Pengertian Kesehatan
Monday, 13 March 2017
SUDUT HUKUM | Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan pada bagian menimbang poin a menjelaskan
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004
tentang Praktik Kedokteran, menjelaskan bahwa kesehatan sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya
kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan
kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat. Selain itu dalam
Undang-undang Kesehatan juga mengatur penegertian kesehatan sebagai
berikut:
Pasal 1 angka 1 “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup roduktif secara sosial dan ekonomis”.
Pelayanan kesehatan menurut
Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 seperti dalam penjelasan di atas bahwa
dalam memberikan pelayanan kesehatan baik itu perseorangan maupun masyarakat
sangat dijamin dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
dalam beberapa pasal sangat jelas ditegaskan bahwa untuk menjamin kesehatan masyarakat
maka pemerintah mengupayakan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat dalam upaya mencapai Indonesia yang sehat pada tahun 2010 ini.
Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pemerintah baik itu berupa penyediaan
fasilitas pelayanan kasehatan, penyediaan obat, serta pelayanan kesehatan itu sendiri.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang diberikan oleh pemerintah dalam upaya
menjamin kesehatan masyarakat.
Berbagai upaya harus dilakukan
untuk mewujudkan status kesehatan masyarakat yang optimal, salah satu
diantaranya ialah menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Pelayanan kesehatan
adalah kegiatan dengan melakukan pendekatan promotif, preventif, kuratif dan
rehabilitatif. Dalam pelayanan kesehatan perseorangan sesuai dengan Pasal
30 Ayat (1) adalah ditujukan untuk menyembuhkan penyakit dan
memulihkan kesehatan perseorangan dan keluarga. Sedangkan pelayanan kesehatan
masyarakat adalah ditujukan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta
mencegah penyakit suatu kelompok dan masyarakat. Pelayanan kesehatan
ini adalah mendahulukan pertolongan keselamatan nyawa pasien
dibandingkan kepentingan lainnya.
Kesehatan sangatlah berarti bagi
setiap umat manusia, tidak ada umat manusia yang menginginkan tubuhnya sakit.
Karena jika tubuh mereka sakit maka setiap manusia tidak dapat melakukan
aktivitasnya sebagaimana mestinya. Sehingga dalam pelayanan kesehatan setiap
tenaga kesehatan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang tidak mengecewakan
setiap pasien atau manusia yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Keberadaan hukum kesehatan
membawa pengaruh yang sangat besar terhadap pembangunan, khususnya di bidang
kesehatan. Hukum kesehatan termasuk hukum lex specialis yang
melindungi secara khusus tugas profesi kesehatan (provider) dalam program
pelayanan kesehatan manusia ke arah tujuan deklarasi Health for All dan perlindungan
secara khusus terhadap pasien (receiver) untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Upaya peningkatan kualitas hidup
manusia di bidang kesehatan merupakan suatu usaha yang sangat luas dan
menyeluruh. Upaya tersebut meliputi peningkatan kesehatan masyarakat baik fisik
maupun non-fisik. Di dalam sistem kesehatan nasional disebutkan bahwa
kesehatan menyangkut semua segi kehidupan yang ruang lingkup dan
jangkauannya sangat luas dan kompleks.