakaf menjadi tanggung jawab badan hukum.
  • Wakaf yang sah harus dilaksanakan
Wakaf yang sah itu wajib dilaksanakan, dengan syarat tidak boleh ada khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlangsung seketika dan untuk selamanya. Dalam hubungannya dengan syarat-syarat wakaf di atas, apabila wakif mengajukan syarat mengenai harta wakaf, maka syarat itu harus dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel