-->

Pengertian Kesehatan

SUDUT HUKUM | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada bagian menimbang poin a menjelaskan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, menjelaskan bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Selain itu dalam Undang-undang Kesehatan juga mengatur penegertian kesehatan sebagai berikut:
Pasal 1 angka 1 “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup roduktif secara sosial dan ekonomis”.
Pelayanan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 seperti dalam penjelasan di atas bahwa dalam memberikan pelayanan kesehatan baik itu perseorangan maupun masyarakat sangat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam beberapa pasal sangat jelas ditegaskan bahwa untuk menjamin kesehatan masyarakat maka pemerintah mengupayakan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dalam upaya mencapai Indonesia yang sehat pada tahun 2010 ini. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah baik itu berupa penyediaan fasilitas pelayanan kasehatan, penyediaan obat, serta pelayanan kesehatan itu sendiri. Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh pemerintah dalam upaya menjamin kesehatan masyarakat.

Berbagai upaya harus dilakukan untuk mewujudkan status kesehatan masyarakat yang optimal, salah satu diantaranya ialah menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan adalah kegiatan dengan melakukan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Dalam pelayanan kesehatan perseorangan sesuai dengan Pasal 30 Ayat (1) adalah ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga. Sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat adalah ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. Pelayanan kesehatan ini adalah mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien dibandingkan kepentingan lainnya.

Kesehatan sangatlah berarti bagi setiap umat manusia, tidak ada umat manusia yang menginginkan tubuhnya sakit. Karena jika tubuh mereka sakit maka setiap manusia tidak dapat melakukan aktivitasnya sebagaimana mestinya. Sehingga dalam pelayanan kesehatan setiap tenaga kesehatan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang tidak mengecewakan setiap pasien atau manusia yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Keberadaan hukum kesehatan membawa pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan, khususnya di bidang kesehatan. Hukum kesehatan termasuk hukum lex specialis yang melindungi secara khusus tugas profesi kesehatan (provider) dalam program pelayanan kesehatan manusia ke arah tujuan deklarasi Health for All dan perlindungan secara khusus terhadap pasien (receiver) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca Juga

Upaya peningkatan kualitas hidup manusia di bidang kesehatan merupakan suatu usaha yang sangat luas dan menyeluruh. Upaya tersebut meliputi peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik maupun non-fisik. Di dalam sistem kesehatan nasional disebutkan bahwa kesehatan menyangkut semua segi kehidupan yang ruang lingkup dan jangkauannya sangat luas dan kompleks.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel