Perolehan Kewarganegaraan Indonesia
Monday, 13 March 2017
SUDUT HUKUM | Untuk mendapatkan status
kewarganegaraan Indonesia, pemerintah mengatur dalam Undang-undang. Hal ini diatur
sedemikian rupa, sehingga mampu mengantisipasi berbagai permasalahan baik sosial
maupun permasalahan hukum yang terjadi. Karena permasalahan yang menyangkut
status warga negara dapat terjadi pada wilayah dalam negeri maupun aktivitas yang
berkaitan dengan interaksi antar negara.
Sebagai contoh, kehadiran beberapa artis muda di Indonesia yang berasal dari negara lain, saat ini tengah berurusan dengan pihak imigrasi karena visa dan status kewarganegaraan mereka. Terkait dengan kejahatan, berbagai kasus penyebaran narkoba oleh warga negara kulit hitam di Indonesia melibatkan jaringan internasional. Dengan pengaturan status kewarganegaraan, pihak kepolisian memiliki bukti yang kuat untuk mencekal maupun menangkap dan mengembalikannya ke negara asalnya.
Dalam penjelasan umum
Undang-undang No. 62/1958 bahwa terdapat 7 (tujuh) cara memperoleh kewarganegaraan
Indonesia, yaitu:
- Karena kelahiran;
- Karena pengangkatan;
- Karena dikabulkannya permohonan;
- Karena pewarganegaraan;
- Karena perkawinan;
- Karena turut ayah dan atau ibu;
- Karena pernyataan.