Pengertian dan Ruang Lingkup Penemuan Varietas Tanaman
Tuesday, 14 March 2017
SUDUT HUKUM | Hak kekayaan
intelektual merupakan hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari
hasil kerja otak atau hasil dari pekerjaan pemikiran manusia yang menalar. Hak
kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) dapat dideskripsikan
sebagai hak atas kekayaan yang lahir karena kemampun intelektual manusia.
McKeough and Stewart mendefinisikan hak kekayaan intelektual sebagai hak yang
memberikan perlindungan hukum atas hasil kreavitias manusia yang memiliki
manfaat ekonomi. Definisi lain mengenai hak kekayaan intelektual adalah hak hukum
privat yang memberikan penghargaan atas konstribusi manusia tidak berwujud yang
akan digunakan untuk memproduksi suatu teknologi yang sifatnya khusus.
Konsepsi mengenai hak
kekayaan intelektual didasarkan kepada pemikiran bahwa hasil kreasi dari
pekerjaan dengan menggunakan kemampuan intelektual berupa gagasan yang
diwujudkan secara konkret, kemudian diperbanyak secara luas sehingga mempunyai
nilai ekonomis, karena terlibat dalam aktivitas komersial. Terciptnya
invensi-invensi baru di bidang teknologi, pada ahkhirnya akan meningkatkan taraf
hidup masyarakat karena invensi yang telah dihasilkan memiliki manfaat secara
ekonomis.
Hak kekayaan
intelektual terdiri dari beberapa jenis yang dapat digolongkan dalam kelompok
hak cipta (Copy Rights) dan hak kekayaan Perindustrian (Industrial
Property Rights). Hak cipta dibagi 2 yaitu hak cipta dan hak yang berkaitan atau
sepadan dengan hak cipta (neighbouring rights).
Menurut Pasal 1 angka
3 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
disebutkan bahwa varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis
atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun,
bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe
yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh
sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak
mengalami perubahan.
Berdasarkan
pengertian di atas, maka dapat diketahui bahwa varietas tanaman yang dihasilkan
harus berbeda dengan varietas tanaman yang lain yang ditandai dengan perbedaan
bentuk fisik sampai perbedaan karakteristik tanaman Pengaturan mengenai
perlindungan terhadap varietas tanaman (new varities of plants protection) merupakan
perkembangan dari segi hukum yang ingin menciptakan hak-hak
baru guna menegaskan dan memperkuat tipe perlindungan untuk ide berupa konsep
hak yang baru.
Kegiatan pemuliaan
tanaman merupakan rangkaian kegiatan penelitian dan pengujian atau kegiatan
penemuan dan pengembangan suatu varietas, sesuai dengan metode baku untuk
menghasilkan varietas baru dan mempertahankan kemurnian benih varietas yang
dihasilkan,43 yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan suatu varietas
tanaman baru yang bersifat unggul. Pemuliaan tanaman dapat juga diartikan
sebagai rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau
varietas tanaman yang sudah ada, atau menghasilkan jenis dan/atau varietas
tanaman baru yang lebih baik. Pada dasarnya pemuliaan tanaman merupakan suatu
metode yang secara sistematik merakit keragaman genetik menjadi suatu bentuk
yang bermanfaat bagi kehidupan manusia.
Dalam rangka
melakukan kegiatan pemuliaan tanaman, maka harus dipenuhi hal-hal berikut:
- Adanya keragaman genetik
- Sistem-sistem logis dalam pemindahan dan fiksasi gen
- Konsepsi dan tujuan sasaran yang jelas
- Mekanisme penyebarluasa hasilnya kepada masyarakat.
Setelah memperoleh
keanekaragaman genetik melalui proses perkawinan tanaman, maka dibuatlah suatu
tindakan isolasi atau pemisahan antara suatu spesies dan diadakan pengembangan
secara terpisah antara genotipe yang terpilih. Pengujian dan penelitian dipelrukan
untuk memilih genotipe, hal ini dilakukan dengan cara melakukan pengukuran
fenotipe individu atau kelompok individu sejenis. Penilaian terhadap ragam
genotipe dilaksanakan dengan perkawinan tanaman untuk memperbanyak. Kemurnian
gen diperoleh melalui teknik pengawan yang ketat untuk mengetahui ada atau
tidaknya pengaruh dari komponen lingkungan sekitar.
