Syarat Wakaf
Sunday, 12 March 2017
SUDUT HUKUM | Menurut
hukum, untuk sahnya amalan wakaf diperlukan syarat-syarat sebagai
berikut:
- Wakaf harus secara tunai
Wakaf
harus dilakukan secara tunai, sebab pernyataan wakaf berakibat
lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.
- Tujuan wakaf harus jelas
Oleh
karena itu bila seseorang mewakafkan hartanya tanpa menyebutkan
tujuannya sama sekali, maka di pandang tidak sah. Meskipun
demikian, jika wakif mengesahkan wakafnya itu kepada suatu
badan hukum, maka ia di pandang sah. Sebab penggunaan harta wakaf
menjadi tanggung jawab badan hukum.
- Wakaf yang sah harus dilaksanakan
Wakaf
yang sah itu wajib dilaksanakan, dengan syarat tidak boleh
ada khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan)
sebab pernyataan wakaf berlangsung seketika dan untuk selamanya. Dalam hubungannya dengan syarat-syarat
wakaf di atas, apabila
wakif mengajukan syarat mengenai harta wakaf, maka syarat itu harus
dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.