Unsur-unsur Tindak Pidana
Tuesday, 21 March 2017
SUDUT HUKUM | Untuk dapat dipidananya suatu
perbuatan dan si pelaku yang penting tidak hanya bagian-bagian dari suatu
perbuatan itu seperti yang diuraikan dalam delik, akan tetapi juga harus
diperhatikan syarat-syarat yang munculdari bagian umum kitab Undang-Undang atau
asas-asas hukum yang diterima. Syarat-syarat tersebut merupakan unsur-unsur
tindak pidana. Disaat dulu hingga sekarang ini ada beberapa sarjana hukum yang
mempergunakan istilah “unsur” untuk bagian-bagian dari tindak pidana.
Menurut Van Bemmelen agar lebih
jelas sebaiknya diadakan perbedaan antara bagian dan unsur:
Kata bagian hanya dipergunakan jika kita berurusan dengan bagian-bagian perbuatan tertentu, seperti yang tercantum dalam uraian delik dan mempergunakan kata unsur untuk syarat yang diperlukan untuk dapat dipidananya suatu perbuatan dan si pelaku dan yang muncul dari bagian umum kitab Undang-Undang dan asas hukum umum”.
Agar suatu
perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dapat dihukum, maka perbuatan tersebut
haruslah memenuhi semua unsur sebagimana yang telah dirumuskan sebelumnya dalam
Undang-Undang dan juga merupakan suatu tindakan melawan hukum sebagi syarat-syarat
pokok dari suatu tindak pidana.
Syarat-syarat
pokok dari suatu delik menurut PAF Laminting adalah:
- Dipenuhinya semua unsur delik seperti yang terdapat didalam rumusan delik;
- Dapat dipertanggungjawabkan si pelaku atas perbuatannya;
- Tindakan dari pelaku tersebut haruslah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja;
- Pelaku tersebut dapat dihukum, sedangkan syarat-syarat penyerta seperti yang dimaksud diatas itu merupakan syarat yang harus terpenuhinya setelah tindakan seseorang itu memenuhi semua unsur yang terdapat di dalam rumusan delik.
Hal ini dapat
diartikan bahwa sebagai syarat dapat dihukumnya seseorang yaitu apabila
perbuatannya itu melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku. Pelaku
yang melanggar tersebut benar-benar dapat dipidanaseperti yang sudah
diancamkan.
Setiap
tindakan pidana yang terdapat di dalam Kitab undang-Undang Hukum Pidana. Pidana
itu dapat kita jabarkan ke dalam unsur- unsur yang pada dasarnya dapat kita
bagi menjadi dua unsur yakini, unsur subjektif adalah unsur-unsur yang melekat
pada diri si pelaku atau yang berhubungan dengan si diri pelaku, dan termasuk
ke dalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung di dalam hatinya. Sedangkan
unsur objektif adalah unsur-unsur yang ada hubungannya dengan keadaan-keadaan,
yaitu di dalam keadaan-keadaan mana tindakan-tindakan dari si pelaku itu harus
di lakukan.
Unsur-unsur
subjektif dari suatu tindak pidana menurut Lamintang adalah Kesengajaan atau
ketidak sengajaan (dolus atau culpa):
- Maksud atau Voornemen pada suatu percobaan atau poging seperti yang dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.”
- Macam-macam maksud atau oogmerk seperti yang terdapat misalnya di dalam kejahatan-kejahatan pencurian, penipuan, pemerasan, pemalsuan dan lain-lain.
- Merencanakan terlebih dahulu voorbedachte rade seperti yang terdapat di dalam kejahatan pembunuhan menurut Pasal 340 KUHP menyebutkan: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, dancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.”
- Perasaan takut yang antara lain terdapat di dalam rumusan tindak pidana menurut Pasal 308 KUHP menyebutkan:
Jika seorang
ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama
sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya
dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut
dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.
Unsur-unsur
objektif dari suatu tindak pidana itu adalah:
- Sifat melanggar hukum wederrechtelijkheid;
- Kualitas dari si pelaku, misalnya keadaan sebagai seorang pegawai negeri di dalam kejahatan jabatan menurut Pasal 415 KUHP menyebutkan:
Seorang pejabat atau orang lain yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum terus- menerus atau untuk sementara waktu, Wang dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabaimnya, atau membiarkan uang atau surat berharga ihu diambil atau digelapkan oleh orang lain, atau menolong sebagai pembantu dalam melakukan perbuatan tersebut, diancam dengan pidana penjsra paling 1ama tujuh tahun.”
atau keadaan
sebagai pengurus atau komisaris dari suatu perseroan terbatas di dalam
kejahatan menurut Pasal 398 KUHP menyebutkan:
Seorang pengurus atau komisaris perseroan terbatas, maskapai andil Indonesia atau perkumpulan koperasi yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau yang diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan: (1) jika yang bersangkutan turut membantu atau mengizinkan untuk melakukan perbuatan- perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar, sehingga oleh karena itu seluruh atau sebagian besar dari kerugian diderita oleh perseroan, maskapai atau perkumpulan, (2) jika yang bersangkutan dengan maksud untuk menangguhkan kepailitan atau penyelesaian perseroan, maskapai atau perkumpulan. turut membantu atau mengizinkan peminjaman uang dengan syarat-syarat yang memberatkan, padahal diketahuinya tak dapat dicegah keadaan pailit atau penyelesaiannya; (3) jika yang bersangkutan dapat dipersalahkan tidak memenuhi kewajiban yang diterangkan dalam pasal 6 ayat pertama Kitab Unclang-undang Hukum Dagang dan pasal 27 ayat pertama ordonansi tentang maskapai andil Indonesia, atau bahiva buku- buku dan surat-surat yang memuat catatan-catatan dan tulisan-tulisan yang disimpan menurut pasal tadi, tidak dapat di perlihatkan dalam keadaan tak diubah.”
- Kausalitas yakni hubungan antara suatu tindak pidana sebagai penyebab dengan sesuatu kenyataan sebagai akibat.
Unsur-unsur
dari tindak pidana tersebut harus ada diluar diri sipelaku dan dapat dibuktikan
melekat kepada seseorang yang di duga melakukan tindak pidana. Karena selain
hal tersebut menentukan dapat dijatuhkan atau tidaknya hukuman kepada pelaku,
juga menetukan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan.
Kasus
penculikan anak pada dasarnya dianggap tindak pidana yang kejam karena bukan
saja merampas hak anak untuk hidup merdeka tetapi juga menyebabkan anak
terpaksa harus berpisah dan kehilangan kasih sayang dari orang tua kandungnya
serta tercabut dari akar budaya komunitas asalnya.