Pengelolaan Administrasi Hak Cipta
Saturday, 18 March 2017
SUDUT HUKUM | Pencipta musik atau lagu adalah
pemilik hak cipta musik atau lagu. Dalam istilah teknisnya, pemilik hak cipta
dibidang musik disebut komposer. Komposer adalah seseorang yang mengubah sebuah
karya musik. Terminologi royalti dibidang musik atau lagu, adalah suatu
pembayaran yang dilakukan oleh pengelola hak cipta, berbentuk uang kepada
pemilik hak cipta, atas izin yang diberikan untuk mengeksploitasi suatu karya
cipta. Menurut ASIRI, royalti adalah honorarium yang dibayarkan produser kapada
artis.
Para pencipta lagu dan pengarang
sendiri yang memprakarsai pembentukan manajemen kolektif dan
perlindungan terhadap hak cipta mereka, dengan mendirikan lembaga pemungut
royalti. Organisasi ini, mendistribusikan uang tersebut kepada para composer,
lirikus, dan penerbit. Kegiatan ini dalam skala internasional dituangkan melalui
perjanjian antara organisasi-organisasi pemungut royalti sejenis, perjanjian
lisensi dengan pemakai (user) dan kontrak eksploitasi, dan peraturan-peraturan untuk
pendistribusian dengan para anggota dan kolega mereka pada masing-masing
lembaga.
Cara pemungutan royalti dari
pemakaian hak cipta dilakukan melalui suatu organisasi. Organisasi pemungut
royalti pada mulanya diciptakan atas inisiatif dari para pencipta. Mereka
sendiri tidak dapat mengubah hak-haknya menjadi uang, karena mereka tidak dapat
mengikuti perkembangan penggunaan ciptaan tersebut, yang berdasarkan
undang-undang diperkenankan hanya jika disetujui oleh pencipta. Organisasi
pemungut royalti kemudian dibentuk untuk menangani hak untuk mengumumkan,
memperdengarkan musik secara langsung, kepada para pendengan atau penonton. Rekaman
terjadi, demikian juga dengan organisasi pemungut royalti yang bertujuan
untuk menangani hak perbanyakan (right to mechanical
reproduction)
dan mengawasi pendistribusian copy rekaman tersebut. Organisasi pemungut royalti sudah
selayaknya melakukan pengawasan terhadap penggunaan rekaman.
Falsafah yang melatarbelakangi
hak pengadministrasian kolektif (collective administration
of rights)
dibidang musik melalui organisasi pemungut royalti adalah akses yang diperbolehkan
oleh mereka yang menggunakan atau menikmati musik sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dan dengan cara yang tertib. Bagi organisasi pemungut royalti ini
berarti berhak mewakili atau menyajikan katalog daftar lagu seluruh dunia, dengan
atau tanpa teks, untuk memberi lisensi penggunaan musik tanpa
diskriminasi kepada pengguna/ user yang memenuhi syarat, mengontrol penggunaan
yang sah, mengasih uang dari penggunaan tersebut dan kemudian
mendistribusikannya kepada para pemilik hak cipta setelah dipotong biaya yang layak
berdasarkan prinsip-prinsip yang disetujui di antara para pihak. Dengan demikian,
sejauh yang menyangkut karya perorangan dapat dipastikan bahwa penggunaan itu
membentuk dasar penghitungan jumlah royalti, yang kemudian dibagikan kepada
para pemegang hak dari masing-masing karya tersebut.
Sentral dari hak
pengadministrasian kolektif adalah blanket license, suatu lisensi yang didasarkan pada perjanjian
timbal balik antara organisasi pemungut royalti di seluruh dunia. Hal ini membuka
pintu kepada user untuk menggunakan daftar lisensi (repertoire)
melalui tindakan hukum sederhana, yaitu mengadakan perjanjian dengan satu organisasi
pemungut royalti atau dengan beberapa organisasi pemungut royalti
lainnya. Fungsi ini adalah untuk kepentingan pemakai musik, karena organisasi pemungut
royalti mengadakan kontrak dengan pihak dari jaringan dunia yang sama. Namun,
mereka saling terkait oleh perjanjian timbal balik di atas.