Secara umum tujuan
utama dari pemuliaan tanaman adalah untuk mendapatkan varietas tanaman yang
lebih baik dengan cara memperbaiki sifat-sifat tanaman, baik secara
kualitatif maupun kuantitatif, walaupun tidak dapat dipungkiri bahwa yang
menjadi tujuan akhir adalah sektor ekonomi. Hal ini disebabkan dengan
meningkatnya nilai dan jumlah hasil pertanian yang akan diperoleh, maka
keuntungan yang lebih besar juga dapat diperoleh. Tujuan dari pemulian tanaman
dapat tercapai apabila varietas baru yang dihasilkan oleh pihak pemuliaan
tanaman dapat tercapai apabila varietas baru yang dihasilkan oleh pihak pemulia
tanaman besar-besar dapat digunakan para petani. Kegiatan pemuliaan dalam
bidang pertanian bertujuan untuk:
- Perbaikan daya hasil dan stabilitas hasil pada tanaman bahan pangan
- Perbaikan daya hasil yang lebih menarik pada tanaman buah-buahan
- Penemuan bahan pangan baru ( diversifikasi menu)
- Peningkatan protein melalui peningkatan komposisi hasil
- Peningkatan gizi melalui eksploitasi ragam genetik
- Peningkatan hasil pertanian yang mempunyai kandungan energi tinggi
- Perbaikan terhadap kandungan racun
- Ketahanan terhadap penyakit dan hama di lapangan dan tempat penyimpanan.
Dalam proses pemulian
tanaman, yang menjadi subjek yang perlu mendapat perlindungan hukum adalah
pihak pemulia yaitu orang-orang yang menjadi objek dalam pemulian tanaman
adalah varietas tanaman. Pengertian dari varietas tanaman dapat dirumuskan
sebagai berikut:
Sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan.
Hal penting yang
turut menunjang perkembangan di bidang pemuliaan tanaman adalah adanya
investasi dana. Berkaitan dengan kegiatan investasi akan memberikan suatu hak
eksklusif berupa hak pemulia (breeder’s rights ) kepada para pemulia
tanaman, dengan tujuan untuk:
- memberikan kesempatan kepada para pemulia termasuk lembaga pemerintahan, untuk mendapatkan suatu pengembalian yang wajar dari dana yang telah mereka keluarkan selama proses pemuliaan
- memberikan instensif untuk melanjutkan atau menambah investasi dimasa mendatang
- mengakui hak moral dari inventor ( pihak pemulia yang bersangkutan ) dan hak ekonomi sebagai imbalan atas hasil usahanya.
Keberadaan inventor
modal dalam rangka pengembangan pemuliaan sangat penting, untuk itu investor
pada umumnya akan meneliti seberapa jauh perlindungan yang akan diberikan bagi
hasil penelitian. Hal ini disebabkan karna menyangkut sejumlah dana yang akan
dikeluarkan bagi penelitian dan pengembangan varietas baru tanaman melalui
kegiatan pemuliaan. Tidak adanya jaminan pengembalian keuntungan dari investasi
yang akan ditanamkan akan kelemahan keinginan para investor. Oleh karena itu,
maka perlindungan hukum terhadap varietas tanaman perlu diberikan, agar para
investor tidak ragu menanamkan modalnya dalam kegiatan penelitian dan
pengembangan varietas- varietas tanaman baru yang lebih baik dan unggul.
Perlindungan hukum di
bidang pertanaian sudah lama dibutuhkan karena melalui proses pemuliaan
tanamant elah diperoleh hasil yang sangat berarti berupa benih tanaman yang
bersifat unggul. Dengan adanya proses yang dipengaruhi penyerbukan dan seleksi
tanaman, manusia dapat mempengaruhi sifat-sifat varietas tanaman dan bahkan
menciptakan varietas tanaman yang baru. Akan tetapi untuk menghasilkan varietas
tanaman yang baru atau unggul, diperlukan banyak waktu, usaha dan dana yang
cukup besar, sehingga jika tidak ada perlindungan hukum yang jelas akan
menimbulkan ketidakpuasan bagi para pemulia tanaman.
Sebagaimana halnya
bentuk perlindungan atas hak kekayaan intelektual lainnya, peraturan tentang
hak pemulis (bredder’s rights) berusaha untuk mendapatkan keseimbangan
antara kepentingan pihak yang menghasilkan varietas tanaman dengan pengguna
atau konsumen dari jenis varietas tanaman maupun hasil panen dari varietas
tanaman tersebut. Apabila perlindungan hukum tidak diberikan, maka perusahaan
benih akan mengalami kerugian disebabkan tidak adanya investasi dana dalam yang
besar untuk kegiatan penelitian dan pengembangan jenis varietas- varietas
tanaman tanaman baru. Secara alamiah setiap varietas tanaman dapat dengan mudah
diproduksi ulang, sehingga tanpa adanya jaminan perlindungan hukum, memudahkan
pihak ketiga menjual hasil dari varietas tanaman dengan harga rendah tanpa
harus melakukan investasi dana yang besar untuk kegiatan pemuliaan.
Hak pemulia yang
diberikan untuk perlindungan terhadap varietas tanaman berbeda dengan hak
paten, dimana hak paten diberikan untuk melindungi suatu invensi dibidang
industri yang terbentuk karena tindakan manusia dan karenanya dapat diteliti
dan diproduksi ulang secara identik sedangkan hak pemulia diberikan untuk melindungi
suatu produk alam yang sulit dijelaskan dan seringkali berulang secara tidak
sama (identik) dan manusia hanya dapat mempengaruhinya saja.
Pada dasarnyaperlindungan hukum hanya diberikan terhadap varietas tanaman dari jenis atau
spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama. Suatu
varietas tanaman dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak
Perlindungan varietas tanaman, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietas
tanaman tersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia, atau jika sudah
pernah diperdagangkan maka jangka waktunya tidal lebih dari setahun dan jika
sudah diperdagangkan di luar negeri, jangka waktunya tidak lebih dari empat
tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan.
Varietas tanaman
dianggap unik apabila pada saat penerimaan permohonan hak Perlindungan Varietas
Tanaman (PVT), varietas tanaman dapat dibedakan secara jelas dengan varietas
tanaman lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum.
Varietas tanaman
dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau yang penting pada varietas
tanaman terbukti seragam, meskipun hasil yang diperoleh bervariasi sebagai
akibat daricara tanam dan lingkungan yang berbeda-beda.51 Varietas
tanaman dianggap stabil apabila sifat-sifatnya tidak mengalami perubahan
setelah ditanam berulang-ulang dan untuk yang diperbanyak melalui siklus
perbanyakan khusus, tidak mengalami perubahan pada setiap akhir siklus
tersebut.
Maksud dari varietas
tanaman yang diperbanyak tidak mengalami perubahan adalah varietas tanaman
harus tetap stabil dalam proses perbanyakan benih atau propagasi dengan metode
tertentu, misalnya produksi benih hibrida, kultur jaringan atau stek.
Varietas tanaman yang
diberikan perlindungan hukum harus mendapat penamaan yang selanjutnya menjadi
nama varietas tanaman yang bersangkutan dengan ketentuan:
- Nama varietas tanaman tersebut tetap dapat digunakan meskipun masa perlindungan telah habis.
- Pemberian nama tidak boleh menimbulkan kerancuan terhadap sifat-sifat varietas
- Penamaan varietas dilakukan oleh pemohon hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) dan didaftarkan pada kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT)
- Apabila penanam tidak sesuai dengan ketentuan butir b, maka kantor Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) berhak menolak penamaan tersebut dan meminta penamaan baru
- Apabila nama varietas tersebut telah dipergunakan oleh varietas lain, maka pemohon wajib mengganti nama varietas tersebut.
- Nama varietas yang diajukan sebagai merek dagang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Varietas tanaman yang
baru dapat dikembangkan melalui 2 cara yaitu melalui pemuliaan tanaman secara
klasik dan melalui bioteknologi, misalnya melalui proses rekayasa genetika.
Varietas tanaman yang dihasilkan melalui proses rekayasa genetika juga akan
mendapatkan perlindungan dengan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), akan
tetapi proses/metode untuk menghasilkan varietas tanaman yang baru akan
dilindungi dengan hak paten, sepanjang persyaratan dipenuhi. Pemulia tanaman
yang menginginkan perlindungan hak Penemu Varietas Tanaman
dan hak paten
sekaligus tidak dapat secara langsung memperoleh kedua hak tersebut. Pemberian
perlindungan dengan hak paten akan lebih diutamakan, hal ini disebabkan karena
faktor kebaruan (novelty) pada hak paten lebih sulit diperoleh jika
dibandingkan dengan hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT). Proses pemuliaan
tanaman yang menghasilkan varietas tanaman yang memiliki nilai ekonomis tinggi,
dapat dilindungi kerahasiaannya dengan menggunakan ketentuan rahasia dagang.
