Perlindungan Khusus Terhadap Anak Korban Penculikan
Tuesday, 21 March 2017
SUDUT HUKUM | Anak merupakan generasi penerus
orang tua, generasi penerus masyarakat, generasi penerus bangsa, baik generasi
penerus kehidupan umat manusia sedunia. Kehidupan anak secata mutlak
membutuhkan perhatian, pengamatan dan bimbingan orang yang lebih tua, orang tua
dan masyarakat.
Perlindungan khusus adalah
perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang
berhadapan dengan hukum, anak dari kemlompok minoritas dan terisolasi, anak
yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak
yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika dan zat
aktif lainnya, anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban
kekerasan baik fisik ataupun mental, anak yang menyandang cacat, dan korban
pelaku dan penelantaran.
Adapun perlindungan khusus bagi
anak korban penculikan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 68 menyebutkan sebagai berikut:
Perlindungan Khusus bagi Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf h dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi.
Pasal 59 ayat
(2) huruf h menyebutkan sebagai berikut: Anak korban penculikan, penjualan,
dan/atau perdagangan.
Dalam upaya
memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan hak-hak anak yang berhadapan
dengan hukum, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan beberapa peraturan
perundang-undangan terkait yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas
Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Seperti
tercantum dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
yang menyebutkan:
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemaunsiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
J.E Doek dan
H.M.A. Drewes memberikan pengertian jengdrecht (hukum perlindungan anak muda)
dalam dua pengertian yaitu:
- Dalam pengertian luas, hukum perlindungan anak adalah segala aturan hidup yang memberikan perlindungan kepada mereka yang belum dewasa kewajiban bagi mereka untuk berkembang.
- Dalam pengertian sempit hukum perlindungan anak meliputi perlindungan hukum yang terdapat dalam:
- Ketentuan hukum perdata (regles van givilrecht)
- Ketentuan hukum pidana (regles van stafredit)
- Ketentuan hukum acara (regles van telijkeregels).
Jadi
perlindungan anak yang bersifat yuridis ini menyangkut semua aturan hukum yang
mempunyai dampak langsung bagi kehidupan bagi seorang anak, dan dalam arti
semua aturan hukum yang mengatur hukum anak. Anak merupakan tumpuan harapan
masa depan bangsa, negara, masyarakat ataupun keluarga. Oleh karena kondisinya
sebagai anak, maka perlakuan khusus agar dapat tumbuh dan berkembang secara
wajar baik fisik, mental dan rohaninya.