-->

Pengertian Tindak Pidana Penculikan

SUDUT HUKUM | Menurut Moeljatno Kejahatan dalam bahasa Belanda disebut misdrijven  yang  berarti suatu perbuatan yang tercela dan berhubungan hukum, berarti tidak lain dari pada perbuatan melanggar hukum “ Mengenai definisi” kejahatan adalah merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum atau delik, bagian lainnya adalah pelanggaran.

Pengertian kejahatan menurut G.W. Bawengan, dibedakan menjadi 3,yaitu:

Pengertian secara praktis


Adalah setiap pelanggaran norma sosial yang ada di dalam masyarakat, dengan kata lain bahwa suatu perbuatan dikatakan kebaikan bila dia berada dalam sisi garis yang telah ditetapkan oleh norma, di lain pihak suatu perbuatan dikatakan kejahatan bila perbuatan itu telah lewat garis yang telah ditetapkan oleh norma.

Pengertian Tindak Pidana Penculikan

Baca Juga

Pengertian secara religius

Dalam ajaran agama dikenal dikotomi kebaikan dan kejahatan, suatu perbuatan dikatakan kebaikan bila perbuatan itu sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan sedangkan suatu perbuatan yang dikatakan kejahatan bila perbuatan itu melanggar perintah Allah SWT dan tidak menjauhi larangannya, perbuatan ini / kejahatan ini identik dengan dosa diancam dengan hukuman api neraka terhadap mereka yang melakukan dosa. 

Pengertian secara yuridis

Pengertian “kejahatan secara yuridis dapat dilihat dalam KUHP”. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana membedakan antara perbuatan yang digolongkan sebagai suatu “pelanggaran” dan perbuatan yang digolongkan sebagai suatu “kejahatan”. KUHP sendiri terdiri dari tiga buku yaitu : Buku pertama berisi tentang peraturan umum, buku kedua berisikan tentang kejahatan, buku ketiga berisikan tentang pelanggaran.

Berdasarkan para ahli diatas dapatlah diambil garis besarnya bahwa kejahatan itu sebagai suatu gejala sosial akan berkembang sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat. Bisa saja suatu waktu suatu perbuatan dikatakan kejahatan.

Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai suatu kejahatan berdasarkan hal tersebut di atas maka hanya perbuatan yang bertentangan dari pasal-pasal buku kedua adalah perbuatan kejahatan. Selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kita juga mengenal sumber hukum pidana khusus, misalnya Undang-Undang Peradilan Anak, Hukum Pidana Militer, dan lain-lain. Perbedaan antara kejahatan dengan pelanggaran adalah bahwa kejahatan merupakan delik hukum, yaitu suatu peristiwa yang bertentangan dengan asas-asas hukum yang hidup di dalam keyakinan manusia dan terlepas dari Undang-Undang. Sedangkan pelanggaran adalah perbuatan yang melanggar delik undang- undang, yaitu suatu peristiwa yang untuk kepentingan umum dinyatakan oleh Undang- Undang sebagai hal yang terlarang.

Pengertian kejahatan ini dapatlah diketahui bahwa terdapat berbagai  bentuk  kejahatan salah satu bentuk kejahatan tersebut adalah kejahatan penculikan. Kejahatan penculikan dalam Buku kedua KUHP termasuk dalam bab yang mengatur tentang kejahatan   terhadap kemerdekaan orang. Kejahatan penculikan dikatakan sebagai kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang karena dengan sengaja menarik, membawa pergi atau menyembunyikan seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan secara melawan hukum yang dapat merugikan beberapa pihak seperti korban maupun orang tua korban bahkan masyarakat luas yang merasa tidak aman dan nyaman dengan tindakan si pelaku.

Penculikan merupakan tindakan yang sudah dianggap sebagai bentuk ketidakadilan, perampasan hak kebebasan atau kemerdekaan hidup seseorang. Perampasan kemerdekaan dengan cara demikian telah ditetapkan sanksi hukumnya dalam pasal 328 KUHP tentang penculikan.Mengenai pasal yang berkenaan dengan masalah kejahatan dalam kasus ini diatur dalam KUHPidana, buku II Penculikan yaitu membawa pergi seseorang dari kediamannya dengan maksud atau secara melawan hukum, hal ini tercantum dalam pasal 328 KUHPidana yang bunyinya:
Barang siapa membawa pergi seseorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dalam maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum dibawah kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”.
Perkembangan bentuk kejahatan di Indonesia baru dapat dicatat sistematis setelah tahun 1970. Bentuk kejahatan sebelum 1970-an masih bersifat tradisional ditinjau dari segi alat yag dipergunakan dan modus operandi, waktu dan sasaran yang hendak diperoleh dari kejahatan tersebut. Kejahatan saat ini dapat dilakukan dengan berbagai sarana dan cara misalnya melalui jejaring sosial seperti facebook.

Ada banyak hal yang melatarbelakangi terjadinya penculikan anak (modus operandi)4, di antaranya:

  • Uang tebusan

Pada kejadian ini, penculik meminta sejumlah uang tebusan pada orang tua atau keluarga korban. Jumlahnya pun biasanya cukup fantastis.

  • Dendam

Penculikan anak pun bisa dilakukan karena pelaku menyimpan dendam pada orang tua korban. Hanya karena pernah ditegur atau diberhentikan dari pekerjaan, maka anak pun dijadikan sasaran penculikan. Bisa disertai dengan pemerasan (meminta uang tebusan) atau bahkan pembunuhan.

  • Menguasai harta benda

Tak jarang penculikan anak terjadi karena pelaku ingin menguasai perhiasan atau harta benda si anak, seperti anting-anting, kalung, cincin, atau telepon seluler.

  • Perdagangan anggota tubuh

Penculikan anak, terutama dengan anak jalanan sebagai sasaran, dilakukan untuk mengambil organ tubuh tertentu yang akan djual dengan harga mahal kepada orang yang sangat membutuhkan organ tersebut. Penculikan ini dilakukan dalam sebuah sindikat yang besar dan rapi karena pengambilan organ tubuh tak dapat dilakukan oleh tangan yang tidak ahli.

  • Perdagangan anak (trafficking)

Modus operandi ini pun cukup santer terdengar. Anak-anak di bawah umur diculik untuk diperjualbelikan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel