Perlindungan Hukum
Saturday, 18 March 2017
SUDUT HUKUM | Hukum dibuat oleh manusia dan
untuk manusia itu sendiri. Perlindungan hukum berarti bahwa hukum itu
melindungi sesuatu yang dapat berupa harta benda, kehormatan dan bahkan nyawa
seseorang. Perlindungan hukum adalah upaya untuk melindungi kepentingan
individu atas kedudukannya sebagai manusia yang mempunyai hak untuk menikmati
martabatnya, dengan memberikan kewenangan padanya untuk bertindak dalam
rangka kepentingannya tersebut.
Perlindungan hukum merupakan
segala upaya yang dapat menjamin adanya kepastian hukum, sehingga dapat
memberikan perlindungan hukum kepada pihakpihak yang bersangkutan atau yang
melakukan tindakan hukum. Salah
satu sifat dan sekaligus merupakan tujuan
dari hukum adalah memberikan perlindungan (pengayoman) kepada masyarakat.
Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap masyarakat tersebut harus
diwujudkan dalam bentuk adanya kepastian hukum.
Daniel S. Lev mengartikan
kepastian hukum sebagai suatu kepastian tentang bagaimana warga masyarakat
menyelesaikan masalah-masalah hukum, bagaimana peranan dan kegunaan
lembaga-lembaga hukum, bagi masyarakat serta apakah hak dan kewajiban para warga
masyarakat.
Hukum dalam memberikan
perlindungan dapat melalui cara-cara tertentu, antara lain yaitu dengan:
- Membuat peraturan (by giving regulation), bertujuan untuk:
- Memberikan hak dan kewajiban, dan
- Menjamin hak-hak para subjek hukum.
- Menegakan peraturan (by law enforcement) melalui:
- Hukum administrasi negara yang berfungsi untuk mencegah (preventive) terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen, dengan perijinan dan pengawasan;
- Hukum pidana yang berfungsi untuk menanggulangi (repressive) pelanggaran, dengan mengenakan sanksi pidana dan hukuman, dan
- Hukum perdata yang berfungsi untuk memulihkan hak (curative; recovery; remedy), dengan membayar kompensasi atau ganti kerugian.
Cara dan langkah pertama yang
dilakukan dalam perlindungan hukum adalah pembuatan peraturan
perundang-undangan. Dikatakan sebagai perlindungan hukum karena tindakan-tindakannya
harus didasarkan pada peraturan hukum. Tanpa peraturan, maka tindakan
hukum belum dapat dilakukan. Peraturan dalam hal ini merupakan hasil dari
kesepakatan yang dibuat oleh masyarakat melalui wakil-wakilnya di parlemen bersama-sama dengan
pemerintah.
Rujukan:
- Soerjono Soekanto dan Mustafa Abdulah, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat (Jakarta: CV Rajawali, 1987)
- Wahyu Sasongko, Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen (Bandar Lampung: Universitas Lampung, 2007).