Perkembangan terhadap
pengakuan hak pemulia memberikan keuntungan yang besar bagi para pemulia
tanaman, keuntungan semakin bertambah dengan perubahan pada hak paten yang
telah diperluas cakupannya. Hak paten telah memungkinkan adanya hak monopoli
atas gen-gen secara individual bahkan juga atas sifat-sufat genetis. Hak
tersebut memungkinkan adanya tuntutan ganda (multiple claim), yang tidak
hanya meliputi seluruh tanaman tetapi juga bagian-bagian tanaman dan prosesnya.
Perlindungan HAKI
bagi tanaman (kepemilikan eksklusif dari beberapa aspek tanaman) cenderung pada
bahan tanaman yang tidak ada akhirnya. Pemegang hak pemulia tidak dapat
menetapkan harga tertentu dengan bebas karena kekayaan mereka dapat digantikan
dengan hal yang sama di satu sisi dan di sisi yang lain pemulia dapat melarang
pihak lain untuk mempergunakan (menjual) produk yang mereka lindungi. Dengan
demikian, kemampuan HAKI tidak memberikan kekuasaan tanpa batas untuk
menyediakan sumber genetik tanaman bagi industri, akan tetapi meskipun demikian
adanya HAKI sangat membantu dan diperlukan. Adanya HAKI tidak hanya berguna
untuk membedakan, tetapi juga untuk menyebarkan ide dan plasma nutfah, dimana
plasma nutfah merupakan sumber daya yang menjadi bahan utama dalam proses
pemuliaan tanaman. Kedua tindakan tersebut sangat dibutuhkan oleh industri
perbenihan dan para pihak lain yang memberi perhatian bagi kegiatan pemuliaan
tanaman. Plasma nutfah adalah substansi yang terdapat dalam kelompok
makhluk hidup dan merupakan sumber sifat keturunan yang dapat dimanfaatkan dan
dikembangkan atau dirakit untuk menciptakan jenis unggul atau kultivar baru.
Plasma
nutfah dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran
rakyat. Kultivar merupakan sekelompok tumbuhan yang apabila dibudidayakan untuk
memperoleh keturunan akan tetap menurunkan ciri-ciri khas tumbuhan induknya,
seperti bentuk, rasa buah, warna dan ciri khas lainnya.
Perlindungan terhadap
varietas tanaman berupa bentuk hak pemulia diharapkan harus mampu:
- Menjamin terpenuhinya sebanyak mungkin kebutuhan petani akan benih yang bermutu secara berkesinambungan dan merata di seluruh wilayah pertanaman secara spesifik.
- Mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat dan mendorong tumbuhnya industri perbenihan dan mendorong invensi serta pengembangan varietas-varietas baru tanaman sebanyak mungkin oleh masyarakat.
- Mendorong perluasan lapangan kerja baru di bidang pertanian dan meningkatkan kegiatan teknologi pemuliaan oleh masyarakat.
- Menjamin perkayaan, pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah.
- Mendorong peningkatan pendapatan dan taraf hidup petani.
Rujukan:
- Endang Purwaningsih, Perkembangan Hukum Inelektual Property Rights, Kajian Komperatif Hukum Paten, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2007),
- Cita Citrawinda Priapantja, Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa Obat Tradisional, Pangan, dam Kerajinan Indonesia, (Bandung : Univeristas Padjajaran, 2001),
- Nina Nuraini, Perlindungan Hak MilikIntelektual Varietas Tanaman(Guna Peningkatan Daya Saing Agribisnis, (Bandung : Alfabeta, 2007),
- Muhammad Djumhana, Hukum dalam Perkembangan Bioteknologi, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1995),
- Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000
- Amrin Makmur, Pengantar Pemuliaan Tanaman, (Jakarta : Rineka Cipta, 1992),
- Muhammad Djumhana dan R. Djubaedillah, Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Praktiknya di Indonesia, (Bandung : Citra Aditya Bhakti, 1997),
- Redaksi, Indonesia Perlu Perhatikan Hak Milik Intelektual, Kompas, Jakarta, 19 Pebruari 2010, hal.1, diakses dari www.kompa.co.id tanggal 28 Juni 2010.
- OK Saidin, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2006),
- McKeough and Stewart, Intellectual Property in Australia, (Australia : Butterworths, 1997),
- Lyle Glowka, A Guide to The Convention on Biological Diversity, (Environmental Poolicy and Law Paper No. 30, II UUCN- The World Concervation Union, 1994),
- Hasan Basri Jumin, Dasar-Dasar Agronomi (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 1994).