-->

Perlindungan Khusus Terhadap Anak Korban Penculikan

SUDUT HUKUM | Anak merupakan generasi penerus orang tua, generasi penerus masyarakat, generasi penerus bangsa, baik generasi penerus kehidupan umat manusia sedunia. Kehidupan anak secata mutlak membutuhkan perhatian, pengamatan dan bimbingan orang yang lebih tua, orang tua dan masyarakat.

Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kemlompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat aktif lainnya, anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik ataupun mental, anak yang menyandang cacat, dan korban pelaku dan penelantaran.

Perlindungan Khusus Terhadap Anak Korban Penculikan


Adapun perlindungan khusus bagi anak korban penculikan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 68 menyebutkan sebagai berikut:
Perlindungan Khusus bagi Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf h dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
Pasal 59 ayat (2) huruf h menyebutkan sebagai berikut: Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan.

Baca Juga

Dalam upaya memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan terkait yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seperti tercantum dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan:
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemaunsiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
J.E Doek dan H.M.A. Drewes memberikan pengertian jengdrecht (hukum perlindungan anak muda) dalam dua pengertian yaitu:
  • Dalam pengertian luas, hukum perlindungan anak adalah segala aturan hidup yang memberikan perlindungan kepada mereka yang belum dewasa kewajiban bagi mereka untuk berkembang.
  • Dalam pengertian sempit hukum perlindungan anak meliputi perlindungan hukum yang terdapat dalam:

  1. Ketentuan hukum perdata (regles van givilrecht)
  2. Ketentuan hukum pidana (regles van stafredit)
  3. Ketentuan hukum acara (regles van telijkeregels).

Jadi perlindungan anak yang bersifat yuridis ini menyangkut semua aturan hukum yang mempunyai dampak langsung bagi kehidupan bagi seorang anak, dan dalam arti semua aturan hukum yang mengatur hukum anak. Anak merupakan tumpuan harapan masa depan bangsa, negara, masyarakat ataupun keluarga. Oleh karena kondisinya sebagai anak, maka perlakuan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara wajar baik fisik, mental dan rohaninya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel